Fusilatnews – Sudah enam tahun putusan Mahkamah Agung terhadap Silfester Matutina berkekuatan hukum tetap. Vonis 1,5 tahun penjara itu dijatuhkan pada Mei 2019, menyudahi perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun hingga hari ini, Agustus 2025, Silfester masih bebas menghirup udara di luar jeruji. Ia bahkan leluasa tampil di forum publik, seolah vonis itu tak pernah ada.
Fenomena ini bukan sekadar kelalaian eksekusi. Ia adalah gejala penyakit kronis penegakan hukum di negeri ini: hukum tebang pilih, koordinasi lembaga yang amburadul, dan keberanian yang kerap surut ketika berhadapan dengan figur berjejaring politik. Maka, wajar jika publik bertanya: siapa sesungguhnya yang melindungi Silfester?
Inkrah yang Tak Berdaya
Hukum pidana mengenal asas res judicata pro veritate habetur: putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dianggap benar dan segera dilaksanakan. Tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana tidak otomatis menangguhkan eksekusi. Begitu pula klaim perdamaian pribadi dengan korban, yang dalam hukum pidana tidak menghapus kewajiban menjalani hukuman.
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, bahkan mengingatkan bahwa dalam perkara pidana, “musuh” terdakwa adalah negara, bukan korban perorangan. Dengan kata lain, suka atau tidak, aparat negara punya mandat mutlak untuk mengeksekusi.
Lantas mengapa Silfester belum juga dijebloskan? Kejaksaan Agung melempar bola ke Kejari Jakarta Selatan. Eks Kajari Jaksel berdalih Silfester sempat “menghilang” ketika perintah eksekusi turun. Sebuah alasan yang, dalam kasus terpidana biasa, biasanya direspons dengan pengejaran intensif, pencarian di berbagai titik, bahkan daftar pencarian orang. Tapi untuk Silfester, pengejaran itu seakan tanpa urgensi.
Jejak Perlakuan Istimewa
Sulit menutup mata dari fakta bahwa Silfester bukan orang sembarangan. Ia dikenal sebagai relawan pendukung Presiden Jokowi. Status ini, mau diakui atau tidak, memberi kesan bahwa ia terlindungi dari perlakuan hukum yang keras. Publik punya memori segar soal terpidana lain—yang bukan siapa-siapa—langsung dieksekusi begitu vonis inkrah. Perbandingan ini memupuk persepsi tebang pilih yang menggerus kepercayaan pada hukum.
Kejaksaan semestinya memahami, dalam era keterbukaan informasi, opini publik sama pentingnya dengan norma hukum. Setiap hari Silfester masih bebas berkeliaran, setiap hari pula kredibilitas institusi hukum tergerus.
Koordinasi yang Bocor
Kasus ini juga membongkar lubang besar dalam koordinasi antarlembaga penegak hukum. Eksekusi yang sudah menjadi kewajiban Kejari tak segera dilakukan karena faktor teknis seperti “ketidaktahuan” keberadaan terpidana. Padahal, kita bicara tentang seseorang yang sering muncul di ruang publik. Apakah benar aparat tak tahu, atau justru pura-pura tak tahu?
Ketika eksekusi bergantung pada niat baik aparat dan bukan pada kepastian hukum, kita telah memasuki wilayah berbahaya: hukum menjadi pilihan, bukan kewajiban.
Jalan Keluar
Keterlambatan ini harus menjadi pelajaran. Protokol eksekusi perlu diperkuat, termasuk mekanisme pelacakan digital, pengawasan internal, dan batas waktu eksekusi yang ketat. Semua proses harus transparan di hadapan publik, agar tak ada ruang bagi dugaan “perlindungan istimewa”.
Keadilan yang datang terlambat adalah keadilan yang gagal. Dalam kasus Silfester Matutina, yang gagal bukan hanya eksekusi putusan, tetapi juga nyali negara untuk menegakkan wibawa hukumnya sendiri. Dan selama ia masih bebas, publik berhak bertanya: hukum di negeri ini milik semua, atau hanya milik mereka yang berkuasa?
Timeline Kasus Silfester Matutina
2015–2016
Silfester, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, dilaporkan Jusuf Kalla atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan publiknya dianggap merugikan reputasi JK.2018
Pengadilan Negeri memvonis Silfester bersalah. Ia mengajukan banding, namun putusan tetap menyatakan bersalah.Mei 2019
Mahkamah Agung menolak kasasi Silfester. Putusan inkrah: 1,5 tahun penjara. Sejak saat itu, Kejaksaan memiliki kewajiban mengeksekusi.2019–2023
Silfester tetap bebas. Tak ada penjelasan publik memadai mengapa eksekusi tak dilakukan. Pihak Kejari Jaksel mengklaim terpidana sulit ditemukan. Tidak ada catatan resmi bahwa ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang.Juli 2024
Kasus ini kembali mencuat di media setelah aktivis hukum mempertanyakan lambatnya eksekusi. Kejaksaan Agung melempar tanggung jawab ke Kejari Jaksel.5 Agustus 2025
Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kejagung menyatakan PK tidak menunda eksekusi, namun eksekusi tetap tak dilakukan.Agustus 2025
Mahfud MD menegaskan, perkara pidana tak bisa dibatalkan hanya karena perdamaian personal. Musuh terdakwa adalah negara, sehingga eksekusi wajib dijalankan tanpa kompromi.
Publik kembali bertanya-tanya: mengapa selama enam tahun ini negara seolah tak mampu menemukan dan memenjarakan satu orang terpidana?




















