Oleh: Ali Syarief
Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa telah menghentikan persidangan sebelum memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim berpendapat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat, antara lain karena mencampurkan dasar hukum dari KUHP lama dan KUHP Nasional yang baru. Akibatnya, perkara berhenti bahkan sebelum alat bukti diperiksa di persidangan.
Perkembangan ini memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Sejak awal, setidaknya terdapat dua kemungkinan yang banyak diperbincangkan.
Spekulasi pertama, perkara ini didesain untuk membawa Dokter Tifa dan Roy Suryo menuju pemidanaan. Dengan menggunakan proses hukum sebagai arena, keduanya dihadapkan pada risiko hukuman pidana atas pernyataan dan analisis mereka mengenai polemik ijazah Joko Widodo. Jika skenario itu berhasil, maka isu mengenai keaslian ijazah akan bergeser menjadi sekadar perkara pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang dianggap melanggar hukum.
Namun spekulasi kedua kini justru memperoleh perhatian lebih besar. Yakni, perkara sejak awal memang tidak dipersiapkan dengan serius untuk sampai pada tahap pembuktian. Sebab apabila persidangan memasuki agenda pembuktian, berbagai alat bukti akan diuji di muka sidang secara terbuka. Dalam konteks polemik ijazah, publik tentu akan menunggu apakah pihak-pihak terkait, termasuk Joko Widodo apabila diperlukan menurut hukum acara dan strategi para pihak, akan menghadirkan dokumen atau keterangan yang selama ini menjadi pusat kontroversi.
Yang justru terjadi adalah sesuatu yang sangat mendasar: surat dakwaan JPU dinilai cacat secara formil. Kesalahan seperti mencampurkan rezim KUHP lama dan KUHP baru bukanlah kekeliruan kecil. Dakwaan adalah fondasi seluruh proses pidana. Ketika fondasi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, seluruh bangunan perkara runtuh sebelum memasuki ruang pembuktian.
Pertanyaannya kemudian menjadi wajar: bagaimana mungkin perkara yang mendapat perhatian nasional justru disusun dengan dakwaan yang sedemikian lemah?
Pertanyaan itu tentu tidak otomatis melahirkan kesimpulan adanya rekayasa. Tidak ada putusan pengadilan ataupun bukti yang menyatakan demikian. Namun dalam negara hukum, publik juga berhak mempertanyakan kualitas profesional penegakan hukum ketika perkara sebesar ini kandas akibat kelemahan yang bersifat mendasar.
Ironisnya, hasil akhirnya justru membuat substansi polemik tidak pernah disentuh. Tidak ada pemeriksaan alat bukti. Tidak ada pengujian terhadap dokumen yang menjadi sumber perdebatan. Tidak ada kesempatan bagi publik untuk menyaksikan proses pembuktian secara terbuka. Persidangan selesai sebelum memasuki inti persoalan.
Apabila tujuan utama sebuah proses hukum adalah mencari kebenaran materiil, maka berhentinya perkara akibat cacat dakwaan justru menyisakan ruang kosong. Yang selesai hanyalah perkara pidananya. Perdebatan publik mengenai substansi polemik tetap hidup.
Karena itu, putusan sela ini kemungkinan bukan akhir dari kontroversi. Sebaliknya, ia justru membuka babak baru. Publik kini bukan hanya bertanya mengenai polemik ijazah, tetapi juga mempertanyakan mengapa perkara yang begitu penting dapat gugur hanya karena kelemahan mendasar dalam surat dakwaan.
Dalam perspektif hukum, putusan hakim patut dihormati karena didasarkan pada penilaian terhadap syarat formil dakwaan. Namun dalam perspektif politik dan kepercayaan publik, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah sejak awal persidangan ini benar-benar diarahkan untuk mengungkap kebenaran, atau hanya menjadi panggung yang pada akhirnya berhenti sebelum tirai pembuktian dibuka?
Pertanyaan itu akan terus hidup selama substansi yang diperdebatkan belum pernah diuji secara terbuka di hadapan publik melalui proses hukum yang memenuhi standar profesional.

Oleh: Ali Syarief




















