Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pengantar
Publik Indonesia sudah mengenal keberadaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sebuah kelompok advokat dan aktivis yang lahir pada 2017. Tim ini dibentuk oleh sejumlah tokoh ulama dan aktivis nasional, melalui musyawarah yang menunjuk Dr. Eggi Sudjana sebagai ketua. TPUA dikenal sebagai kelompok yang berani bersuara kritis terhadap kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) selama dua periode kepemimpinannya.
Peran TPUA dapat dilihat sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan hak peran serta masyarakat dalam sistem hukum, sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, patut kiranya publik memberikan apresiasi kepada para ulama dan aktivis yang menggagas lahirnya TPUA sebagai pengawal moral bangsa.
Gugatan dan Laporan Pidana terhadap Jokowi
Pada 2023, TPUA mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Jokowi Cs—yang terdiri atas sembilan tergugat dan satu turut tergugat—terkait dugaan penggunaan ijazah palsu S-1 Fakultas Kehutanan UGM oleh Jokowi.
Tidak hanya gugatan perdata, TPUA juga melayangkan laporan pidana ke Mabes Polri pada 9 Desember 2024 dengan dugaan yang sama. Dasar laporan tersebut antara lain adalah temuan dalam buku “Jokowi Undercover” karya BTM, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap BTM dan Gus Nur. Putusan tersebut secara substansial menguatkan dugaan publik bahwa ijazah yang digunakan Jokowi dalam beberapa kontestasi politik—dari pilkada hingga pilpres—tidak autentik.
Kunjungan TPUA ke UGM
Pada 15 April 2025, TPUA melakukan kunjungan langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait eksistensi ijazah asli Jokowi. Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak peran serta masyarakat dalam penegakan hukum.
Namun, tim TPUA mengalami keterlambatan karena kendaraan mereka mengalami insiden di jalan tol, sehingga tidak mendapatkan informasi yang lengkap. Meski demikian, dua orang undangan resmi TPUA yang turut hadir—Dr. Roy Suryo (pakar telematika) dan Dr. Rismon Sianipar (pakar forensik digital)—berhasil memperoleh informasi penting yang kemudian dijadikan tambahan bahan laporan ke Mabes Polri.
Kunjungan Kedua ke Solo
Keesokan harinya, 16 April 2025, TPUA melanjutkan kunjungan ke kediaman Jokowi di Jalan Kutai No. 1, Solo. Dalam pertemuan yang berlangsung cukup ramah itu, hanya tiga orang dari rombongan TPUA yang diizinkan hadir: penulis (selaku Koordinator Advokat TPUA/Eks Sekjen TPUA), Kurnia T. Royani, dan Rizal Fadillah.
Dari hasil pertemuan tersebut, terdapat tiga poin penting:
Jokowi tidak bersedia memperlihatkan ijazah aslinya, dengan alasan: “Siapa yang menuduh, dialah yang harus membuktikan.”
Jokowi menyatakan bahwa ia akan memperlihatkan ijazahnya di hadapan pengadilan, bila perkara telah masuk ke ranah hukum.
Jokowi menyebut dua kali bahwa yang dipermasalahkan hanya ijazah S-1, bukan S-2 maupun S-3.
Perkembangan Pasca Kunjungan
Pada 30 April 2025, Jokowi melaporkan lima orang anggota TPUA dkk (termasuk Roy Suryo) ke kepolisian. Dua minggu kemudian, pada 13 Mei 2025, kelompok yang menamakan diri Jokowi Lovers (Peradi Bersatu dkk) turut melaporkan delapan orang dengan tuduhan serupa. Dalam waktu dua bulan, jumlah terlapor meningkat menjadi 13 orang.
Sementara itu, laporan TPUA terhadap Jokowi di Dumas Mabes Polri dihentikan oleh penyelidik Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025, dengan alasan bahwa ijazah yang dibandingkan “identik, bukan otentik”—tanpa dilakukan uji forensik digital di laboratorium resmi Polri.
(Sumber: Kompas, 31 Juli 2025 — Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar)
Namun pada perkembangan berikutnya, 23 Juli 2025, ijazah Jokowi disita oleh Polresta Surakarta atas permintaan Reskrimum Polda Metro Jaya. Informasi publik menyebut bahwa berkas tersebut kini berada di Polda Metro Jaya atau bahkan Mabes Polri. Dengan rentang waktu dari 23 Juli hingga awal Oktober 2025, publik meyakini hasil uji forensik digital sebenarnya sudah didapat, meski belum diumumkan ke publik.
(Sumber: SINDOnews, 3 Oktober 2025 — Diperiksa Selama 3 Jam, Ijazah SMA dan S-1 Jokowi Disita Polda Metro Jaya)
Penutup
Dari perspektif logika hukum, kini terdapat dua kemungkinan besar yang akan menentukan arah kasus ini:
Jokowi yang akan ditetapkan sebagai tersangka, atau;
TPUA dan rekan-rekan yang justru dijadikan pihak tersangka.
Namun jika yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak TPUA, tanpa adanya uji laboratorium forensik digital yang independen, dan gelar perkara dilakukan tanpa menghadirkan pihak terlapor, maka proses hukum ini akan dipertanyakan legitimasinya. Apalagi, dalam persidangan kelak, Jokowi akan hadir sebagai “saksi korban”, sementara para pelapornya dari kalangan masyarakat sipil bisa dianggap sebagai “musuh politik hukum”. Situasi seperti ini jelas berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional.
Lebih jauh lagi, apabila polemik ijazah ini mengendap tanpa kejelasan hukum atau dibekukan secara politik, maka asumsi publik dan analisis kalangan akademisi hukum akan mengarah pada satu kesimpulan:
bahwa ijazah Jokowi 99 sekian persen patut diduga palsu.
Oleh: Damai Hari Lubis
























