Jakarta – Fusilatnews – Dalam diskusi mengenai surat sakit online yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (27/12/2022). ditegaskan bahwa dokter yang memberikan surat sakit via daring berpotensi menghadapi konsekwensi etik.
Karena itu dokter yang memberikan surat sakit daring tanpa melalui pemeriksaan fisik atau anamnesa terancam mendapatkan konsekuensi hukum dan etik kedokteran
Menurut Ketua IDI dr Moh Adib Khumaidi,, dalam pemberian surat sakit, seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) dan benar terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia juga mengatakan dokter tersebut juga harus sesuai dengan kualifikasi dan potensinya dalam memberikan analisis dan diagnosa pada pasien yang dalam pengawasan organisasi profesi.
“Bukan tidak mungkin akan ada konsekuensi etik pada dokter yang memberikan atau konsekuensi hukum atau dilakukan pelayanan online oleh seorang yang bukan dokter atau dokteroid. Atau dokter yang tidak sesuai dengan kompetensi,” papar dr Moh Adib Khumaidi,
Dari aspek kepentingan surat sakit ini ditujukan kepada penerima surat bisa instansi pemerintah atau swasta. karena jika disalahgunakan bisa merugikan pihak penerima surat sakti ini.
“Kemudian kepentingan yang lain adalah kepentingan untuk surat sakit itu kepada siapa, umpamanya dia bekerja pemerintahan atau bekerja di perusahaan jangan sampai nanti kemudian surat sakit itu akan dimanfaatkan untuk menimbulkan kerugian dari pemerintahan maupun perusahaan,” katanya.
Moh. Adib menjelaskan dalam penerbitan surat keterangan adanya sakit atau tidak, harus selalu didahului dengan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. Setelah itu baru bisa diberikan diagnosa dan penatalaksanaan. Dalam perkembangan teknologi sekarang ini, pemeriksaan secara daring memang tidak bisa dihindarkan.
Oleh karena itu, organisasi profesi juga harus melakukan upaya-upaya mengawal regulasi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.
“Dasar-dasar itulah yang kemudian kalau kita sekarang melihat dalam perkembangan teknologi, kita juga belajar kemarin dalam pemantauan isoman dengan tele medicine maka yang bisa kita lakukan dengan regulasi yang saat ini adalah melalui faskes to faskes,” paparnya.






















