Oleh: Optic Macca
Pendahuluan
Hukum pidana pada hakikatnya tidak semata-mata bertujuan menjatuhkan sanksi, melainkan mencari dan menemukan kebenaran materiil (materiƫle waarheid) sebagai prasyarat utama bagi terwujudnya keadilan. Prinsip ini menjadi pembeda utama antara hukum pidana dan hukum perdata yang lebih menitikberatkan pada kebenaran formil. Oleh karena itu, setiap proses peradilan pidana harus diarahkan untuk menggali fakta secara utuh, objektif, dan bebas dari pengaruh kepentingan di luar hukum.
Dalam konteks perkara dugaan pemalsuan ijazah oleh sosok Jokowi, pencarian kebenaran tidak boleh dibatasi oleh pertimbangan waktu, tekanan politik, maupun pendekatan legal-formal yang sempit. Justru dalam perkara yang menyangkut figur publik dan berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat pada negara hukum, standar kehati-hatian dan objektivitas harus diperketat.
Kebenaran Materiil dan Kewajiban Eksaminasi
Secara doktrinal, kebenaran materiil merupakan tujuan ideal hukum pidana. Hal ini menempatkan aparat penegak hukumāpenyidik, penuntut umum, dan hakimāsebagai subjek yang aktif (dominus litis dalam batas tertentu) dalam menggali fakta. Oleh sebab itu, eksaminasi tidak boleh berhenti pada tahap penyidikan, melainkan harus berlanjut dan bahkan diperkuat dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum tidak hanya berfungsi sebagai representasi negara untuk menuntut, tetapi juga sebagai penjaga kepentingan umum dan keadilan. Dalam kerangka ini, JPU berkewajiban menguji secara kritis seluruh alat bukti, termasuk menilai konteks, latar belakang, dan kredibilitas para pihak. Lebih jauh, Majelis Hakimābaik pada tingkat pertama (judex facti), tingkat banding di Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung sebagai judex facti terakhirāmemiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan eksaminasi yudisial secara aktif.
Sikap pasif hakim dengan berlindung di balik formalitas berkas perkara berpotensi mengingkari fungsi hakim sebagai penegak keadilan substantif. Dalam perkara tertentu, terutama yang sarat kepentingan politik dan kekuasaan, hakim dituntut melampaui peran administratif menuju peran moral sebagai penjaga keadilan.
Keyakinan Hakim dan Dimensi Subjektif Penilaian
Putusan pidana tidak dapat hanya didasarkan pada conviction raisonnƩe, yaitu keyakinan hakim yang dibangun semata-mata dari konstruksi hukum positif dan alat bukti formal. Doktrin hukum pidana juga mengenal conviction intime, yakni keyakinan batiniah hakim yang lahir dari penilaian menyeluruh terhadap fakta, logika peristiwa, serta integritas para pihak yang terlibat.
Dalam konteks ini, hakim tidak hanya menilai āapa yang dilaporkanā, tetapi juga āsiapa yang melaporkanā dan āuntuk kepentingan apa laporan tersebut diajukanā. Penilaian terhadap motif pelaporan bukanlah bentuk subjektivitas yang menyimpang, melainkan bagian integral dari pencarian kebenaran materiil.
Pengetahuan umum (notoire feiten) yang hidup dalam kesadaran publik mengenai rekam jejak seorang figur publik juga tidak dapat diabaikan sepenuhnya, selama digunakan secara proporsional dan rasional dalam kerangka pembuktian.
Keadilan, HAM, dan Asas Praduga Tak Bersalah
Keadilan pidana tidak boleh direduksi menjadi sekadar kepastian hukum atau efektivitas pemidanaan. Jika hukum hanya diarahkan untuk memenuhi aspek kepastian dan manfaat hukum semata, maka yang mudah diperoleh adalah legitimasi kekuasaan, bukan keadilan substantif. Dalam kondisi demikian, hukum berpotensi berubah menjadi instrumen represif.
Prinsip presumption of innocence merupakan asas fundamental yang harus dijaga secara konsisten. Penahanan terhadap seseorang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hanya dapat dibenarkan secara sangat terbatas dan proporsional. Keadilan tidak boleh mencederai hak asasi manusia seseorang untuk hidup normal, bebas bergerak, bepergian, dan berinteraksi sosial sebelum kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dengan adanya batas waktu pemeriksaan perkaraāmisalnya enam bulan pada tingkat Pengadilan Negeriāhakim justru dituntut untuk lebih cermat, bukan tergesa-gesa. Kecepatan proses tidak boleh mengorbankan kualitas dan integritas putusan.
Kesimpulan
Eksaminasi yudisial merupakan instrumen esensial dalam upaya menemukan kebenaran materiil dan menegakkan keadilan yang sesungguhnya. Hakim tidak boleh membiarkan dirinya terjebak dalam formalisme hukum yang kering dari nurani. Keadilan tidak boleh berhenti sebagai konsep normatif dalam undang-undang, melainkan harus diwujudkan dalam putusan yang berani, objektif, dan bermoral.
Tanpa eksaminasi yang sungguh-sungguh, keadilan hanya akan menjadi ilusi yuridis. Dengan eksaminasi, keadilan dapat hadir sebagai realitas hukum yang hidup dan bermakna.


























