Jakarta, Fusilatnews 15 Agustus 2025 — Meski telah mengembalikan uang miliaran rupiah yang diduga diterimanya dari proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Bupati Pati, Sudewo, tak bisa bernafas lega. KPK memastikan proses hukum tetap berjalan karena pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal itu sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep di Jakarta, Kamis (14/8).
Asep mengungkapkan, peran Sudewo dalam kasus ini tidak sebatas proyek pembangunan jalur Solo Balapan–Kadipiro. KPK menduga keterlibatannya menjalar ke hampir seluruh proyek DJKA yang sedang disidik.
“Kami duga sejauh ini perannya tidak hanya di Solo Balapan–Kadipiro. Hampir di seluruh proyek itu ada perannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sudewo diduga menerima commitment fee saat masih menjabat anggota DPR. Dugaan tersebut muncul dari keterangan saksi dan bukti yang diperoleh penyidik dalam pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) DJKA pada April 2023.
“Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee dari proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi. “Penyidik akan mendalami dan mengembangkan temuan ini. Pemanggilan akan dilakukan jika keterangan dari yang bersangkutan dibutuhkan.”
KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang tunai miliaran rupiah yang terkait dengan proyek DJKA di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Sejak OTT 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, KPK telah menetapkan 14 tersangka, termasuk dua korporasi.
Dengan sikap tegas ini, KPK memastikan pengusutan akan terus bergulir hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.





















