Tangerang – Fusilatnews – Badan Reserse dan Kriminal ( Bareskrim) Polri menggeledah Rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta terkait dugaan pemalsuan sertifikat Lahan di Pagar Laut Tangerang.
Rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta yang berada di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, digeledah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (10/2/2025) malam.
Saat Polisi datang Rumah Ujang tampak kosong. Hanya ada tiga orang yang sedang mengobrol di teras belakang rumahnya.
Selain itu, juga terlihat kuasa hukum Ujang, Seno, yang menggunakan pakaian kemeja batik lengan panjang.
Kemudian, pihak Bareskrim meminta tolong Seno untuk menghubungi Ujang agar kembali ke rumahnya. Namun, Ujang tak kunjung datang ke rumahnya.
Setelah satu jam menunggu, rumah Ujang akhirnya digeledah dengan diwakili oleh abang ipar dari Ujang, Marmadi. Selain abang Ipar Ujang, Ketua RT 05 RW 02, Muhammad Sobirin juga diminta untuk mendampingi penggeledahan tersebut.
“Izin kami dari Bareskrim Mabes Polri, kami ditugaskan sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang, kami akan melakukan penggeledahan untuk tempat tinggal pak Sekdes, Ujang Karta,” ujar Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama di lokasi
Setelah menyampaikan maksud kedatangannya, para petugas langsung masuk dan menggeledah ruang kerja Ujang yang ada di bagian belakang rumah.
Dengan menggunakan sarung tangan bewarna biru, berbagai dokumen pun diperiksa satu per satu oleh mereka. Begitupula dengan komputer milik Ujang. Mereka memeriksa satu per satu pada setiap file yang dianggap mencurigakan oleh mereka.
Usai memeriksa file, satu unit komputer langsung disita dan dimasukkan ke dalam plastik berlogo Bareskrim Polri.
Saat komputer milik Ujang hendak disita, Marmadi sempat melarang tim penyidik. Dia bilang bahwa komputer itu selalu dipakai oleh Ujang untuk kerja.
Namun, tim penyidik menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan.
“Kita boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan,” kata Prayoga Angga.
Tidak hanya ruang kerja, kamar, ruang keluarga, dan ruang tamu di rumah Ujang juga diperiksa satu per satu oleh petugas. Penggeledahan itu pun berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, anggota keluarga Kepala Desa Kohod, Arsin, diperiksa Bareskrim Polri di Kantor Polsek Pakuhaji, Senin (10/2/2025) malam.
Selain memeriksa saksi, penyidik Bareskrim Polri juga berencana menggeledah kantor Desa Kohod dan dua rumah milik Arsin di wilayah Pakuhaji pada Senin malam.
karena saat itu proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, Arsin tidak diwajibkan untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
“Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Sebagai informasi, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
Minggu lalu, polisi memeriksa sejumlah saksi yakni perwakilan KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
“Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).