Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Sabtu siang menjelang sore, pukul 14.00–15.30 WIB, penulis memberikan bimbingan teknis mengenai pola beracara dalam praktik hukum pidana formil berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yaitu UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Diklat Khusus Pendidikan Advokat (DKPA) yang diselenggarakan di Gedung The Bridge Function Rooms, Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan—sebuah lokasi yang secara simbolik menjadi “jembatan” antara kantor DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan gedung-gedung perkantoran di sekitarnya.
Setelah pemaparan materi teknis dan praktik penerapan KUHAP baru, sesi dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta DKPA dan penulis selaku trainer sekaligus instruktur.
Namun menariknya, sebagian peserta justru mengajukan pertanyaan bukan semata tentang materi KUHAP, melainkan mengenai perkara hukum yang pernah menempatkan penulis sebagai tersangka, khususnya terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Januari 2026, dalam perkara laporan dugaan “Jokowi menggunakan ijazah S-1 palsu UGM”.
Karena keterbatasan waktu, penulis hanya menyampaikan pokok-pokok alasan hukum secara ringkas, bahwa penerbitan SP3 tersebut tidak terlepas dari penerapan prinsip restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Adapun alasan hukum lainnya meliputi:
Delik Aduan Absolut
Perkara yang dilaporkan tergolong delik aduan absolut, sehingga secara teori dan asas hukum pidana, hanya pihak yang merasa dirugikan langsung—dalam hal ini Presiden Jokowi—yang berhak mengajukan pengaduan.Tidak Tercantum sebagai Terlapor
Dalam laporan yang diajukan, nama penulis tidak tercantum sebagai subjek hukum terlapor.Posisi Penulis Sebagai Advokat Pendamping
Penulis tercatat memberikan pendampingan hukum kepada salah satu terlapor, yaitu Kurnia Tri Royani.Tidak Ada Pengaduan Melalui Majelis Etik Advokat
Tidak pernah ada pengaduan terhadap penulis melalui Majelis Etik KAI sebagaimana diatur dalam UU Advokat juncto Kode Etik Advokat.Permohonan Restorative Justice
Penulis mengajukan permohonan pencabutan status tersangka kepada penyidik melalui mekanisme pemulihan (restorasi) berdasarkan KUHAP baru, disertai argumentasi hukum tertulis.Diskresi Penyidik
Terbitnya SP3 merupakan bagian dari kewenangan subjektif penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP juncto UU Kepolisian.
Usai penyampaian materi dan diskusi, kegiatan DKPA ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan panitia.
Peristiwa di ruang diklat ini memperlihatkan bahwa KUHAP baru tidak lagi sekadar teks undang-undang, melainkan telah menjadi realitas praktik. Bahkan, pengajarnya pun bisa menjadi objek uji pemahaman. Di sinilah hukum hidup—bukan hanya diajarkan, tetapi dialami

Damai Hari Lubis






















