Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI), Jakarta.
JAKARTA – Calon anggota legislatif tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Demikianlah berita yang kita baca.
Sesuai ketentuan Pasal 240 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, caleg hanya diwajibkan menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi yang pernah dipenjara saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Syarat ini berlaku baik bagi calon anggota DPR RI maupun DPRD (provinsi/kabupaten/kota). Nah, lho!
Yang membuat UU adalah pemerintah dan DPR. Artinya, eksekutif dan legislatif memperbolehkan bromocorah menjadi anggota DPR RI/DPRD. Begitu, bukan?
SKCK sebelumnya disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKKB berisi keterangan dari pihak kepolisian apakah seseorang berkelakuan baik atau tidak.
Sedangkan SKCK berisi catatan pihak kepolisian apakah seseorang pernah melakukan kejahatan/tindak pidana atau tidak. Soal apakah yang bersangkutan dianggap berkelakuan baik atau tidak, pihak kepolisian menyerahkan penilaian itu ke pihak instansi yang menjadi tujuan SKCK itu.
UU Pemilu juga menyiratkan bahwa definisi orang jahat atau penjahat atau bromocorah hanyalah mereka yang pernah dipenjara. Jahat pun, kalau tidak pernah dipenjara, termasuk mereka yang suka mengulangi kejahatannya atau bromocorah, sepanjang tidak pernah dipenjara, tetap dianggap sebagai orang baik atau tidak pernah punya catatan kejahatan di kepolisian.
Andai kata punya catatan kejahatan di kepolisian pun tetap bisa nyalon anggota Dewan, sehingga SKCK itu tidak diperlukan. Buat apa? Tidak penting!
Jangankan sekadar catatan kejahatan di kepolisian, orang yang pernah dipenjara saja boleh nyalon anggota Dewan. Syaratnya, dia menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bahwa pernah dipenjara saat mendaftar ke KPU.
Begitu pun bagi mereka yang tidak taat bayar pajak, atau bahkan pengemplang pajak, tetap boleh menjadi anggota Dewan sehingga NPWP pun tidak perlu disertakan saat caleg mendaftar di KPU.
Mungkin pemerintah dan DPR berpandangan mereka yang sudah menebus kesalahannya di penjara sudah terhapus kejahatannya atau bahkan mengalami reinkarnasi, seperti bayi yang dilahirkan kembali.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dalam menafsirkan pasal tersebut, mungkin begitulah eksekutif dan legislatif, yakni memperbolehkan bromocorah dan pengemplang pajak menjadi anggota Dewan yang terhormat.
Runtuhnya Moral DPR
Tidak adanya larangan bagi bromocorah menjadi wakil rakyat kian menegaskan stigma bahwa moralitas Dewan sudah runtuh, benar-benar runtuh.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa latar belakang anggota Dewan beraneka rupa. Ada yang dulu preman, preman berseragam, preman berdasi, preman bersurban, dan banyak pula orang baik.
Lebih baik mantan preman daripada mantan orang baik. Mungkin begitulah yang berkecamuk di benak mereka. Kalau mantan preman berarti sekarang bukan preman lagi. Kalau mantan orang baik, berarti sekarang bukan orang baik lagi alias orang jahat.
Jika input-nya kurang baik, maka output-nya juga kurang baik. Catat saja, sudah berapa banyak anggota Dewan terlibat tindak pidana, baik pidana biasa maupun terutama pidana korupsi.
Mungkin pula para anggota Dewan menyadari mereka bukan “orang suci”, sehingga tak perlu “sok suci” dengan melarang-larang bromocorah menjadi teman sejawat mereka.
Memang, moralitas bangsa ini yang katanya berbudaya timur sampai hari ini masih menjadi masalah besar. Mereka yang melakukan tindak pidana, seperti tindak pidana korupsi tampaknya tidak malu-malu lagi, apalagi jera.
Berbeda dengan di Jepang atau Tiongkok, misalnya. Jika ada pejabat diduga korupsi 100 juta rupiah saja di sana, mereka sudah merasa malu lalu mengundurkan diri, bahkan bila perlu harakiri atau bunuh diri, meskipun bunuh diri itu tidak dibenarkan di sini.
Hukuman bagi koruptor juga sangat keras di sana, sehingga tidak banyak yang berani korupsi. Sebaliknya, Indonesia seakan menjadi surga bagi koruptor.
Di sini, jika ada koruptor, bukannya dikucilkan atau dimusuhi, melainkan ditemani, dibela bahkan dilindungi.
Selasa (6/9/2022) kemarin, 23 koruptor dibebaskan dari penjara sebelum selesai menjalani masa hukumannya. Itulah salah satu contohnya. Maka tidak heran, begitu bebas bersyarat dan keluar dari penjara, Jumat (26/8/2022), mantan Walikota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada langsung menyatakan siap maju lagi dalam Pilkada 2023. Itulah!























