Ditulis oleh:
YUS DHARMAN, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Etimologi dan Konsep Ekosida
Istilah ekosida berasal dari bahasa Yunani oikos (rumah, lingkungan hidup) dan bahasa Latin caedere (membunuh). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh ahli biologi Arthur W. Galston pada awal 1970-an, dalam konteks penggunaan herbisida secara masif pada Perang Vietnam yang menghancurkan ekosistem dan kehidupan manusia.
Seiring perkembangan krisis iklim global, sebuah Independent Expert Panel kemudian memperluas definisi ekosida sebagai:
“Setiap tindakan melawan hukum atau sewenang-wenang yang dilakukan dengan kesadaran bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang luas, serius, dan sistematis, sehingga mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan manusia.”
Definisi ini menempatkan kerusakan lingkungan bukan lagi sebagai sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap peradaban manusia.
Deforestasi Massif sebagai Praktik Ekosida
Deforestasi massif yang terjadi di berbagai negara berkembang—seperti Brasil, Tanzania, Afrika Selatan, Republik Demokratik Kongo, Bolivia, Rusia, dan Indonesia—telah menimbulkan bencana ekologis dan kemanusiaan yang nyata.
Di Indonesia, banjir bandang dan tanah longsor yang berulang, termasuk yang baru-baru ini terjadi di Sumatera, telah menelan korban jiwa, menghancurkan harta benda, serta memusnahkan flora dan fauna, bahkan memicu kepunahan spesies. Kerusakan yang bersifat luas, terstruktur, dan berulang ini secara substantif telah memenuhi unsur ekosida.
Namun ironisnya, para pelaku—khususnya korporasi besar—tetap hidup nyaman, menghirup udara bebas, dan nyaris tanpa akuntabilitas hukum.
Ekosida sebagai Kejahatan Internasional
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai organisasi internasional dan pakar hukum mendorong agar ekosida diakui sebagai kejahatan internasional kelima di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), melalui amandemen Statuta Roma.
Empat kejahatan internasional yang telah diakui saat ini adalah:
- Genosida
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
- Kejahatan perang
- Kejahatan agresi
Dorongan ini muncul karena krisis iklim dan kerusakan lingkungan bersifat lintas negara, berdampak global, dan mengancam keberlangsungan umat manusia. Diharapkan, pengakuan internasional tersebut akan diadopsi ke dalam hukum nasional berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kekosongan Hukum Ekosida di Indonesia
Hingga kini, Indonesia belum mengatur ekosida sebagai kejahatan luar biasa dalam peraturan perundang-undangan mana pun.
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak secara eksplisit memasukkan ekosida sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dinilai belum cukup kuat untuk menjerat pengurus korporasi sebagai aktor utama kejahatan lingkungan.
Akibatnya, kasus-kasus besar seperti Lumpur Lapindo, banjir bandang, dan degradasi ekologis struktural lainnya, berakhir tanpa keadilan substantif bagi korban maupun lingkungan hidup.
Ancaman Baru: KUHAP 2025 dan Lemahnya Pertanggungjawaban Korporasi
Lebih memprihatinkan lagi, KUHAP baru yang akan berlaku Januari 2026 justru berpotensi melemahkan penegakan hukum lingkungan, khususnya terhadap korporasi.
Beberapa masalah krusial antara lain:
- Tidak adanya pembedaan tegas antara pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya.
- Absennya upaya paksa terhadap korporasi sebagai subjek hukum, karena upaya paksa hanya diterapkan melalui penanggung jawab.
- Hal ini mereduksi korporasi sebagai subjek hukum pidana dan menghambat pemulihan lingkungan hidup.
Restorative Justice: Celah Abuse of Power
Masalah serius lainnya adalah akomodasi mekanisme restorative justice untuk tindak pidana korporasi, bahkan pada tahap penyelidikan, ketika belum dapat dipastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
Kondisi ini:
- Sangat rentan disalahgunakan (abuse of power)
- Corruption prone
- Diperparah oleh kewenangan diskresi penyelidik dan penyidik yang sangat besar
(Lihat KUHAP 2025, Bab XVIII Korporasi, Bagian Kedua Penyelidikan dan Penyidikan, Pasal 327 Ayat (6)).
Mandeknya Legislasi Ekosida
Anehnya, hingga akhir 2025:
- Tidak ada RUU khusus tentang Ekosida yang sedang dibahas di DPR RI
- Isu ekosida hanya hidup dalam wacana akademik dan advokasi aktivis, tanpa masuk prioritas Prolegnas
Revisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang disahkan Juli 2024 pun hanya berfokus pada penguatan sanksi konservasi, bukan pada pengakuan ekosida sebagai kejahatan luar biasa.
Realitas di Lapangan
Deforestasi, alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang masif dan tak terkendali, serta tambang ilegal, telah menciptakan degradasi lingkungan struktural.
Memang, Pasal 97–99 UU PPLH mengatur delik lingkungan, termasuk:
- Pembakaran hutan (Pasal 108: pidana hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar)
- Perusakan hutan lindung
- Pelanggaran baku mutu yang menyebabkan kerusakan luas
Namun seluruh rezim ini masih memperlakukan kejahatan lingkungan sebagai pidana biasa, bukan sebagai kejahatan luar biasa terhadap kehidupan.
Penutup
Selama ekosida tidak diakui sebagai kejahatan luar biasa, maka:
- Korporasi akan tetap kebal
- Lingkungan hidup terus dikorbankan
- Negara gagal menjalankan mandat konstitusionalnya
Ekosida bukan sekadar soal pohon yang tumbang, tetapi soal masa depan manusia yang dikorbankan atas nama investasi dan impunitas.



















