Oleh: Ali Syarief
Beberapa tahun lalu saya pernah berbincang dengan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara korupsi.
Saya bertanya, “Bagaimana kalau perkara yang Anda tangani kalah di pengadilan?”
Ia menjawab tanpa ragu.
“Kalau sudah ada kerugian negara, terdakwa harus dituntut sampai dipenjara.”
Jawaban itu mencerminkan keyakinan seorang jaksa. Jika sebuah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, berarti seluruh konstruksi hukumnya diyakini telah matang. Surat dakwaan telah disusun cermat. Alat bukti dianggap cukup. Pasal-pasal telah dipilih secara tepat. Dengan kata lain, jaksa datang ke persidangan bukan untuk berjudi, melainkan untuk membuktikan dakwaannya.
Logika itulah yang membuat saya heran ketika mengikuti perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyeret nama Dr. Tifa dan Dr. Roy Suryo.
Ini bukan perkara biasa.
Korbannya adalah mantan Presiden Republik Indonesia. Sorotan publik luar biasa besar. Sejak awal, kasus ini menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Dalam perkara seperti ini, publik tentu berasumsi bahwa Kejaksaan akan menurunkan jaksa-jaksa terbaiknya. Sebab, sedikit saja kesalahan akan menjadi sorotan seluruh bangsa.
Namun yang terjadi justru mengejutkan.
Belum masuk tahap pembuktian.
Belum satu pun saksi diperiksa.
Belum satu pun alat bukti diuji di depan hakim.
Persidangan sudah tersandung di garis start.
Eksepsi Dr. Tifa dikabulkan. Artinya, hakim menemukan persoalan mendasar dalam dakwaan sehingga proses terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dilanjutkan dalam bentuk dakwaan yang diajukan.
Bagi kalangan hukum, ini bukan persoalan sepele.
Surat dakwaan adalah fondasi seluruh perkara pidana. Jika fondasinya bermasalah, seluruh bangunan penuntutan dapat runtuh. Kesalahan dalam menyusun dakwaan bukan sekadar salah ketik atau kekeliruan administratif. Ia menyangkut profesionalisme aparat penegak hukum.
Yang menjadi pertanyaan adalah: bagaimana mungkin perkara sebesar ini bisa lolos hingga persidangan dengan dakwaan yang ternyata tidak mampu melewati ujian paling awal?
Apakah jaksa kurang teliti?
Apakah penyusunannya dilakukan secara tergesa-gesa?
Apakah sejak awal konstruksi hukumnya memang dipaksakan?
Ataukah memang ada sesuatu yang sengaja dibiarkan terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul. Sebab sebelumnya, jaksa terlihat sangat percaya diri. Mereka bahkan menuntut agar Dr. Roy Suryo dan Dr. Tifa dijatuhi hukuman penjara. Kepercayaan diri seperti itu seharusnya lahir dari keyakinan bahwa dakwaan yang disusun benar-benar kokoh.
Faktanya, salah satu dakwaan justru kandas sebelum pembuktian dimulai.
Di sinilah publik berhak bertanya.
Apakah Kejaksaan sedang menunjukkan ketidakprofesionalan?
Atau justru sedang mempertontonkan sesuatu yang lebih besar?
Sebab dalam praktik hukum, sangat jarang perkara yang mendapat perhatian nasional justru tumbang pada tahap paling mendasar. Apalagi perkara yang menyangkut nama seorang mantan kepala negara.
Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan di atas ketelitian, integritas, dan profesionalisme. Jaksa bukan hanya berkewajiban menghukum orang yang dianggap bersalah, tetapi juga memastikan bahwa setiap dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dibawa ke hadapan hakim.
Jika standar dasar itu saja gagal dipenuhi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib terdakwa.
Yang sedang dipertaruhkan adalah kewibawaan Kejaksaan sendiri.
Dan ketika publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap kualitas penuntutan, yang runtuh bukan hanya sebuah perkara, melainkan kredibilitas sistem peradilan pidana.
Karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi apakah Dr. Tifa atau Dr. Roy Suryo bersalah atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Mengapa perkara sebesar ini bisa disiapkan dengan kualitas dakwaan yang tidak mampu bertahan menghadapi eksepsi?
Bila Kejaksaan tidak memberikan penjelasan yang memadai, ruang kosong itu akan diisi oleh berbagai dugaan. Dan dalam negara hukum, spekulasi adalah akibat yang selalu muncul ketika transparansi menghilang.
Publik berhak mendapatkan jawaban. Bukan demi membela siapa pun, melainkan demi menjaga kepercayaan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan profesional, bukan dipermainkan oleh kepentingan.

Oleh: Ali Syarief




















