Oleh : Dr. Novita Sari Yahya
Dua kali mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diadakan oleh Rumah Kita Bersama dalam rangka Ngaji Ramadan 1446 H serta peringatan Internasional Women’s Day (IWD) 2025 memberikan gambaran jelas tentang diskriminasi gender dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Acara yang diselenggarakan pada 28 Februari 2025 dengan tema “Demokrasi dan Diskriminasi dalam Proyek Strategis Nasional” serta pada 8 Maret 2025 dengan tema “Diskriminasi Gender dalam Konflik Agraria dan Nasib Perempuan Pesisir Akibat Sertifikasi Laut” menyoroti ketidakadilan gender dalam pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
Ketidakadilan Gender dalam PSN
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Puspita Bahari, dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), diskriminasi terhadap perempuan dalam proyek pembangunan strategis nasional dapat diuraikan sebagai berikut:
- Perampasan Pulau Sangiang, Banten Masyarakat pesisir Pulau Sangiang Banten masih berjuang melawan perampasan pulau atas nama investasi pariwisata. Proyek ini mengancam ruang hidup masyarakat lokal, terutama perempuan yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya pesisir.
- Dampak Industri Ekstraktif di Morowali dan Morowali Utara Perubahan kebijakan politik menyebabkan eksploitasi besar-besaran di Morowali dan Morowali Utara. Pencemaran akibat industri ekstraktif berdampak pada kesehatan mental dan fisik perempuan, serta meningkatkan beban kerja perempuan hingga 3-10 kali lipat. Wilayah tangkap perempuan yang biasa mencari kerang kini berubah menjadi pelabuhan alat berat, menyebabkan lumpur dalam dan berbahaya. Akibatnya, mereka harus mencari kerang ke tempat yang lebih jauh, berpengaruh pada penghasilan dan ekonomi keluarga nelayan.
- Dampak Pembangunan Bendungan Berdasarkan Perpres 56/2017, pemerintah menetapkan 248 Proyek Strategis Nasional, termasuk 60 bendungan. Dari empat bendungan yang dikaji, tiga di antaranya menyebabkan penggusuran paksa. Pemindahan paksa tersebut diwarnai dengan ganti rugi yang tidak adil, pemenuhan hak-hak dasar yang diabaikan di tempat baru, serta merosotnya kualitas hidup warga setelah pengusiran. (Sri Palupi, peneliti The Institute for ECOSOC Rights).
- Tidak Diakuinya Identitas Perempuan Nelayan Negara belum mengakui identitas perempuan nelayan, sehingga mereka tidak mendapatkan akses terhadap alokasi anggaran negara untuk perlindungan dan pemberdayaan. Hal ini semakin memperburuk kondisi ekonomi dan sosial perempuan pesisir. (KIARA, Puspita Bahari, PPNI).
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan dari berbagai narasumber dalam dua webinar tersebut, dapat disimpulkan bahwa Proyek Strategis Nasional yang diklaim demi kepentingan rakyat justru memperburuk kondisi perempuan, terutama dalam aspek hak dasar dan ketimpangan ekonomi. Penyusutan wilayah kelola laut nelayan menyebabkan kesulitan ekonomi, meningkatnya hutang kepada rentenir/bank, serta maraknya kasus perkawinan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Beban kerja yang lebih berat akibat penyempitan ruang tata kelola perikanan semakin berdampak pada kesehatan fisik dan mental perempuan.
Rekomendasi
Para narasumber memberikan beberapa saran untuk mengatasi ketimpangan ini:
- Pendirian Koperasi Nelayan KIARA, Puspita Bahari, dan PPNI merekomendasikan pendirian koperasi nelayan sebagai solusi ekonomi yang lebih mandiri bagi perempuan pesisir. Sebagai alternatif, BMT (Baitul Maal wa Tamwil) dapat dipertimbangkan karena tidak menerapkan bunga dan biaya administrasi. Pendanaan BMT dapat bersumber dari CSR (Corporate Social Responsibility) perbankan.
- Penilaian Ulang PSN dengan Indikator HAM Indikator keberhasilan Proyek Strategis Nasional seharusnya tidak hanya diukur dari segi ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga dari pemenuhan hak-hak dasar warga. Tidak boleh ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam skema pembangunan PSN.
Dengan mempertimbangkan rekomendasi ini, diharapkan pembangunan nasional dapat lebih berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya perempuan pesisir yang selama ini menjadi korban dari kebijakan pembangunan yang tidak inklusif.
Novita Sari Yahya
Penulis dan Peneliti

























