Jakarta – Fusilatnews — Berdasarkan pantauan Fusilatnews, pagar yang jebol tersebut berada di sebelah kiri Gerbang Pancasila, gerbang utama Kompleks Parlemen. Setelah pagar jebol, sejumlah massa aksi berdiri di lokasi pagar yang jebol tersebut, namun belum memasuki kompleks parlemen.
Sejumlah aparat kepolisian terus berjaga di dalam Gerbang Pancasila dengan menggunakan tameng huru-hara. Selain itu, beberapa kendaraan water cannon juga telah disiagakan oleh aparat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Di sisi lain, para mahasiswa masih terus berorasi di depan Gerbang Pancasila. Massa aksi ini menolak rencana DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, RUU Pilkada ini menuai pro dan kontra karena dianggap dibahas secara terburu-buru pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pembahasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada.
Untuk mengantisipasi situasi, polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk pengamanan unjuk rasa di dua lokasi, yaitu Gedung MK dan Kompleks MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri dari 1.881 personel satuan tugas daerah (Satgasda), 210 personel satuan tugas resor (Satgasres), dan 884 personel dari Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI serta pemerintah daerah.
Setelah Rapat Paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU Pilkada ditunda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK jika RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang hingga 27 Agustus 2024. Diketahui bahwa masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berlangsung pada tanggal 27—29 Agustus 2024.
“Kami tadinya memproduksi revisi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum disahkan, ya berarti kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menambahkan, “Saya belum bisa memastikan bagaimana kelanjutannya. Hari ini penundaan terjadi karena tidak kuorum. Proses selanjutnya, apakah akan dilanjutkan atau tidak, harus mengikuti mekanisme yang ada di DPR. Kami harus melakukan rapat pimpinan (rapim) lagi, kemudian rapat Badan Musyawarah (Bamus), dan menyesuaikan dengan jadwal paripurna di DPR.”
























