Jakarta, Fusilatnews. – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tetap menjadi anggota Polri. Dia tidak dipecat. Dalam sidang KKEP, Rabu (22/2/2023), Eliezer hanya mendapatkan hukuman demosi selama satu tahun.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan KKEP yang tetap mempertahankan Richard Eliezer di Polri. “Putusan sidang KKEP juga sudah secara komprehensif memperhatikan berbagai faktor, termasuk putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).
Ia berharap Richard Eliezer akan tetap konsisten untuk bersikap jujur, dan melaksanakan tugas-tugasnya di Polri dengan sebaik-baiknya. Poengky juga menyatakan pihaknya akan tetap mengawasi terkait perlindungan keamanan Eliezer oleh Polri, sekaligus pembinaan kariernya yang meliputi pendidikan dan jenjang kepangkatan.
Pada Rabu (15/2/2023), PN Jaksel memvonis Richard Eliezer dengan hukuman “hanya” 1,5 tahun penjara. Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah 12 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Eliezer jujur dan juga statusnya sebagai “justice collaborator” atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar aksi kejahatannya, tapi dia bukan pelaku utama, sehingga meringankan hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Bintang Fortuna tetap bersinar untuk Eliezer, dalam sidang KKEP ia tidak dipecat dari Polri, alias dipertahankan, dan hanya dikenai sanksi demosi sebagai akibat pelanggaran etika yang dilakukannya.

























