• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Eksekusi Silfester: Cermin Buram Penegakan Hukum – Siapa Dadernya?

Ali Syarief by Ali Syarief
August 15, 2025
in Crime, Feature, Tokoh/Figur
0
Eksekusi Silfester: Cermin Buram Penegakan Hukum – Siapa Dadernya?
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Sudah enam tahun putusan Mahkamah Agung terhadap Silfester Matutina berkekuatan hukum tetap. Vonis 1,5 tahun penjara itu dijatuhkan pada Mei 2019, menyudahi perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun hingga hari ini, Agustus 2025, Silfester masih bebas menghirup udara di luar jeruji. Ia bahkan leluasa tampil di forum publik, seolah vonis itu tak pernah ada.

Fenomena ini bukan sekadar kelalaian eksekusi. Ia adalah gejala penyakit kronis penegakan hukum di negeri ini: hukum tebang pilih, koordinasi lembaga yang amburadul, dan keberanian yang kerap surut ketika berhadapan dengan figur berjejaring politik. Maka, wajar jika publik bertanya: siapa sesungguhnya yang melindungi Silfester?

Inkrah yang Tak Berdaya

Hukum pidana mengenal asas res judicata pro veritate habetur: putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dianggap benar dan segera dilaksanakan. Tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana tidak otomatis menangguhkan eksekusi. Begitu pula klaim perdamaian pribadi dengan korban, yang dalam hukum pidana tidak menghapus kewajiban menjalani hukuman.

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, bahkan mengingatkan bahwa dalam perkara pidana, “musuh” terdakwa adalah negara, bukan korban perorangan. Dengan kata lain, suka atau tidak, aparat negara punya mandat mutlak untuk mengeksekusi.

Lantas mengapa Silfester belum juga dijebloskan? Kejaksaan Agung melempar bola ke Kejari Jakarta Selatan. Eks Kajari Jaksel berdalih Silfester sempat “menghilang” ketika perintah eksekusi turun. Sebuah alasan yang, dalam kasus terpidana biasa, biasanya direspons dengan pengejaran intensif, pencarian di berbagai titik, bahkan daftar pencarian orang. Tapi untuk Silfester, pengejaran itu seakan tanpa urgensi.

Jejak Perlakuan Istimewa

Sulit menutup mata dari fakta bahwa Silfester bukan orang sembarangan. Ia dikenal sebagai relawan pendukung Presiden Jokowi. Status ini, mau diakui atau tidak, memberi kesan bahwa ia terlindungi dari perlakuan hukum yang keras. Publik punya memori segar soal terpidana lain—yang bukan siapa-siapa—langsung dieksekusi begitu vonis inkrah. Perbandingan ini memupuk persepsi tebang pilih yang menggerus kepercayaan pada hukum.

Kejaksaan semestinya memahami, dalam era keterbukaan informasi, opini publik sama pentingnya dengan norma hukum. Setiap hari Silfester masih bebas berkeliaran, setiap hari pula kredibilitas institusi hukum tergerus.

Koordinasi yang Bocor

Kasus ini juga membongkar lubang besar dalam koordinasi antarlembaga penegak hukum. Eksekusi yang sudah menjadi kewajiban Kejari tak segera dilakukan karena faktor teknis seperti “ketidaktahuan” keberadaan terpidana. Padahal, kita bicara tentang seseorang yang sering muncul di ruang publik. Apakah benar aparat tak tahu, atau justru pura-pura tak tahu?

Ketika eksekusi bergantung pada niat baik aparat dan bukan pada kepastian hukum, kita telah memasuki wilayah berbahaya: hukum menjadi pilihan, bukan kewajiban.

Jalan Keluar

Keterlambatan ini harus menjadi pelajaran. Protokol eksekusi perlu diperkuat, termasuk mekanisme pelacakan digital, pengawasan internal, dan batas waktu eksekusi yang ketat. Semua proses harus transparan di hadapan publik, agar tak ada ruang bagi dugaan “perlindungan istimewa”.

Keadilan yang datang terlambat adalah keadilan yang gagal. Dalam kasus Silfester Matutina, yang gagal bukan hanya eksekusi putusan, tetapi juga nyali negara untuk menegakkan wibawa hukumnya sendiri. Dan selama ia masih bebas, publik berhak bertanya: hukum di negeri ini milik semua, atau hanya milik mereka yang berkuasa?

Timeline Kasus Silfester Matutina

  • 2015–2016
    Silfester, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, dilaporkan Jusuf Kalla atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan publiknya dianggap merugikan reputasi JK.

  • 2018
    Pengadilan Negeri memvonis Silfester bersalah. Ia mengajukan banding, namun putusan tetap menyatakan bersalah.

  • Mei 2019
    Mahkamah Agung menolak kasasi Silfester. Putusan inkrah: 1,5 tahun penjara. Sejak saat itu, Kejaksaan memiliki kewajiban mengeksekusi.

  • 2019–2023
    Silfester tetap bebas. Tak ada penjelasan publik memadai mengapa eksekusi tak dilakukan. Pihak Kejari Jaksel mengklaim terpidana sulit ditemukan. Tidak ada catatan resmi bahwa ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

  • Juli 2024
    Kasus ini kembali mencuat di media setelah aktivis hukum mempertanyakan lambatnya eksekusi. Kejaksaan Agung melempar tanggung jawab ke Kejari Jaksel.

  • 5 Agustus 2025
    Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kejagung menyatakan PK tidak menunda eksekusi, namun eksekusi tetap tak dilakukan.

  • Agustus 2025
    Mahfud MD menegaskan, perkara pidana tak bisa dibatalkan hanya karena perdamaian personal. Musuh terdakwa adalah negara, sehingga eksekusi wajib dijalankan tanpa kompromi.
    Publik kembali bertanya-tanya: mengapa selama enam tahun ini negara seolah tak mampu menemukan dan memenjarakan satu orang terpidana?

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Megawati Lantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP 2025–2030, Kembali Usai Amnesti Kasus Harun Masiku

Next Post

SPHP Tersendat: Janji Stabil Harga, Realita Lambat Mengalir

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya
Feature

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026
Feature

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah
Feature

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
Next Post
Bapanas Berencana Impor Beras 1 Juta Ton dari Negara Mana coba?

SPHP Tersendat: Janji Stabil Harga, Realita Lambat Mengalir

Wartawan di Nunukan Dianiaya, Rekaman Dirampas: Putusan Mahkamah Agung Dibuang ke Tong Sampah

Wartawan di Nunukan Dianiaya, Rekaman Dirampas: Putusan Mahkamah Agung Dibuang ke Tong Sampah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist