Jakarta, FusilatNews -7 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Isa diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa bukti yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan Isa sebagai tersangka. “Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam-LK 2006-2012,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kemenkeu Hormati Proses Hukum
Menanggapi penetapan tersangka ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa Kemenkeu akan menghormati proses hukum yang berlangsung. “Iya, kami menghormati proses hukum yang ada,” kata Deni saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Namun, hingga saat ini Kemenkeu belum menentukan siapa yang akan menggantikan Isa sebagai Dirjen Anggaran. “Nanti kita lihat ya,” ujar Deni singkat.
Profil Isa Rachmatarwata
Isa Rachmatarwata lahir di Jombang pada 30 Desember 1966. Ia merupakan lulusan Matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1990 dan meraih gelar Master of Mathematics dalam bidang Ilmu Aktuaria dari University of Waterloo, Kanada, pada tahun 1994.
Karirnya di Kemenkeu dimulai pada tahun 1991 di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, dengan fokus pada pengawasan dana pensiun. Pada periode 2006-2012, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK, kemudian menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (2017-2021), sebelum akhirnya diangkat sebagai Direktur Jenderal Anggaran sejak 2021.
Selain itu, Isa juga pernah menjadi Komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT Telkom Indonesia, PT Pertamina, dan PT Garuda Indonesia.
Dugaan Korupsi Jiwasraya
Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah pejabat dan petinggi perusahaan asuransi plat merah tersebut telah lebih dulu diproses hukum.
Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.