Jakarta – FusilatNews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa status Kepala Desa Kohod masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Sudah diperiksa sebagai saksi. Sesuai dengan prinsip hukum, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Djuhandhani saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Saat ditanya lebih lanjut oleh awak media, Djuhandhani enggan berspekulasi apakah hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod akan mengarah pada peningkatan status menjadi tersangka.
“Hal tersebut akan terjawab setelah proses pemeriksaan selesai dan alat bukti yang cukup telah terkumpul. Jika nantinya ada indikasi yang kuat, kami akan segera menentukan apakah statusnya patut ditingkatkan menjadi tersangka atau ada keterlibatan lain yang perlu dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut adalah seseorang berinisial AR, sementara pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, ia belum dapat memastikan apakah AR berasal dari lingkungan kementerian atau pemerintahan desa.
“Lebih lanjut, nanti kami akan menyampaikan apakah yang bersangkutan layak atau tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Bareskrim tetap menghormati hak-hak para pihak yang terlibat dalam kasus ini dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, yang terdiri dari warga desa setempat, pihak kementerian, serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, Bareskrim menemukan fakta bahwa pemalsuan surat izin, termasuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut, telah terjadi sejak 2021 hingga saat ini. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk melalui penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan para saksi maupun terlapor.
“Kami masih dalam proses penyidikan. Semoga bukti yang kami cari dapat segera ditemukan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyitaan. Sejauh ini, kami telah menyita 263 warkah, yang saat ini sedang diuji di laboratorium forensik,” ungkap Djuhandhani.
Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, diketahui tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri terkait kasus ini.
“Kami telah mengundang Kepala Desa untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan belum hadir,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Ia menambahkan bahwa undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan bersifat tidak wajib. “Karena masih dalam tahap penyelidikan, sifatnya adalah undangan. Jadi, kehadiran tergantung pada yang bersangkutan,” pungkasnya.





















