Jakarta – Fusilatnews – kantor Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Rasuna Said, Kuningan, Jaksel,di geledah Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (10/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya.
Saat ditanya kasus apa yang tengah didalami oleh Kejagung, Harli enggan merinci lebih dalam. “Kami juga belum ada info. Yang terinfo tadi, di sana ada penggeledahan,” lanjutnya. Harli menegaskan, pihaknya akan melakukan konferensi pers di Gedung Media Centre Puspenkum Kejagung pada pukul 18.00 WIB Sore
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Terutama yang melibatkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM nomor 42 tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Adapun, di dalam aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada Pertamina sebelum melakukan ekspor.
Akan tetapi, dalam perjalanannya, Kejagung menduga adanya upaya untuk menghindari kesepakatan antara KKKS swasta dalam hal ini yakni ISJ dan PT KPI dalam proses jual beli tersebut.
“Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” ujar dia dalam Konferensi Pers di Kejagung, Senin (10/2/2025).
Harli menilai tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di Kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. Saya kira itu singkatnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung baru saja menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Harli menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore di tiga ruangan Ditjen Migas. Ketiga ruangan tersebut adalah ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
“Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampisus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa hp sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file,” ujar Harli.