Jakarta-Fusilatnews.–Kakaknya Johny G Plate (Senior) dan adiknya Gregorius Alex Plate (Junior), kedua De’Plates itu sedang berperkara di Kejaksaan Agung, berkaitan dengan “dugaan Korupsi BTS 4G Bakti”, proyek nasional di Kementrian informasi yang berniali 10 Trilyun.
Duo De Plates itu, status hukumnya masih sebagai saksi. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, timnya akan segera mengevaluasi seluruh hasil pemeriksaan saksi-saksi, untuk menentukan proses hukum lanjutan terkait kasus korupsi proyek nasional Rp 10 triliun tersebut.
“Gelar perkara tentunya gelar perkara keseluruhan. Tetapi tentunya, sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi dan status (hukum) JP (Johnny Plate),” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Rabu (15/3).
Status hukum Plate Senior saat ini, masih tetap sebagai saksi. Setelah memeriksa Johnny selama enam jam, dengan 26 pertanyaan, Kuntadi menjelaskan, proses permintaan keterangan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika itu dianggap cukup.
Sementara Kasus Plate Junior, keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate akan kembali diperiksa sebagai saksi atas pengembalian fasilitas uang yang diterimanya sejumlah Rp 534 juta.
Sebelumnya, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai Rp 10 miliar, di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam Kesempatan sebelumnya Kejagung mengungkapkan, uang ratusan juta tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kominfo. Adiknya udah diperiksa, nanti juga kita dalami lagi,”kata Ketut di Kejagung.
Mengapa Plate Junior diperiksa? “Dia mengembalikan dengan sukarela artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi karena adiknya kan enggak ada jabatan apa pun, enggak ada hubungan hukum apa pun di Kominfo,” kata Ketut. Motif sukarela tersebut, menurut Ketut, perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan karena Gregorius tidak memiliki jabatan apa pun di Kominfo. Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa Kejagung, yakni pada Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).
Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Adapun para tersangka yang saat ini ditahan ; Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
























