Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Pendahuluan
Topik mengenai nilai tukar dolar terhadap rupiah ini tentu menjadi ranah para pakar ekonomi. Efek dari kenaikan dolar terhadap rupiah memiliki dampak signifikan di berbagai sektor, terutama dunia usaha di Indonesia. Hal ini juga bisa berimplikasi pada situasi politik yang bisa memicu kekhawatiran akan terjadi peristiwa seperti tahun 1998, di mana krisis ekonomi menyebabkan likuidasi perbankan dan akhirnya melahirkan era reformasi dengan berbagai perubahan hukum yang signifikan.
Namun, bagi orang awam atau yang tidak memiliki disiplin ilmu ekonomi, kondisi ini dapat menimbulkan kekhawatiran. Pasca tumbangnya Orde Baru, mentalitas bangsa ternyata tidak membaik, bahkan semakin buruk, terutama di era pemerintahan Jokowi. Pembangunan ekonomi tampak semakin terpuruk dan tidak memiliki arah yang jelas karena ketiadaan pedoman kerja (pemerintah tanpa GBHN). Ditambah lagi, korupsi semakin merajalela dibandingkan dengan era Orde Baru. Pembangunan pun semakin ruwet dan kusut.
Apa yang bisa terjadi dengan gejala menurunnya rupiah terhadap dolar? Apakah ini akan melahirkan pemerintahan yang lemah, dan apakah akan ada inisiatif dari petinggi eksekutif untuk menyatakan negara dalam keadaan darurat? Jika dianalisis dari aspek ekonomi, politik, dan hukum berdasarkan beberapa referensi berita minggu ini:
Pembahasan Negara Darurat dari Berbagai Aspek
Ada beberapa kondisi dan metode untuk memberlakukan negara dalam keadaan darurat:
- Darurat sipil
- Darurat militer
- Triumvirat (kategori darurat)
Penyebab Status Darurat Sipil
Darurat sipil dapat diberlakukan jika terjadi peristiwa seperti:
- Bencana Alam: Situasi ini terjadi karena keadaan alam yang buruk, seperti banjir atau kekeringan.
- Kegagalan Teknis: Misalnya, pemadaman listrik yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan pada instalasi penting negara.
- Huru Hara: Situasi dan kondisi negara yang mengalami kekacauan besar.
Penyebab Status Darurat Militer
Darurat militer atau martial law diberlakukan selain karena peristiwa yang menyebabkan darurat sipil, juga ketika otoritas sipil dianggap tidak mampu mengatasi situasi. Contoh darurat militer di Indonesia adalah penerapan darurat militer di Aceh pada tahun 2003-2004 untuk memberantas separatis GAM, dan pada tahun 1948 dengan dibentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Sjafruddin Prawiranegara.
Dasar Hukum
Landasan konstitusional untuk menetapkan negara atau wilayah dalam keadaan bahaya terdapat dalam Pasal 12 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa presiden dapat menyatakan keadaan bahaya dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.
Triumvirat
Triumvirat adalah keadaan di mana negara dipimpin sementara oleh tiga orang pemangku jabatan, yaitu Menhan, Mendagri, dan Menlu, jika presiden dan wakil presiden berhalangan tetap.
Kesimpulan
Melihat dari berbagai kemungkinan, kekhawatiran akan suasana darurat di negeri ini bisa saja tidak terjadi, terutama karena hubungan harmonis antara presiden Jokowi dengan unsur-unsur legislatif. Meski begitu, dengan ancaman kekeringan global yang telah diingatkan oleh Presiden Jokowi, masyarakat harus tetap waspada dan siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk potensi negara dalam keadaan darurat. Masyarakat dan TNI harus bersatu menjaga stabilitas dan keamanan negara.