Medan-Fusilatnews – Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap, mengatakan bahwa Saidurrahman, Mantan Rektor UINSU, telah menyerahkan diri hari ini (27/11/23). Saidurrahman menyerahkan diri setelah 3 bulan lebih ditetapkan sebagai pencarian orang kasus dugaan korupsi.
“Udah, udah. Bukan ditangkap sebenarnya. Menyerahkan diri baik-baik,” kata
Mutaqqin pun menyebutkan bahwa Saidurrahman kini telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
“Udah di rutan (ditahan),” terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan memburu Saidurrahman yang telah didakwa perkara korupsi uang mahasiswa ma’had. Terhitung Saidurrahman telah menjadi DPO selama 3 bulan.
“Masih (DPO),” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza kepada detikSumut, Jumat, (3/10).
Selain itu, Ali mengungkapkan kendala penangkapan Saidurrahman. Disebutkannya bahwa keberadaan Saidurrahman terus berpindah-pindah. Sehingga hal itu menyebabkan pihak Kejari Medan sulit meringkus terdakwa.
“Keberadaan terdakwa yang berpindah-pindah dari 1 tempat ke tempat lainnya,” bebernya.
























