Pinangki Sirna Malasari, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB), pada tanggal 6/9 yang lalu.
Ada tiga dakwaan terhadap Pinangki yang terbukti, termasuk korupsi, pencucian uang dan permufakaatan jahat. Vonis terhadap Pinangki lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 4 tahun penjara. Sebab, menurut hakim, tuntutan jaksa itu terlalu rendah untuk kasus Pinangki. Hakim mengatakan, Pinangki layak dihukum berat karena ia berprofesi sebagai jaksa. Kemudian, ia membantu Djoko Tjandra menghindari
putusan pengadilan untuk kasus Bank Bali senilai Rp904 miliar.
Dari penelusuran fusilatnews tidak ditemui laporan terkahir harta kekayaan yang ia kuasai dan miliki, yang ia laporkan ke LHPKN, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Data yang ditemui, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 31 Maret 2019, Pinangki memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000.
Lebih rinci dijelaskan Pinangki memiliki 3 properti berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berada di Bogor, sisanya di Jakarta Barat. Total aset properti miliknya yang dilaporkan sebesar Rp 6.008.500.000.
Pinangki juga punya aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan nilai Rp 630.000.000. Mulai dari Nissan Teana tahun 2010, Toyota Alphard tahun 2014, dan Daihatsu Xenia tahun 2013. Dia juga melaporkan memiliki kas alias tabungan tunai sebanyak Rp 200.000.000.
Meski begitu, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap. Hal itu berdasarkan verifikasi di tanggal 27 Desember 2019.
Dengan demikian, saat ini sulit untuk menentukan jumlah pasti harta kekayaan yang dimiliki oleh Pinangki, terlebih mengingat sudah 3 tahun sejak dirinya melaporkan LHKPN miliknya yang bahkan saat itu juga masih
belum lengkap.
Pinangki diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.
























