Jakarta, 23 Juli 2026
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Reformasi 1998 merupakan tonggak sejarah yang mengakhiri rezim Orde Baru dan membuka jalan bagi demokrasi. Dalam waktu singkat, Indonesia berhasil menghadirkan berbagai instrumen demokrasi modern: kebebasan pers, kebebasan berserikat, pertumbuhan partai politik, pemilihan umum secara langsung, kebebasan berinvestasi, hingga liberalisasi perdagangan.
Namun, setelah hampir tiga dekade berlalu, muncul pertanyaan mendasar: apakah demokrasi telah berhasil mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat?
Jawabannya adalah sudah, tetapi belum.
Demokrasi memang berhasil secara prosedural. Pemilu berlangsung secara berkala, pergantian kekuasaan berjalan damai, dan ruang kebebasan sipil jauh lebih terbuka dibanding era sebelumnya. Akan tetapi, demokrasi belum mampu melakukan transformasi struktural terhadap sistem ekonomi, tata kelola pemerintahan, maupun kualitas kepemimpinan nasional.
Salah satu akar persoalannya adalah partai politik yang belum menjalankan fungsi idealnya sebagai lembaga pendidikan politik dan kaderisasi pemimpin bangsa. Dalam praktiknya, tidak sedikit partai justru berubah menjadi kendaraan bisnis politik. Rekrutmen kader sering kali lebih mempertimbangkan kemampuan finansial daripada integritas, kapasitas, dan rekam jejak.
Akibatnya, politik mahar masih menjadi fenomena yang sulit diberantas. Setelah terpilih, sebagian pejabat lebih sibuk mengembalikan biaya politik daripada memenuhi janji kampanye kepada rakyat. Proyek-proyek pemerintah tidak jarang disusun tanpa kajian kelayakan (feasibility study) yang memadai, sehingga menghasilkan pemborosan anggaran dan manfaat yang minim bagi masyarakat.
Karena itu, revisi terhadap Undang-Undang Partai Politik perlu dilakukan secara lebih serius. Beberapa langkah yang patut dipertimbangkan antara lain:
- Menaikkan bantuan keuangan negara kepada partai politik menjadi minimal Rp10.000 per suara sah, disertai audit ketat oleh BPK agar partai tidak bergantung pada donatur yang berpotensi memengaruhi kebijakan publik.
- Meninjau kembali ketentuan presidential threshold agar sistem pencalonan presiden lebih kompetitif dan tidak membatasi pilihan rakyat.
- Membatasi masa jabatan Ketua Umum DPP maupun DPD partai maksimal dua periode untuk mencegah oligarki internal.
- Memperkuat fungsi Pengadilan Partai agar penyelesaian sengketa internal berlangsung independen, transparan, dan berkeadilan.
- Memberikan sanksi tegas terhadap partai politik yang terbukti melakukan politik uang secara sistematis, termasuk kemungkinan diskualifikasi sebagai peserta pemilu.
Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari banyaknya partai politik atau tingginya angka partisipasi pemilih, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan sosial. Sayangnya, hingga kini penguasaan aset ekonomi, akses terhadap perbankan, perizinan usaha, sumber daya alam, hingga kebijakan publik masih lebih banyak dinikmati oleh kelompok elite politik dan ekonomi.
Konsentrasi kekuasaan ekonomi pada segelintir orang menyebabkan kesenjangan sosial semakin lebar. Rakyat kecil semakin sulit memperoleh pekerjaan yang layak, sementara kualitas pelayanan publik—mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan, pengelolaan sampah, energi, hingga fasilitas olahraga—belum menunjukkan perbaikan yang merata.
Di sisi lain, mekanisme checks and balances yang menjadi roh demokrasi juga mengalami pelemahan. Konsep trias politica yang memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif seharusnya menciptakan sistem saling mengawasi. Namun dalam praktiknya, tidak jarang hubungan antarlembaga negara justru lebih didominasi oleh kompromi politik yang mengurangi fungsi pengawasan dan akuntabilitas.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, demokrasi hanya akan menjadi ritual lima tahunan tanpa mampu menghasilkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada rakyat. Demokrasi elektoral memang telah berhasil dijalankan, tetapi substansi demokrasi—yakni keadilan, akuntabilitas, pemerataan kesejahteraan, dan supremasi hukum—masih jauh dari harapan.
Demokrasi bukan sekadar soal memilih pemimpin, melainkan memastikan bahwa kekuasaan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir elite.
Apabila reformasi kelembagaan, partai politik, dan penegakan hukum tidak segera dilakukan secara konsisten, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 berisiko hanya menjadi slogan politik yang indah didengar, tetapi sulit diwujudkan dalam kenyataan.






















