• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Jokowi Layak Mendapat Vonis Mati

Akumulasi Kejahatan Kekuasaan: Perspektif Hukum Pidana

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 8, 2025
in Crime, Feature, Law
0
Seni Mencari Ijazah Jokowi Yang Asli
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Dasar Argumentasi Hukum

Judul ini didasarkan pada argumentasi hukum yang bersumber dari kajian empiris serta analisis hukum pidana. Berdasarkan prinsip hukum kumulatif atau concursus delik, Jokowi telah diduga melakukan berbagai tindak pidana berat yang masuk dalam kategori “super ordinary crime.” Beberapa tindakannya memiliki ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Dalam konteks teori hukum pidana, terdapat dua kategori sistem hukum yang diduga dilanggar oleh Jokowi, yaitu pidana umum (lex generalis) dan pidana khusus (lex specialis). Tindakannya mencakup nepotisme, obstruksi hukum, pembiaran kejahatan, kebohongan publik, serta dugaan makar/aanslag melalui kebijakan politik hukum yang berorientasi pada kepentingan asing.

Daftar Dugaan Kejahatan Jokowi

Berikut adalah beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat:

  1. Pembiaran wacana tiga periode, di mana terdapat dugaan kuat bahwa Jokowi sendiri adalah dalang utamanya.
  2. Nepotisme dalam pengangkatan Gibran Rakabuming Raka dan Anwar Usman.
  3. Obstruksi hukum terhadap KPK terkait laporan gratifikasi Gibran dan Kaesang.
  4. Obstruksi hukum terhadap laporan kasus Kaesang.
  5. Obstruksi hukum terhadap laporan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.
  6. Obstruksi hukum terhadap laporan Airlangga Hartarto.
  7. Obstruksi hukum terhadap Muhaimin Iskandar.
  8. Pembiaran stagnasi kasus KM 50.
  9. Obstruksi dan pembiaran atas 894 kematian petugas KPPS.
  10. Obstruksi dan pembiaran tragedi Stadion Kanjuruhan.
  11. Kebohongan publik dalam berbagai kasus, termasuk dugaan ijazah palsu.
  12. Ancaman terhadap kerahasiaan negara melalui proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA) dari China, berpotensi membocorkan rahasia pertahanan negara.

Referensi:

  • CNBC Indonesia
  • Republika
  1. Terlibat dalam rencana makar/aanslag, termasuk kebijakan yang memungkinkan warga negara asing memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.
  2. Terlibat dalam proyek strategis nasional (PSN) yang berorientasi pada kepentingan asing, seperti proyek PIK 2.

Landasan Hukum

A. Concursus Realis

Jokowi dapat dituntut berdasarkan prinsip kumulasi hukum (concursus realis), karena setiap tindakannya terjadi pada waktu yang berbeda dengan modus operandi yang beragam. Sebagian besar dari tindakannya masuk dalam kategori delik formal dan materiil yang telah menimbulkan akibat hukum.

B. Faktor Pemberat Hukuman

Sesuai Pasal 52 KUHP, pelaku yang menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindak pidana berhak mendapatkan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman terberat.

C. Tidak Daluwarsa

Mayoritas tindak pidana yang dilakukan belum melewati masa daluwarsa, terutama mengingat dampak hukum progresif dan besarnya kerugian konstitusional bagi ratusan juta warga negara Indonesia.

D. Faktor Pembebasan dari Hukuman

Satu-satunya faktor yang dapat membebaskan Jokowi dari ancaman hukuman adalah Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum apabila terbukti memiliki gangguan jiwa. Namun, dengan melihat pola kebijakan dan strategi politiknya, sulit untuk membuktikan bahwa Jokowi mengalami gangguan mental. Lebih tepat jika dikatakan bahwa Jokowi mengalami “kegilaan” terhadap kekuasaan.

Kesimpulan Hukum

Berdasarkan seluruh fakta dan analisis di atas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki dasar yang kuat untuk menuntut hukuman mati terhadap Jokowi. Majelis Hakim juga berhak menjatuhkan vonis tertinggi atas akumulasi pelanggaran hukum yang telah dilakukan.


Tentang Penulis:

Penulis adalah dosen hukum acara pidana dan hukum pidana di Universitas Satya Gama, Jakarta Barat. Pakar dalam bidang Peran Serta Masyarakat serta Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Next Post

WAMENTAN JADI DEWAS BULOG

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai
Economy

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026
Economy

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Next Post
WAMENTAN JADI DEWAS BULOG

WAMENTAN JADI DEWAS BULOG

Kolaborasi ĶPK- Ķemenàg berencana Terbitkan buku Antikorupsi Berbasis Agama

Kolaborasi ĶPK- Ķemenàg berencana Terbitkan buku Antikorupsi Berbasis Agama

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...