• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Perbedaan Prinsip Proses Persidangan Perkara Pidana dan Perdata

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 19, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

(Ikhtisar dan ilustrasi panduan proses perkara pidana dugaan penggunaan ijazah palsu)


Secara umum, kalangan masyarakat hukum memahami bahwa prinsip pembuktian dalam perkara perdata dan perkara pidana bersifat kontradiktif secara mendasar. Hakim dalam perkara perdata mendasarkan putusannya pada kebenaran formil (formeel waarheid), sedangkan dalam perkara pidana hakim wajib menggali dan menemukan kebenaran materil (materiële waarheid).

Dalam perkara perdata, pengakuan para pihak—baik dari saksi maupun pihak prinsipal yang bersengketa—dapat dijadikan alat bukti utama oleh hakim sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan. Sepanjang terpenuhi secara formil dan tidak dibantah, pengakuan tersebut dapat dianggap cukup untuk menyelesaikan sengketa.

Berbeda halnya dengan perkara pidana. Sekalipun telah disampaikan alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, maupun pengakuan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku representasi korban/prinsipal maupun oleh Terdakwa (TDW), hakim tidak serta-merta terikat untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah (vrijspraak atau onslag van alle rechtsvervolging). Hakim tetap berkewajiban menggali, menilai, dan menguji kebenaran materil dari seluruh alat bukti dan keterangan yang dihadirkan di persidangan.

Ilustrasi: Perkara Pidana Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Dalam perkara pidana, misalnya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang pejabat publik, majelis hakim harus diyakinkan secara materil—oleh JPU—bahwa ijazah yang menjadi objek perkara (a quo in casu) adalah palsu. Sebaliknya, tim advokasi harus mampu membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, dengan menunjukkan bahwa ijazah tersebut asli dan sah secara hukum, atau bahwa tuduhan terhadapnya tidak terbukti secara materil.

Oleh karena itu, keabsahan alat bukti—baik keterangan saksi maupun barang bukti—yang menjadi dasar tuduhan dari “korban pelapor” harus diuji secara mendalam, khususnya terkait pertanyaan kunci: apakah benar yang bersangkutan secara faktual pernah dan nyata mengikuti proses akademik sebagaimana diklaimnya?

Penggalian kebenaran materil tersebut menuntut proses pemeriksaan yang intensif, sistematis, dan kompleks, antara lain melalui:

  1. Identifikasi dan autentifikasi identitas akademik, termasuk kebenaran eksistensi nama yang bersangkutan dalam daftar mahasiswa, pengenalan oleh teman seangkatan, dosen, serta pihak dekanat dan rektorat, berikut spesifikasi peristiwa atau momentum akademik yang bersifat konkret dan dapat diverifikasi;

  2. Pembuktian kehadiran perkuliahan, baik dalam jadwal reguler tiap semester maupun partisipasi dalam program wajib seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN), termasuk kepemilikan sertifikat KKN;

  3. Partisipasi dan kelulusan ujian akhir mata kuliah inti (penjurusan);

  4. Pembuktian kelulusan dan prosesi wisuda; serta

  5. Strategi pertanyaan lanjutan, yang berkembang dari jawaban saksi dan temuan barang bukti selama proses pembelaan di persidangan.

Peran Penegak Hukum dan Ahli

Dalam perkara pidana dugaan ijazah palsu, seluruh penegak hukum—hakim, JPU, dan advokat—dituntut cermat, teliti, dan objektif dalam memeriksa seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Pemeriksaan tersebut tidak hanya mencakup kebenaran formil, tetapi terutama kebenaran materil, termasuk substansi keterangan saksi yang bersifat a charge maupun a de charge.

Penting pula kehadiran pendapat ahli, baik dari institusi kepolisian maupun ahli independen yang dihadirkan oleh kedua belah pihak. Pemeriksaan harus mencakup analisis komparatif antara ijazah yang diklaim asli oleh JPU sebagai objek tuduhan dengan ijazah pembanding yang dihadirkan oleh tim advokasi.

Pemeriksaan Forensik dan Prinsip Kehati-hatian Hakim

Demi mencapai kebenaran materil, pemeriksaan barang bukti ijazah idealnya dilakukan melalui laboratorium forensik digital dan fisik, mengingat ijazah merupakan surat autentik. Pemeriksaan tersebut mencakup antara lain:

  • usia dan jenis kertas sesuai tahun penerbitan,

  • usia tinta dan stempel,

  • kesesuaian nilai dan jenis materai dengan era penerbitan, serta

  • konsistensi teknik pencetakan dengan standar institusi pendidikan pada masa tersebut.

Semua ini penting agar majelis hakim tidak salah menghukum. Sejarah hukum dan berdirinya lembaga peradilan pada hakikatnya bertumpu pada prinsip menegakkan keadilan, bukan melayani dendam subjektif, apalagi menjadi alat rekayasa kekuasaan atau kriminalisasi pesanan.

Urgensi Pembelaan yang Progresif

Mengingat risiko pidana penjara, Terdakwa membutuhkan advokat yang bukan hanya proaktif, tetapi cerdas, berani, tegas, dan progresif. Apabila dalam persidangan ditemukan adanya keterangan saksi a charge yang terbukti tidak sesuai fakta hukum atau mengandung kebohongan di bawah sumpah, maka tim advokat wajib secara refleks meminta Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk mencatat dan menindaklanjuti dugaan sumpah palsu, sebagaimana diatur dalam KUHAP jo. KUHP.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KEHORMATAN YANG DIKHIANATI, TANGGUNG JAWAB YANG DIPERDAGANGKAN

Next Post

Unjuk Gigi, KPK “Ngamuk”

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT
Law

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Next Post
Unjuk Gigi, KPK “Ngamuk”

Unjuk Gigi, KPK "Ngamuk"

Bukan Tuhan yang Kejam—Tapi Tafsir Manusia yang Kehilangan Rahman dan Rahim”

Bukan Tuhan yang Kejam—Tapi Tafsir Manusia yang Kehilangan Rahman dan Rahim”

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...