• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Sidang yang Tak Pernah Dimaksudkan Mencari Kebenaran

Ali Syarief by Ali Syarief
July 23, 2026
in Feature, Law
0
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ali Syarief

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa telah menghentikan persidangan sebelum memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim berpendapat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat, antara lain karena mencampurkan dasar hukum dari KUHP lama dan KUHP Nasional yang baru. Akibatnya, perkara berhenti bahkan sebelum alat bukti diperiksa di persidangan.

Perkembangan ini memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Sejak awal, setidaknya terdapat dua kemungkinan yang banyak diperbincangkan.

Spekulasi pertama, perkara ini didesain untuk membawa Dokter Tifa dan Roy Suryo menuju pemidanaan. Dengan menggunakan proses hukum sebagai arena, keduanya dihadapkan pada risiko hukuman pidana atas pernyataan dan analisis mereka mengenai polemik ijazah Joko Widodo. Jika skenario itu berhasil, maka isu mengenai keaslian ijazah akan bergeser menjadi sekadar perkara pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang dianggap melanggar hukum.

Namun spekulasi kedua kini justru memperoleh perhatian lebih besar. Yakni, perkara sejak awal memang tidak dipersiapkan dengan serius untuk sampai pada tahap pembuktian. Sebab apabila persidangan memasuki agenda pembuktian, berbagai alat bukti akan diuji di muka sidang secara terbuka. Dalam konteks polemik ijazah, publik tentu akan menunggu apakah pihak-pihak terkait, termasuk Joko Widodo apabila diperlukan menurut hukum acara dan strategi para pihak, akan menghadirkan dokumen atau keterangan yang selama ini menjadi pusat kontroversi.

Yang justru terjadi adalah sesuatu yang sangat mendasar: surat dakwaan JPU dinilai cacat secara formil. Kesalahan seperti mencampurkan rezim KUHP lama dan KUHP baru bukanlah kekeliruan kecil. Dakwaan adalah fondasi seluruh proses pidana. Ketika fondasi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, seluruh bangunan perkara runtuh sebelum memasuki ruang pembuktian.

Pertanyaannya kemudian menjadi wajar: bagaimana mungkin perkara yang mendapat perhatian nasional justru disusun dengan dakwaan yang sedemikian lemah?

Pertanyaan itu tentu tidak otomatis melahirkan kesimpulan adanya rekayasa. Tidak ada putusan pengadilan ataupun bukti yang menyatakan demikian. Namun dalam negara hukum, publik juga berhak mempertanyakan kualitas profesional penegakan hukum ketika perkara sebesar ini kandas akibat kelemahan yang bersifat mendasar.

Ironisnya, hasil akhirnya justru membuat substansi polemik tidak pernah disentuh. Tidak ada pemeriksaan alat bukti. Tidak ada pengujian terhadap dokumen yang menjadi sumber perdebatan. Tidak ada kesempatan bagi publik untuk menyaksikan proses pembuktian secara terbuka. Persidangan selesai sebelum memasuki inti persoalan.

Apabila tujuan utama sebuah proses hukum adalah mencari kebenaran materiil, maka berhentinya perkara akibat cacat dakwaan justru menyisakan ruang kosong. Yang selesai hanyalah perkara pidananya. Perdebatan publik mengenai substansi polemik tetap hidup.

Karena itu, putusan sela ini kemungkinan bukan akhir dari kontroversi. Sebaliknya, ia justru membuka babak baru. Publik kini bukan hanya bertanya mengenai polemik ijazah, tetapi juga mempertanyakan mengapa perkara yang begitu penting dapat gugur hanya karena kelemahan mendasar dalam surat dakwaan.

Dalam perspektif hukum, putusan hakim patut dihormati karena didasarkan pada penilaian terhadap syarat formil dakwaan. Namun dalam perspektif politik dan kepercayaan publik, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah sejak awal persidangan ini benar-benar diarahkan untuk mengungkap kebenaran, atau hanya menjadi panggung yang pada akhirnya berhenti sebelum tirai pembuktian dibuka?

Pertanyaan itu akan terus hidup selama substansi yang diperdebatkan belum pernah diuji secara terbuka di hadapan publik melalui proses hukum yang memenuhi standar profesional.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

July 23, 2026
Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN
Feature

Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

July 23, 2026
Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029
Feature

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

July 23, 2026

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

July 23, 2026
Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

July 23, 2026
SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah

Militerisasi Pengawasan Pajak Dinilai Inkonstitusional, Setara Institute: Negara Tak Boleh Menakut-nakuti Wajib Pajak

July 22, 2026
Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

July 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

July 23, 2026

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

July 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...