Jakarta, Fusilatnews.- Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat kantor pajak Rafael Alun Trisambodo, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga koma Cristalino David Ozora (17) dan ditahan. Bagaimana sebenarnya kondisi psikologis Mario sehingga ia bisa bertindak brutal?
Menurut Paul K Piff, profesor dari Universitas California, Berkley, Amerika Serikat (AS), dari tulisannya berjudul “Wealth and Inflated Self”, seorang anak memiliki harga diri dan nilai sosial yang tinggi disebabkan oleh kekayaan yang dimilikinya, termasuk kekayaan orang tua.
Pakar lain, Peggy Drexler dalam tulisan berjudul “Rich Kids”, anak dari orang tua kelas atas cenderung memiliki narsisme yang tinggi, dibandingkan dengan anak dari orang tua dari kelas menegah.
Tumbuh kembang yang dipengaruhi uang, katanya, membuat sang anak merasa haknya lebih tinggi karena mendapatkan segala sesuatu atau apa yang diinginkannya dengan mudah.
Apalagi, kata dia, anak yang tumbuh manja, dituruti semua kemauannya, akan tumbuh menjadi anak dengan mental “weak minded” atau mental anak yang terikat dengan kekayaan.
Trauma Masa Kecil
Sementara itu, kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menduga Mario Dandy Satriyo mempunyai trauma pada masa kecilnya. Dugaan ini berdasarkan cara pelampiasan emosi Mario yang ditunjukkan saat dia menganiaya David.
“Karena asumsinya anak sudah dijaga dari balita, masuk usia 15 tahun, maka di usia 20 tahun sudah beres. Tapi ternyata ada saja anak-anak yang sudah usia dewasa muda, ternyata usia lima tahunan itu kacau. Makanya saya menduga Mario ini punya masa kecil yang kacau,” jelas Adrianus dikutip dari Kompas TV, Selasa (28/2).
“Terlihat saat dia begitu marah, mengerikan, sehingga berakibat fatal terhadap orang lain, gitu,” lanjutnya.
Namun, Adrianus tidak bisa memastikan apa akar masalah Mario, apakah terdapat salah pola asuh oleh orangtuanya atau bagaimana. “Enggak tahu ya, mungkin di pengadilan bisa dilihat nanti masalahnya, pola asuh Mario seperti apa, sehingga dia menjadi begitu buas ya. Apakah dia enggak pernah hormat kepada orang tua,” ujar Adrianus.
Mario menganiaya David yang merupakan anak dari kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina pada Senin (20/2) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Mario telah ditahan sejak Rabu (22/2). (F-2)






















