Jakarta, Fusilatnews — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun sempat ada upaya revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR dan pemerintah. Menurut Dasco, persoalan mengenai pengesahan revisi UU Pilkada ini sudah selesai mengingat rapat paripurna yang semula dijadwalkan telah dibatalkan.
“Yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menyatakan bahwa mustahil bagi DPR untuk menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/8/2024) pekan depan atau pada hari H pendaftaran Pilkada, karena DPR hanya bisa menggelar rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis saja. Dia menegaskan tidak akan ada rapat paripurna malam ini.
“Enggak ada, gua jamin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Namun, sehari setelah putusan MK tersebut, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Revisi tersebut sempat menuai kritik karena dianggap tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang. Namun, keputusan rapat paripurna yang dibatalkan menunjukkan bahwa pendaftaran Pilkada tetap akan mengikuti putusan MK.
Sebagai respon atas dinamika ini, Istana Negara juga telah menegaskan akan mengikuti putusan MK terkait pencalonan Pilkada. Hal ini memperkuat desakan agar pendaftaran Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan MK.
Dengan kondisi ini, publik kini menantikan bagaimana pendaftaran Pilkada 2024 akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, mengingat potensi dinamika politik yang masih bisa terjadi .

























