Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
(Ikhtisar dan ilustrasi panduan proses perkara pidana dugaan penggunaan ijazah palsu)
Secara umum, kalangan masyarakat hukum memahami bahwa prinsip pembuktian dalam perkara perdata dan perkara pidana bersifat kontradiktif secara mendasar. Hakim dalam perkara perdata mendasarkan putusannya pada kebenaran formil (formeel waarheid), sedangkan dalam perkara pidana hakim wajib menggali dan menemukan kebenaran materil (materiële waarheid).
Dalam perkara perdata, pengakuan para pihak—baik dari saksi maupun pihak prinsipal yang bersengketa—dapat dijadikan alat bukti utama oleh hakim sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan. Sepanjang terpenuhi secara formil dan tidak dibantah, pengakuan tersebut dapat dianggap cukup untuk menyelesaikan sengketa.
Berbeda halnya dengan perkara pidana. Sekalipun telah disampaikan alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, maupun pengakuan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku representasi korban/prinsipal maupun oleh Terdakwa (TDW), hakim tidak serta-merta terikat untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah (vrijspraak atau onslag van alle rechtsvervolging). Hakim tetap berkewajiban menggali, menilai, dan menguji kebenaran materil dari seluruh alat bukti dan keterangan yang dihadirkan di persidangan.
Ilustrasi: Perkara Pidana Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
Dalam perkara pidana, misalnya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang pejabat publik, majelis hakim harus diyakinkan secara materil—oleh JPU—bahwa ijazah yang menjadi objek perkara (a quo in casu) adalah palsu. Sebaliknya, tim advokasi harus mampu membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, dengan menunjukkan bahwa ijazah tersebut asli dan sah secara hukum, atau bahwa tuduhan terhadapnya tidak terbukti secara materil.
Oleh karena itu, keabsahan alat bukti—baik keterangan saksi maupun barang bukti—yang menjadi dasar tuduhan dari “korban pelapor” harus diuji secara mendalam, khususnya terkait pertanyaan kunci: apakah benar yang bersangkutan secara faktual pernah dan nyata mengikuti proses akademik sebagaimana diklaimnya?
Penggalian kebenaran materil tersebut menuntut proses pemeriksaan yang intensif, sistematis, dan kompleks, antara lain melalui:
Identifikasi dan autentifikasi identitas akademik, termasuk kebenaran eksistensi nama yang bersangkutan dalam daftar mahasiswa, pengenalan oleh teman seangkatan, dosen, serta pihak dekanat dan rektorat, berikut spesifikasi peristiwa atau momentum akademik yang bersifat konkret dan dapat diverifikasi;
Pembuktian kehadiran perkuliahan, baik dalam jadwal reguler tiap semester maupun partisipasi dalam program wajib seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN), termasuk kepemilikan sertifikat KKN;
Partisipasi dan kelulusan ujian akhir mata kuliah inti (penjurusan);
Pembuktian kelulusan dan prosesi wisuda; serta
Strategi pertanyaan lanjutan, yang berkembang dari jawaban saksi dan temuan barang bukti selama proses pembelaan di persidangan.
Peran Penegak Hukum dan Ahli
Dalam perkara pidana dugaan ijazah palsu, seluruh penegak hukum—hakim, JPU, dan advokat—dituntut cermat, teliti, dan objektif dalam memeriksa seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Pemeriksaan tersebut tidak hanya mencakup kebenaran formil, tetapi terutama kebenaran materil, termasuk substansi keterangan saksi yang bersifat a charge maupun a de charge.
Penting pula kehadiran pendapat ahli, baik dari institusi kepolisian maupun ahli independen yang dihadirkan oleh kedua belah pihak. Pemeriksaan harus mencakup analisis komparatif antara ijazah yang diklaim asli oleh JPU sebagai objek tuduhan dengan ijazah pembanding yang dihadirkan oleh tim advokasi.
Pemeriksaan Forensik dan Prinsip Kehati-hatian Hakim
Demi mencapai kebenaran materil, pemeriksaan barang bukti ijazah idealnya dilakukan melalui laboratorium forensik digital dan fisik, mengingat ijazah merupakan surat autentik. Pemeriksaan tersebut mencakup antara lain:
usia dan jenis kertas sesuai tahun penerbitan,
usia tinta dan stempel,
kesesuaian nilai dan jenis materai dengan era penerbitan, serta
konsistensi teknik pencetakan dengan standar institusi pendidikan pada masa tersebut.
Semua ini penting agar majelis hakim tidak salah menghukum. Sejarah hukum dan berdirinya lembaga peradilan pada hakikatnya bertumpu pada prinsip menegakkan keadilan, bukan melayani dendam subjektif, apalagi menjadi alat rekayasa kekuasaan atau kriminalisasi pesanan.
Urgensi Pembelaan yang Progresif
Mengingat risiko pidana penjara, Terdakwa membutuhkan advokat yang bukan hanya proaktif, tetapi cerdas, berani, tegas, dan progresif. Apabila dalam persidangan ditemukan adanya keterangan saksi a charge yang terbukti tidak sesuai fakta hukum atau mengandung kebohongan di bawah sumpah, maka tim advokat wajib secara refleks meminta Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk mencatat dan menindaklanjuti dugaan sumpah palsu, sebagaimana diatur dalam KUHAP jo. KUHP.
Damai Hari Lubis























