Jakarta – Fusilatnews — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Putusan 60/2024 dan 70/2024 tetap sah menjadi dasar hukum dan acuan bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa kedua putusan tersebut akan tetap berlaku selama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai pembentuk undang-undang, belum mengesahkan beleid baru terkait Pilkada.
Fajar menjelaskan bahwa Putusan MK 60/2024 mengubah ketentuan Pasal 40 UU Pilkada 2016 terkait ambang batas minimal bagi parpol atau gabungan parpol dalam mengusung calon kepala daerah. Dalam putusan ini, MK merasionalisasikan empat klaster ambang batas baru di bawah 10 persen untuk partai atau gabungan partai yang akan mengusung calon kepala daerah.
Sementara itu, Putusan MK 70/2024 mengubah ketentuan Pasal 7 UU Pilkada terkait batas usia minimal pada saat pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fajar menegaskan bahwa dengan adanya kedua putusan ini, maka ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 7 UU Pilkada 2016 harus mengacu pada putusan MK tersebut.
“Undang-undang Pilkada yang berlaku saat ini adalah yang telah disesuaikan dengan putusan MK, sebagaimana yang telah diuji konstitusionalitasnya oleh hakim konstitusi,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Fajar juga menambahkan bahwa dengan putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai yang mendaftarkan calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam putusan MK tetap sah secara hukum. “Jadi undang-undang yang berlaku saat ini adalah yang telah mengalami perubahan berdasarkan putusan MK,” tegasnya.
Namun, Fajar juga mengingatkan bahwa proses politik di DPR yang saat ini sedang membahas dan berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bertujuan untuk menganulir kedua putusan MK tersebut merupakan persoalan lain yang perlu diperhatikan. “Yang digunakan saat ini adalah Undang-Undang Pilkada yang berlaku, bukan RUU Pilkada. Jadi, membaca putusan MK harus selalu merujuk pada undang-undang yang berlaku,” jelas Fajar.
Fajar juga menekankan bahwa RUU yang belum disahkan menjadi UU tidak dapat dijadikan dasar hukum. Namun, jika RUU Pilkada tersebut disahkan oleh paripurna DPR dan menjadi UU, maka putusan MK sebelumnya bisa dikatakan tidak lagi bermakna. Meskipun begitu, Fajar memastikan bahwa setiap UU masih bisa diajukan untuk uji materi (judicial review) terhadap UUD 1945, seperti yang terjadi ketika MK memutuskan untuk mengubah Pasal 40 dan Pasal 7 UU Pilkada 2016.

























