Anwar Husen
Pemerhati Sosial / Tinggal di Tidore, Maluku Utara
Pada akhirnya, bola itu selalu berada di tangan partai politik. Dan faktanya, partai politik masih belum diyakini sebagai perkumpulan para negarawan. Meski sejumlah elite mulai menggemakan wacana besar soal masa depan demokrasi, kalkulasi elektoral tetap menjadi variabel utama—bukan kebesaran jiwa, bukan pula kepentingan bangsa.
Dua kali tosser Bahlil dilempar, dua kali pula Prabowo menyambutnya. Dua momentum berbeda, satu isu politik yang sama: mengkaji ulang sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Pertama terjadi pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar tahun lalu. Kedua kembali bergema pada HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025. Basis argumennya identik: ongkos politik yang kian mahal.
Pada perayaan tahun lalu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia melempar gagasan bahwa Golkar akan memulai kajian soal wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Gagasan itu langsung disambut Presiden Prabowo dalam pidato penutupnya—dan seperti bola salju, wacana itu menggelinding kemana-mana.
Tahun ini, isunya tidak berubah. Presiden Prabowo kembali mempertimbangkan usulan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD demi menekan biaya politik serta meminimalkan praktik uang dalam kontestasi. Menurutnya, demokrasi Indonesia harus mengurangi permainan uang dan tidak boleh hanya menguntungkan mereka yang berduit.
Prabowo juga mengaitkan mahalnya biaya politik dengan tingginya kasus korupsi kepala daerah. Ia mencontohkan negara-negara seperti Malaysia, India, Inggris, Kanada, dan Australia—yang dinilainya menerapkan sistem politik “lebih murah.” Bagi Presiden, demokrasi Indonesia membutuhkan karakter dasar: bersaing saat kontestasi, bersatu setelahnya, kompak, gotong royong, dan bekerja sama.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil Lahadalia menegaskan dukungannya. Demokrasi, katanya, harus dirancang untuk menekan dominasi uang. Indonesia perlu menemukan jalannya sendiri, dan menurut Bahlil, “demokrasi tidak boleh ditentukan oleh orang-orang berduit.”
Pertanyaannya: apakah dua momentum dengan satu isu yang sama ini memang sengaja didesain sebagai pra-kondisi menjelang pembahasan undang-undang terkait di DPR RI tahun depan? Bahkan mungkin menjadi sinyal bahwa era pemilihan kepala daerah secara langsung sedang menuju akhir? Sangat mungkin dibaca demikian.
Bagi saya, persoalan paling esensial adalah: suka atau tidak, cita-cita demokrasi substantif masih sebatas utopia. Konsolidasi sosial di level pemilih tidak berjalan paralel dengan pelaksanaan pemilu dan kualitas demokrasi. Sudah dua dekade sejak Pilkada langsung diterapkan pada 2005, tetapi kemampuan menerima perbedaan pilihan politik masih menjadi barang mahal. Apakah kita masih hendak menunggu harapan yang tak kunjung tampak ini, atau saatnya banting setir mencari alternatif? Wacana yang muncul di HUT Golkar memberi arah bacaan itu.
Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan biaya penyelenggaraan Pilkada 2024 mencapai Rp28,72 triliun dari hibah pemda dan Rp974,36 miliar dari APBN—jauh lebih besar dibanding 2020.
Sementara itu, laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 menunjukkan desa dan pemerintah daerah adalah sektor paling rawan korupsi. Di tingkat pemerintah, 74 persen korupsi terkait sarana dan prasarana, 17 persen terkait pendapatan, dan 9 persen terkait anggaran belanja. Modus paling dominan: proyek fiktif dan penyalahgunaan anggaran. KPK juga mencatat, sepanjang 2020–2024 terdapat 21.189 laporan korupsi di seluruh sektor. Desa—bagian dari organ pemerintah daerah—menempati posisi krusial dalam masalah ini.
Survei Litbang Kompas (1 Desember 2025) menunjukkan 21,2 persen responden menilai tingginya biaya politik sebagai penyebab korupsi kepala daerah. Penyebab terbesar menurut publik adalah penegakan hukum yang pilih-pilih (22,4 persen). Mayoritas publik, 61,5 persen, tidak yakin bahwa gubernurnya bersih dari korupsi.
KPK juga menegaskan bahwa 51 persen kasus korupsi yang mereka tangani melibatkan pejabat daerah. Pesannya jelas: korupsi di tingkat daerah bukan pengecualian, melainkan pola.
Pilkada langsung dan fakta korupsi di level kepala daerah dapat ditelusuri ke mana-mana. Bahkan dapat ditarik kesimpulan ekstrem bahwa Pilkada langsung menjadi salah satu akar kerusakan struktural negara. Menariknya, baru di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa korelasi itu dibuka terang-terangan melalui pemangkasan signifikan dana Transfer ke Daerah (TKD). Harian Kompas (11 September) menurunkan headline: “Turbulensi Fiskal Ancam Daerah.” Alasannya: terlalu banyak kebocoran. Dua puluh tahun kita bermain drama, pura-pura tidak tahu soal akar masalah ini.
Besarnya nilai NPHD yang disebut KPU bukan hanya soal mahalnya biaya Pilkada, tetapi juga tentang ladang korupsi. Fakta penggunaan private jet oleh komisioner KPU menjadi indikasi bahwa pagar kerap memakan tanaman.
Pada titik ini bertemulah dua kutub potensi koruptif: pertama, biaya penyelenggaraan Pilkada yang ditanggung negara. Kedua, biaya yang harus disiapkan calon kepala daerah—apalagi petahana.
Akhirnya, bola tetap berada di tangan partai politik. Dan sekali lagi, partai politik masih belum diyakini sebagai kumpulan negarawan. Meski ada yang mencoba berbicara tentang perbaikan demokrasi, kalkulasi politik elektoral tetap menjadi orientasi utama—bukan kebesaran jiwa, bukan pula kepentingan bangsa.
Wallāhu a‘lam.

Anwar Husen
























