• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Warisan dan Hibah: Menimbang Arti Memberi dalam Cahaya Dalil dan Kearifan

fusilat by fusilat
December 9, 2025
in Feature, Spiritual
0
Warisan dan Hibah: Menimbang Arti Memberi dalam Cahaya Dalil dan Kearifan
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam lintasan hidup manusia, harta bukan hanya sekadar kepemilikan, melainkan juga amanah. Ia dapat menjadi bekal untuk menanam kebaikan atau, sebaliknya, menjadi sumber perselisihan jika tidak dikelola dengan bijaksana. Dua konsep kunci dalam mengatur harta—warisan dan hibah—sering dibicarakan, tetapi keduanya berbeda secara prinsipil, baik dari sisi waktu pemberian, konsekuensi hukum, maupun landasan syariat. Memahami perbedaan ini bukan hanya persoalan legalistik, tetapi juga bagian dari hikmah dalam membangun keluarga dan menjaga harmoni kehidupan.

Warisan: Amanat Setelah Kepergian

Warisan hanya berlaku setelah pemilik harta meninggal dunia. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, yang secara eksplisit mengatur siapa yang berhak menerima dan berapa bagian mereka. Allah berfirman:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu…”
(QS. An-Nisa 4:11–12)

Ayat-ayat ini menjadi dasar kokoh bahwa pembagian warisan dilakukan setelah kematian, bukan sebelumnya. Selama pewaris masih hidup, hartanya tidak boleh dibagi sebagai warisan, sebagaimana kaidah fikih menyebutkan:

“لاَ مِيرَاثَ لِحَيٍّ”
“Tidak ada warisan bagi orang yang masih hidup.”
(Kaedah fikih umum yang disepakati ulama)

Warisan juga tak dapat dipindahtangankan sebelum wafat, karena menurut ulama seperti Imam Nawawi, hak ahli waris belum melekat sampai pewaris meninggal. Artinya, seorang ayah atau ibu tetap sepenuhnya memiliki hak atas hartanya hingga hembusan napas terakhir.

Warisan, oleh karena itu, adalah pesan terakhir yang dirancang oleh syariat agar tidak terjadi kezaliman. Ia tidak bergantung pada perasaan, tetapi pada aturan Allah yang adil, karena manusia mudah condong kepada favoritisme. Inilah sebabnya Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak pada setiap yang berhak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan bahwa aturan waris berdiri di atas ketetapan Ilahi, bukan keinginan pribadi.


Hibah: Memberi dengan Kesadaran dan Kasih Saat Masih Hidup

Berbeda dengan warisan, hibah adalah pemberian harta saat pemberinya masih hidup. Ia adalah bentuk kemurahan hati yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dalil yang menjadi dasar keabsahan hibah sangat kuat, salah satunya firman Allah:

“…Dan berbuat baiklah kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-Baqarah 2:195)

Ayat ini dipahami ulama sebagai dorongan untuk memberi, termasuk melalui hibah.

Rasulullah ﷺ sendiri menganjurkan hibah karena ia memperkuat hubungan dan menghapus kebencian. Sabda beliau:

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”
(HR. Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad)

Hibah memiliki konsekuensi hukum yang tegas: begitu diserahkan, harta itu menjadi milik sah penerimanya, dan pemberi tidak boleh menariknya kembali. Kecuali dalam satu keadaan yang dikecualikan oleh Nabi ﷺ:

“Tidak halal bagi seseorang menarik kembali hibahnya, kecuali orang tua terhadap hibah yang diberikan kepada anaknya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Namun, ulama menetapkan bahwa hibah tidak boleh merugikan ahli waris, terutama jika dilakukan saat pemberi hibah sedang sakit menjelang kematian (maradh al-maut). Dalam kondisi itu, hibah dihukumi seperti wasiat dan dibatasi maksimal sepertiga, sebagaimana kaidah dari hadis Sa’ad bin Abi Waqqash:

“Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.”
(HR. Bukhari & Muslim)


Dua Bentuk Memberi, Dua Ruang Hikmah

Warisan dan hibah bukan hanya dua mekanisme legal dalam fikih, tetapi dua cara manusia menata makna dalam kehidupan. Warisan adalah amanat yang ditinggalkan setelah perjalanan hidup usai, sementara hibah adalah ungkapan cinta, penghargaan, dan niat baik yang masih dapat disaksikan dampaknya ketika seseorang masih hidup.

Syariat memberi batasan yang jelas agar keduanya tidak menjadi sarana kezaliman, tetapi menjadi jalan kebaikan. Warisan menjamin keadilan lintas generasi. Hibah menumbuhkan kedekatan dan mencegah konflik di kemudian hari. Keduanya saling melengkapi seperti dua sisi dari kebajikan: satu diserahkan setelah kepergian, satu diberikan dalam kesempatan hidup yang terus berdenyut.

Dengan memahami keduanya, manusia bukan hanya belajar tentang hukum harta, tetapi juga tentang cara merawat hubungan, memelihara keadilan, dan mewariskan jejak kebaikan yang bertahan melampaui usia.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Kali, Satu Tema: Tosser Bahlil Disambut Prabowo

Next Post

Sintingnya Kebijakan Publik

fusilat

fusilat

Related Posts

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya
Feature

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026
Feature

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah
Feature

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
Next Post
Sintingnya Kebijakan Publik

Sintingnya Kebijakan Publik

Pemkot Bandung Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Sejumlah Titik Rawan Diingatkan

Pemkot Bandung Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Sejumlah Titik Rawan Diingatkan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...