NUNUKAN, Seimanggaris – Fusilatnews – Kebebasan pers, hak agraria, dan supremasi hukum kembali tercoreng. Insiden memalukan terjadi di Perum Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dua wartawan media Mabesnew, Andi Anwar dan Bungadiah, menjadi korban intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penganiayaan saat meliput konflik lahan antara Kelompok Tani Maju Taka I & II dengan PT Tunas Mandiri Lumbis (PT TML). Ironisnya, lahan yang diperebutkan sejatinya telah berstatus inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)—namun, fakta di lapangan justru menunjukkan putusan itu seolah dibuang ke tong sampah.
Senin, 4 Agustus 2025 – Berdasarkan salinan putusan MA yang dibawa kuasa hukum Yuses, S.H., M.H., warga Maju Taka I melakukan panen kelapa sawit di wilayah Inti II. Namun, panen tersebut diduga dirampas oleh pengawas PT TML bernama Alvin.
Kamis, 7 Agustus 2025 – Ketegangan memuncak. Dua oknum anggota Korem 092 Maharajalila Tanjung Selor, Ahmad Maulana dan Mil, menghadang petani serta mengambil paksa hasil panen kelompok tani.
Wartawan Bungadiah yang merekam insiden itu langsung menjadi sasaran. Ponselnya nyaris dirampas, dipaksa menghapus video, dan diancam akan “dicari” jika rekaman beredar. Rekan seprofesinya, Andi Anwar, mengalami kekerasan fisik. Ahmad Maulana diduga mencoba mencabut parang dan mendorong korban hingga terluka di siku serta bawah ketiak.
Lebih mengejutkan, usai perampasan terjadi, kedua oknum TNI tersebut justru melaporkan kelompok tani ke Polres Nunukan dengan tuduhan… mencuri sawit mereka sendiri.
Padahal, salinan putusan MA secara tegas membatalkan akta-akta notaris PT TML yang terbukti dipalsukan, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dan mengembalikan hak kelola kebun sawit kepada Zainuddin—direktur sah yang mewakili kelompok tani. Putusan ini final dan mengikat, tanpa ruang banding. Namun eksekusi nihil; yang berjalan justru intimidasi terhadap petani dan jurnalis.
Upaya pelaporan oleh Bungadiah, Andi Anwar, dan Baba Laeda ke Polres Nunukan sempat ditolak dengan alasan kasus melibatkan anggota TNI, sehingga menjadi kewenangan Polisi Militer (POM). Laporan baru diterima anggota POM Nunukan, Kurniawan, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Pertanyaannya: mengapa kekerasan terhadap jurnalis dan perampasan hasil panen tidak segera diusut tuntas oleh kepolisian?
Sejumlah aturan yang diduga dilanggar dalam kasus ini:
- UUD 1945 Pasal 28F – Hak memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi.
- UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) – Hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
- KUHP Pasal 351 – Penganiayaan.
- KUHP Pasal 368 – Pemerasan/perampasan.
- UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 30 – Kewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini memantik kemarahan publik. Penggiat kebebasan pers, aktivis agraria, dan akademisi hukum menuntut negara segera bertindak. “Kami mengecam keras kekerasan terhadap jurnalis, perampasan hasil panen rakyat, dan pengabaian putusan Mahkamah Agung. Panglima TNI, Kapolri, dan aparat penegak hukum wajib menindak tegas pelaku, melindungi kebebasan pers, dan memastikan putusan pengadilan tertinggi dijalankan tanpa intimidasi,” tegas perwakilan korban.
Kasus Seimanggaris bukan sekadar sengketa lahan—ini adalah ujian besar bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Jika putusan MA saja bisa diabaikan, apalagi yang tersisa dari wibawa hukum?
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengecam keras insiden ini. “Ini bukan sekadar pelanggaran kebebasan pers atau hak agraria rakyat, tetapi sudah masuk kategori pelecehan terhadap wibawa negara. Putusan MA adalah simbol tertinggi kedaulatan hukum. Mengabaikannya sama saja menantang konstitusi,” tegasnya.
Wartawan senior itu mengingatkan, peristiwa ini mencerminkan krisis penegakan hukum yang berbahaya. Jika pelaku tidak segera diproses, hal ini akan menjadi preseden buruk yang membenarkan praktik main hakim sendiri. “Ketika wartawan dianiaya, alat kerjanya dirampas, dan hasil liputannya dihapus paksa, itu bukan hanya merampas hak jurnalis, tapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi. Inilah bentuk nyata pembungkaman pers,” ujarnya.
Wilson mendesak Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkopolhukam turun tangan memastikan eksekusi putusan MA, memproses hukum pelaku tanpa pandang bulu, dan memberi perlindungan bagi semua pihak yang mengawal kasus ini. “Negara harus hadir. Jangan biarkan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara kelompok kuat bebas menginjak putusan pengadilan,” pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
(SAD/Red)





















