• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

EKOSIDA: KEJAHATAN BESAR YANG DIBIARKAN, KORPORASI YANG DILINDUNGI

fusilat by fusilat
December 19, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ditulis oleh:
YUS DHARMAN, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)


Etimologi dan Konsep Ekosida

Istilah ekosida berasal dari bahasa Yunani oikos (rumah, lingkungan hidup) dan bahasa Latin caedere (membunuh). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh ahli biologi Arthur W. Galston pada awal 1970-an, dalam konteks penggunaan herbisida secara masif pada Perang Vietnam yang menghancurkan ekosistem dan kehidupan manusia.

Seiring perkembangan krisis iklim global, sebuah Independent Expert Panel kemudian memperluas definisi ekosida sebagai:

“Setiap tindakan melawan hukum atau sewenang-wenang yang dilakukan dengan kesadaran bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang luas, serius, dan sistematis, sehingga mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan manusia.”

Definisi ini menempatkan kerusakan lingkungan bukan lagi sebagai sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap peradaban manusia.


Deforestasi Massif sebagai Praktik Ekosida

Deforestasi massif yang terjadi di berbagai negara berkembang—seperti Brasil, Tanzania, Afrika Selatan, Republik Demokratik Kongo, Bolivia, Rusia, dan Indonesia—telah menimbulkan bencana ekologis dan kemanusiaan yang nyata.

Di Indonesia, banjir bandang dan tanah longsor yang berulang, termasuk yang baru-baru ini terjadi di Sumatera, telah menelan korban jiwa, menghancurkan harta benda, serta memusnahkan flora dan fauna, bahkan memicu kepunahan spesies. Kerusakan yang bersifat luas, terstruktur, dan berulang ini secara substantif telah memenuhi unsur ekosida.

Namun ironisnya, para pelaku—khususnya korporasi besar—tetap hidup nyaman, menghirup udara bebas, dan nyaris tanpa akuntabilitas hukum.


Ekosida sebagai Kejahatan Internasional

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai organisasi internasional dan pakar hukum mendorong agar ekosida diakui sebagai kejahatan internasional kelima di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), melalui amandemen Statuta Roma.

Empat kejahatan internasional yang telah diakui saat ini adalah:

  1. Genosida
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
  3. Kejahatan perang
  4. Kejahatan agresi

Dorongan ini muncul karena krisis iklim dan kerusakan lingkungan bersifat lintas negara, berdampak global, dan mengancam keberlangsungan umat manusia. Diharapkan, pengakuan internasional tersebut akan diadopsi ke dalam hukum nasional berbagai negara, termasuk Indonesia.


Kekosongan Hukum Ekosida di Indonesia

Hingga kini, Indonesia belum mengatur ekosida sebagai kejahatan luar biasa dalam peraturan perundang-undangan mana pun.

  • UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak secara eksplisit memasukkan ekosida sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dinilai belum cukup kuat untuk menjerat pengurus korporasi sebagai aktor utama kejahatan lingkungan.

Akibatnya, kasus-kasus besar seperti Lumpur Lapindo, banjir bandang, dan degradasi ekologis struktural lainnya, berakhir tanpa keadilan substantif bagi korban maupun lingkungan hidup.


Ancaman Baru: KUHAP 2025 dan Lemahnya Pertanggungjawaban Korporasi

Lebih memprihatinkan lagi, KUHAP baru yang akan berlaku Januari 2026 justru berpotensi melemahkan penegakan hukum lingkungan, khususnya terhadap korporasi.

Beberapa masalah krusial antara lain:

  1. Tidak adanya pembedaan tegas antara pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya.
  2. Absennya upaya paksa terhadap korporasi sebagai subjek hukum, karena upaya paksa hanya diterapkan melalui penanggung jawab.
  3. Hal ini mereduksi korporasi sebagai subjek hukum pidana dan menghambat pemulihan lingkungan hidup.

Restorative Justice: Celah Abuse of Power

Masalah serius lainnya adalah akomodasi mekanisme restorative justice untuk tindak pidana korporasi, bahkan pada tahap penyelidikan, ketika belum dapat dipastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Kondisi ini:

  • Sangat rentan disalahgunakan (abuse of power)
  • Corruption prone
  • Diperparah oleh kewenangan diskresi penyelidik dan penyidik yang sangat besar

(Lihat KUHAP 2025, Bab XVIII Korporasi, Bagian Kedua Penyelidikan dan Penyidikan, Pasal 327 Ayat (6)).


Mandeknya Legislasi Ekosida

Anehnya, hingga akhir 2025:

  • Tidak ada RUU khusus tentang Ekosida yang sedang dibahas di DPR RI
  • Isu ekosida hanya hidup dalam wacana akademik dan advokasi aktivis, tanpa masuk prioritas Prolegnas

Revisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang disahkan Juli 2024 pun hanya berfokus pada penguatan sanksi konservasi, bukan pada pengakuan ekosida sebagai kejahatan luar biasa.


Realitas di Lapangan

Deforestasi, alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang masif dan tak terkendali, serta tambang ilegal, telah menciptakan degradasi lingkungan struktural.

Memang, Pasal 97–99 UU PPLH mengatur delik lingkungan, termasuk:

  • Pembakaran hutan (Pasal 108: pidana hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar)
  • Perusakan hutan lindung
  • Pelanggaran baku mutu yang menyebabkan kerusakan luas

Namun seluruh rezim ini masih memperlakukan kejahatan lingkungan sebagai pidana biasa, bukan sebagai kejahatan luar biasa terhadap kehidupan.


Penutup

Selama ekosida tidak diakui sebagai kejahatan luar biasa, maka:

  • Korporasi akan tetap kebal
  • Lingkungan hidup terus dikorbankan
  • Negara gagal menjalankan mandat konstitusionalnya

Ekosida bukan sekadar soal pohon yang tumbang, tetapi soal masa depan manusia yang dikorbankan atas nama investasi dan impunitas.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prabowo & Keledai

Next Post

KEHORMATAN YANG DIKHIANATI, TANGGUNG JAWAB YANG DIPERDAGANGKAN

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Next Post

KEHORMATAN YANG DIKHIANATI, TANGGUNG JAWAB YANG DIPERDAGANGKAN

Perbedaan Prinsip Proses Persidangan Perkara Pidana dan Perdata

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...