District of Columbia – Fusilatnews – TikTok, platform hiburan populer asal Tiongkok, menghadapi ancaman pelarangan di Amerika Serikat setelah 13 negara bagian menggugat aplikasi tersebut karena diduga membahayakan anak-anak.
Pada Selasa (8/10/2024), 13 negara bagian AS bersama dengan District of Columbia mengajukan tuntutan hukum terhadap TikTok, menuduh platform media sosial ini merugikan generasi muda dan gagal memberikan perlindungan yang memadai. Gugatan ini diajukan secara terpisah di New York, California, dan 11 negara bagian lainnya, memperluas pertempuran hukum antara TikTok dan regulator AS serta membuka jalan untuk sanksi finansial yang potensial terhadap perusahaan tersebut.
TikTok dituduh menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk memicu kecanduan, memaksimalkan waktu penggunaan aplikasi terutama di kalangan anak-anak, dan secara sengaja menyasar pengguna muda yang belum memiliki kemampuan untuk mengatur batasan terhadap konten yang membuat ketagihan. “TikTok memupuk kecanduan media sosial demi meningkatkan keuntungan perusahaan,” ujar Jaksa Agung California, Rob Bonta, dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Reuters.
Jaksa Agung New York, Letitia James, juga menyoroti dampak negatif platform tersebut terhadap kesehatan mental anak-anak. “Kaum muda menghadapi tantangan kesehatan mental yang serius karena platform seperti TikTok, yang dirancang untuk membuat mereka kecanduan,” katanya. Negara-negara bagian yang menggugat menuduh TikTok berupaya memaksimalkan keuntungan dengan meningkatkan durasi penggunaan anak-anak melalui iklan yang ditargetkan.
Gugatan yang diajukan di Washington lebih jauh menuduh TikTok memfasilitasi eksploitasi seksual terhadap pengguna di bawah umur, terutama melalui fitur streaming langsung dan sistem mata uang virtualnya, yang dikatakan “berfungsi seperti klub tari telanjang virtual tanpa pembatasan usia yang memadai.”
Negara-negara bagian yang turut mengajukan gugatan termasuk Illinois, Kentucky, Louisiana, Massachusetts, Mississippi, New Jersey, North Carolina, Oregon, South Carolina, Vermont, dan negara bagian Washington. Sebelumnya, pada Maret 2022, delapan negara bagian termasuk California dan Massachusetts, mengumumkan penyelidikan nasional terhadap dampak TikTok terhadap kesehatan mental generasi muda.
Selain itu, pada Agustus 2024, Departemen Kehakiman AS juga menggugat TikTok karena diduga gagal melindungi privasi anak-anak di aplikasinya. Negara-negara bagian lain seperti Utah dan Texas telah lebih dahulu menggugat TikTok atas kegagalannya melindungi pengguna muda dari bahaya di dunia maya.
TikTok, melalui pernyataannya pada Selasa, menolak tuduhan tersebut dan menyatakan kekecewaannya karena negara-negara bagian memilih untuk melayangkan tuntutan hukum alih-alih bekerja sama dengan perusahaan untuk mencari solusi yang lebih konstruktif bagi tantangan yang dihadapi oleh industri media sosial. TikTok juga menyatakan bahwa sebagian besar tuduhan yang dilayangkan tidak akurat dan menyesatkan.
Perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di Tiongkok, juga tengah menghadapi tekanan hukum lainnya dari pemerintah AS. Saat ini, perusahaan tersebut tengah berjuang melawan undang-undang AS yang bisa berujung pada pelarangan total TikTok di Amerika Serikat.