• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 20, 2023
in Feature
0
Apa Bahayanya Jika Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Jelang Pemilu 2024?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Hanif Sofyan, wiraswasta, pegiat literasi

Jakarta – Saya sedang duduk menunggu penggantian ban sepeda motor yang bocor, ketika seseorang datang dan meminta saya menggeser tempat duduk. Ia bilang mengenal saya, dan ternyata warga kampung sebelah.

Tak lama mulailah ia curhat, jika sudah enam bulan belakangan dana subsidi lampu di balai pengajian desa tak kunjung masuk ke rekeningnya. Bukan persoalan jumlah, katanya, tapi menyangkut transparansi. Sebagai buktinya dalam rapat minggu lalu disebutkan bahwa selama 6 bulan belakangan seluruh dana telah ditransfer. Sementara si penerima transfer, sama sekali tak menemukan bukti tersebut dalam catatan rekening korannya.

Satu hal yang membuat ia tak habis pikir, selama dua tahun sang sekretaris merangkap dua pekerjaan, tak selembar dokumen pendukung laporan keuangan pun, baik kuitansi maupun sejenisnya yang dapat ditunjukkan. Seluruh laporan dalam setiap rapat desa, dilaporkan secara lisan. Apa artinya? Secara prosedur, hal itu melanggar aturan teknis keuangan.

Laporan keuangan harus disertai buku pencatatan, minimal yang dapat menunjukkan cashflow atau aliran dana masuk dan keluar. Mengapa bisa terjadi dan tidak ada penolakan?

Lahirnya oligarki desa

Apa yang ingin disampaikannya adalah kenyataan bahwa desa tersebut dipimpin oleh seorang kepala desa yang telah dua kali memperpanjang masa jabatannya. Semua perangkat desa, baik sekretaris, bendahara, ketua pemuda, tidak lain adalah kerabat dekatnya dan perangkat desa lainnya, ternyata setali tiga uang adalah rekannya. Maka ibarat dinasti, desa tersebut dikuasai oleh dinasti kepala desa.

Kekuasaan dinasti tersebut dapat langgeng selama dua periode karena kekuatannya disokong oleh pendanaan yang berasal dari alokasi dana desa, namun dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran oligarki desa itu. Ini adalah persoalan dasar yang terjadi di banyak desa di Indonesia. Apalagi sejak kampung memiliki alokasi dana desa dengan jumlah hingga mencapai miliaran rupiah per tahunnya.

Saya teringat tahun 1990-an, bahkan seseorang yang ditunjuk sebagai kepala desa harus “dipaksa” warga. Itu pun disertai penolakan halus, hingga kasar, tapi karena suara rakyat maka kepala desa itu dengan terpaksa menerima jabatan. Namun sekarang jabatan kepala desa diperebutkan dengan kampanye, dengan massa pendukung, dan dana operasional politik kelas desa, yang berasal dari masing-masing calon dan para massa pendukung.

Berdasarkan Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Jika tuntutan dipenuhi dengan tambahan 3 tahun, maka masa jabatan kepala desa akan menjadi 9 tahun lamanya tanpa periodesasi.

Para kades mendorong revisi Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Lamanya masa jabatan itu dapat memengaruhi iklim demokrasi yang berbasis kaderisasi untuk menghasilkan regenerasi kepemimpinan yang baru. Sehingga para penolak wacana kades 9 tahun menyatakan masa jabatan Kades cukup memakai aturan yang berlaku sekarang saja, tidak perlu diperpanjang, karena DPR nantinya hanya akan disibukkan dengan perubahan UU.

Selain itu akan memakan biaya yang besar dalam prosesnya. Namun yang krusial, juga akan berdampak pada perubahan masa jabatan pada level bupati dan wali kota, gubernur, prsesiden dan lembaga DPR/MPR.

Apakah permohonan yang didorong para kepala desa berkaitan dengan hal tersebut? Jika benar, ternyata ini menjadi bagian dari skenario politik tingkat tinggi. Apalagi isu yang berhembus kencang berkaitan dengan persoalan pembatasan masa jabatan presiden yang hanya dua periode? Bisa jadi, karena efek dominonya akan menjadi celah untuk menambah masa jabatan-jabatan publik lainnya.

Padahal kerja-kerja yang harus didorong para kepala desa dalam kondisi kekhawatiran presiden terhadap melonjaknya inflasi di daerah adalah, fokus memperkuat ketahanan pangan daerah masing-masing. Terutama memaksimalkan potensi yang ada agar desa bisa lebih produktif dalam menambah pendapatan fiskal daerahnya, serta mengurangi tingkat kesenjangan.

Jabatan yang terlalu lama dapat melanggengkan oligarki kekuasaan. Sehingga tuntutan untuk menambah masa jabatan seorang kepala desa menjadi hal yang berbahaya, dan bertendesi politis agar dapat memengaruhi keputusan politik di puncak kakuasaan.

Jabatan kepala desa selama 6 tahun sudah strategis, untuk membangun daerah, dengan segala konsekuensinya. Masa jabatan yang lima tahun saja masih menyisakan residu-residu politik di masyarakat, apalagi risikonya jika sampai ditambah menjadi sembilan tahun.

Apa kata Presiden?

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Aksi tersebut dipicu permintaan mereka untuk memperpanjang masa jabatan untuk kepala desa menjadi 9 tahun, sebelumnya dalam Undang-Undang Desa dibatasi 6 tahun. Karena itu, masa meminta DPR melakukan revisi terbatas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 39.

Merujuk pada poin permintaan dari para kades yang dilayangkan kepada DPR meliputi; Pertama, meminta dikembalikannya kewenangan mengurus dana desa dan yang menjadi hak preogratif kepala desa. Dasarnya, selama ini mereka terkekang dan tidak leluasa menjalankan tugas dan fungsinya karena terganjal aturan-aturan yang dianggap tidak memberikan keleluasaan untuk mengurusi wilayahnya sendiri.

Kedua, para kepala desa menginginkan agar masa jabatan saat ini, yaitu 6 tahun ditambah 3 tahun menjadi 9 tahun. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung penuh tuntutan para kepala desa terkait penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca-Pilkades. Mempertimbangkan kondusifitas hubungan antar-warga di desa selama pasca-Pilkades hingga menjelang Pilkades berikutnya. Dan dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan kades dari 6 tahun dalam satu periode.

Namun yang menarik adalah dalam polemik wacana tersebut, menurut keterangan politikus Budiman Sudjatmiko, Presiden Jokowi memanggilnya untuk meminta keterangan terkait demonstrasi para kades di DPR. Dan setelah mendengar keterangan darinya, presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.

Tentu saja fakta ini semakin membuat peristiwa ini menjadi menarik. Apalagi alasan perpanjangan tersebut karena pemilihan kades membuat polarisasi-persaingan politik di tingkat desa cukup berkepanjangan sehingga dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun, maka diharapkan pembangunan desa menjadi lebih maksimal.

Polarisasi yang dimaksud adalah persaingan politik para pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa malah jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati masa pergantian kepala desa. Benarkah demikian?

Jika itu persoalannya, bukankah perbaikan sistem pemilihan kadesnya saja yang diperbaiki, bukan justru pada persoalan perpanjangan masa jabatan. Selain sarat dengan kepentingan terkait dana desa, ini juga bersangkut paut dengan situasi politik saat ini.

Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Sunaji Zamroni menyebut bahwa hal itu tidak masuk akal dan hanya kompromi para politikus saja. Apalagi jika alasan perpanjangan untuk meminimalisasi anggaran pemilihan dan meredam isu konflik pasca-pemilu kades, maka waktu enam tahun seharusnya cukup.

Namun jika ganjalannya soal anggaran, hal itu sangat teknis dan lebih mudah untuk dicarikan solusinya. Dan jika persoalannya terkait tuntutan mengurus kepentingan masyarakat dan menunaikan janji-janji kampanye, waktu enam tahun sudah sangat memadai untuk membangun dan memajukan desa.

Apalagi jika ganjalannya soal jeda waktu agar resolusi kampanye pascapemilu kades mestinya enam tahun itu juga cukup. Jika permohonan tersebut cepat direspons oleh DPR, secepat presiden menyetujui ditambah lagi ada upaya untuk menunda pelaksanaan pemilu, bukan tidak mungkin konstelasi politik berubah 180 derajat.

Artinya bisa saja, persoalan capres-cawapres yang selama ini menjadi persoalan paling krusial politik Indonesia akan berhadapan dengan situasi tak terduga. Terutama dengan adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan presiden sebagai efek domino dari kenaikan jabatan para kades. Meskipun ini baru sebuah wacana dan praduga, namun sangat realistis dapat diimplementasikan.

Tentu kita semua dapat menebak ke mana arah perubahan politik tersebut terhadap Pilpres 2024. Alasan kebijakannya apa? Hal yang cukup menarik menjadi diskusi kita adalah bahwa persoalan perpanjangan masa jabatan kades juga dikaitkan dengan gagasan pengaturan sumber daya manusia desa.

Dasar pertimbangannya karena selama ini alokasi anggaran desa terbanyak untuk operasional fisik. Sedangkan untuk pembenahan SDM masih kurang. Maka alternatif yang dipilih, menurut Budiman, perlunya didorong industrialisasi pertanian. Selanjutnya akan dibutuhkan manusia industrialis desa. Pertanian industri, manajemen pertanian yang hasilnya tidak hanya untuk operasionalnya.

Gagasan ini akan dimasukkan dalam usulan revisi UU Desa, yaitu dengan menambahkan Pasal 27C. Jika nantinya tidak dapat diakomodir melalui UU, menurut Presiden Jokowi, bisa dibuatkan peraturan pemerintah (PP).

Setidaknya terdapat dua alasan mengapa para pendemo berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini. Pertama, enam tahun memang tidak cukup bagi kepala desa membangun daerah masing-masing sebab dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis untuk konsolidasi.

Kedua, pasca-pandemi anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat untuk pembangunan, daripada untuk pemilihan kepala desa. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr Johanes Tuba Helan menganggap, butuh alasan kuat terkat usulan masa jabatan kepala desa. Harus ada kepastian tentang kebenaran informasi bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan. Hal itu tidak sederhana dan membutuhkan kajian mendalam.

Sekadar informasi saja, hal itu tidak bisa dan sangat lemah dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa”. Jika motivasi para kades mengurus kepentingan rakyat, maka waktu enam tahun memadai untuk membangun desa. Alasan mengapa jabatan kades tidak boleh terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal itu akan menciptakan bangunan oligarki kades yang lebih besar. Dan ini sangat berbahaya. Justru kaderisasi yang harus didorong sebagai solusi terbaiknya, serta optimalisasi kerja para kades sesuai masa jabatan.

UU Desa sudah cukup mengakomodir semua kebutuhan tersebut. Tak perlu macam-macam, apalagi dengan membawa alasan mensejahterakan masyarakat. Segala sesuatu dapat dipolitisir, dalam situasi yang mengambang dan mudah berubah konstelasi politiknya pada saat ini.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat 20 Januari 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Membangun Tradisi Penyampaian Kritik yang Beradab

Next Post

Arab Saudi: Biaya Paket Haji 30% Lebih Murah Dari Tahun Lalu – Indonesia: Biaya Haji Naik Rp 29 Juta Tahun Ini

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Arab Saudi Beri Kuota 1 Juta Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini, Simak Ketentuannya

Arab Saudi: Biaya Paket Haji 30% Lebih Murah Dari Tahun Lalu – Indonesia: Biaya Haji Naik Rp 29 Juta Tahun Ini

Masih Dibuka! Beasiswa S1 di UGM hingga IPB dari Tanoto Foundation, Catat Cara Daftarnya

Beasiswa S2 dan S3 LPDP 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist