• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Politik

DPR Bersama Pemerintah Revisi UU MK Secara Sembunyi -sembunyi, Kontroversial dan Rugikan Hakim

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 14, 2024
in Politik
0
Di Tengah Berlangsungnya Penyelidikan di PT Timah Bos PT Timah Klaim Tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Rp 271 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

Pembahasan revisi UU MK sudah lama menjadi sorotan karena terkesan dilakukan DPR dan pemerintah secara sembunyi – sembunyi

Jakarta – Fusilatnews – Selangkah lagi melalui rapat paripurna. Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) akan disahkan oleh DPR sebagai undang-undang (UU)

Informasi ini diketahui setelah Komisi III DPR bersama Pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK, pada Senin (13/5/2024). kemarin

Rapat pleno itu digelar di masa reses DPR, dalam arti, belum masuk masa sidang yang baru. Dikebutnya pengambilan keputusan tersebut dijelaskan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Pada Selasa (14/5/2024) hari ini, DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang. Namun, agenda rapat paripurna yang dipublikasikan hanya pidato Ketua DPR Puan Maharani. Tidak ada agenda pengesahan revisi UU MK pada rapat paripurna kali ini jika dilihat di situs DPR.

Sebelum itu, RUU ini ramai diperbincangkan karena pembahasannya berjalan tidak mulus. Ada ragam kontroversi seputar substansi kegentingan melakukan revisi, hingga senyapnya pembahasan.

1. Masa jabatan hakim diubah

Revisi UU MK ingin mengubah beberapa pokok materi yang sudah ada dalam UU MK saat ini, salah satunya soal masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.

Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.

Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.

Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD, berpandangan bahwa revisi UU MK bisa merugikan para hakim konstitusi.

Ada tiga hakim konstitusi yang usianya belum mencapai 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

“Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui,” ucap Mahfud.

Sejauh ini, UU MK sudah 3 kali direvisi, dan semua revisi itu selalu mengutak-atik usia serta periode jabatan hakim

2. Dibahas secara sembunyi -sembunyi

Pembahasan revisi UU MK sudah laa menjadi sorotan karena terkesan dilakukan DPR dan pemerintah secara sembunyi – sembunyi

Pembahasan revisi itu dilakukan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/11/2023), tanda tanynya mengapa tidak dilakukan di ruang kerja Komisi III.

Revisi UU ini tidak pernah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun demikian, revisi ini ditargetkan tuntas pada 5 Desember 2023.

Mahfud saat itu mengaku terkejut atas langkah DPR yang membahas revisi tersebut. “Kita juga kaget karena itu tidak ada di Prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani,” kata dia di Kantor Menko Polhukam, 4 Desember 2023.

Mahfud juga menilai, tidak ada kegentingan yang mengharuskan UU ini perlu segera direvisi. Kalaupun kegentingan itu ada, seharusnya jalan yang ditempuh melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Kalau perppu baru ada unsur kegentingan. Dalam hal ikhw
.
Ia mengatakan, sejauh ini pemerintah belum menandatangani pembahasan di tingkat 1 untuk melanjutkan ke tingkat selanjutnya. Ini karena pemerintah belum sepaham soal aturan peralihan yang ingin dicapai dalam revisi UU MK 3.

Disetujui Pemerintah

Terkini, pada Senin kemarin, pemerintah akhirnya menyetujui pasal-pasal peralihan yang sebelumnya dimaksud Mahfud MD mengalami deadlock. Hal tersebut disampaikan Sarifuddin Sudding yang mengikuti rapat pleno pengambilan keputusan revisi UU MK tingkat I.

Sudding mengatakan, pemerintah akhirnya menyetujui revisi UU itu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, yaitu pengambilan keputusan tingkat II atau sidang paripurna.

“(Dibawa ke tingkat II) Untuk mendapat pengesahan persetujuan dari seluruh anggota dewan,” kata Sudding Senin.

Politikus PAN ini menyampaikan, dalam rapat yang digelar di Gedung DPR itu, pihak pemerintah juga ikut hadir. Pihak pemerintah yang hadir adalah Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Ditanya mengapa rapat digelar saat masa reses, Sudding mengaku tidak mengetahui alasannya. “Iya. Saya enggak tahu ya, karena yang jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan ya saya hadir,” ujar dia. Lebih jauh, Sudding ditanya jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU MK.

Merespons Surat dari Pemerintah Ia mengaku tidak bisa memastikan kapan rapat paripurna terdekat untuk mengesahkan revisi UU tersebut.

“Saya enggak tahu apakah besok dibawa ke paripurna, karena besok pembukaan masa sidang. Atau besok hanya sebatas pembukaan masa sidang.

Nanti baru dibawa ke Paripurna,” tutur Sudding. Sedianya, revisi UU MK sudah akan disahkan pada 5 Desember lalu dalam rapat paripurna DPR.

Namun, pada hari itu, tidak ada agenda pengesahan revisi UU MK. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu diambil bukan karena adanya surat yang dilayangkan Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD ke DPR, Senin (4/12/2023).

Menurut dia, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yang disepakati sebelum surat itu sampai ke DPR.

“Atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi, ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakannya pengambilan keputusan revisi UU MK,” ungkap Dasco saat ditemui, Senin sore.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Gerebek Pelaku Ganjal ATM Di Saat Beraksi Selasa Dini Hari

Next Post

Sopir Bus Trans Putera Fajar, Pengangkut Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ditetapkan Tersangka

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

REALISME TUNTUTAN MAHASISWA

June 14, 2026
Tyo, Idrus, Prabowo – Etika, Moralitas, dan Ironi Para Pengkritik
Feature

Tyo, Idrus, Prabowo – Etika, Moralitas, dan Ironi Para Pengkritik

June 14, 2026
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
Next Post
Status Uji Berkala Bus Pariwisata .Trans Putera Fajar Kadaluarsa

Sopir Bus Trans Putera Fajar, Pengangkut Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ditetapkan Tersangka

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Dan Menawarkan Penggantinya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Dan Menawarkan Penggantinya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist