• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

MK: Putusan 60 dan 70 Sah Jadi Acuan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Sepanjang DPR Tak Mengesahkan Beleid Baru

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
August 22, 2024
in Law, News, Pilkada
0
MK: Putusan 60 dan 70 Sah Jadi Acuan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Sepanjang DPR Tak Mengesahkan Beleid Baru
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Putusan 60/2024 dan 70/2024 tetap sah menjadi dasar hukum dan acuan bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa kedua putusan tersebut akan tetap berlaku selama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai pembentuk undang-undang, belum mengesahkan beleid baru terkait Pilkada.

Fajar menjelaskan bahwa Putusan MK 60/2024 mengubah ketentuan Pasal 40 UU Pilkada 2016 terkait ambang batas minimal bagi parpol atau gabungan parpol dalam mengusung calon kepala daerah. Dalam putusan ini, MK merasionalisasikan empat klaster ambang batas baru di bawah 10 persen untuk partai atau gabungan partai yang akan mengusung calon kepala daerah.

Sementara itu, Putusan MK 70/2024 mengubah ketentuan Pasal 7 UU Pilkada terkait batas usia minimal pada saat pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fajar menegaskan bahwa dengan adanya kedua putusan ini, maka ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 7 UU Pilkada 2016 harus mengacu pada putusan MK tersebut.

“Undang-undang Pilkada yang berlaku saat ini adalah yang telah disesuaikan dengan putusan MK, sebagaimana yang telah diuji konstitusionalitasnya oleh hakim konstitusi,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Fajar juga menambahkan bahwa dengan putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai yang mendaftarkan calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam putusan MK tetap sah secara hukum. “Jadi undang-undang yang berlaku saat ini adalah yang telah mengalami perubahan berdasarkan putusan MK,” tegasnya.

Namun, Fajar juga mengingatkan bahwa proses politik di DPR yang saat ini sedang membahas dan berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bertujuan untuk menganulir kedua putusan MK tersebut merupakan persoalan lain yang perlu diperhatikan. “Yang digunakan saat ini adalah Undang-Undang Pilkada yang berlaku, bukan RUU Pilkada. Jadi, membaca putusan MK harus selalu merujuk pada undang-undang yang berlaku,” jelas Fajar.

Fajar juga menekankan bahwa RUU yang belum disahkan menjadi UU tidak dapat dijadikan dasar hukum. Namun, jika RUU Pilkada tersebut disahkan oleh paripurna DPR dan menjadi UU, maka putusan MK sebelumnya bisa dikatakan tidak lagi bermakna. Meskipun begitu, Fajar memastikan bahwa setiap UU masih bisa diajukan untuk uji materi (judicial review) terhadap UUD 1945, seperti yang terjadi ketika MK memutuskan untuk mengubah Pasal 40 dan Pasal 7 UU Pilkada 2016.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Next Post

Massa Aksi Serbu Kompleks Parlemen Setelah Jebol Pagar Pengaman

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik
Birokrasi

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?
Economy

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Next Post
Massa Aksi Serbu Kompleks Parlemen Setelah Jebol Pagar Pengaman

Massa Aksi Serbu Kompleks Parlemen Setelah Jebol Pagar Pengaman

DPR Desak Pemerintah Ikuti Putusan MK: Pendaftaran Pilkada 2024 Tetap Berjalan pada 27-29 Agustus

DPR Desak Pemerintah Ikuti Putusan MK: Pendaftaran Pilkada 2024 Tetap Berjalan pada 27-29 Agustus

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

KERUNTUHAN DEMOKRASI?

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist