Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Jakarta – Fusilatnews – Dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri baik di kawasan Bekasi, Jawa Barat,dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, didatangi sejumlah polisi pada Kamis (26/10) pagi ini. didatangi polisi untuk melaksanakan penggeldahan
Petugas Bhabinkamtibmas yang ada di Jl Kertanegara Aiptu Sugi, mengakui ada penggeledahan. Namun, ia tak tahu rumah siapa yang digeledah.”Enggak tahu, tapi yang digeledah ini infonya yang (rumah) nomor 46,” kata dia.
Sedangka Ketua RT di kawasan Bekasi, Rony Napitupulu, membenarkan ada penggeledahan di rumah Firli.
“Ada penggeledahan,” kata Ronny saat dihubungi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi terkait penggeledahan belum memberikan jawaban
Perlu diketahui Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik gabungan di Direktotrat Tipikor Bareskrim Polri dan ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri.
Dalam kasus pemerasan pimpinan terhadap SYL.ini penyidik telah menyita sejumlah dokumen milik KPK Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10).

























