Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Masih ingatkah kita akan kisah kuda Troya? Jika tidak ingat, cobalah cermati pengangkatan Ketut Sumedana sebagai Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), niscaya kita akan ingat kembali.
Dikutip dari sebuah sumber, kisah kuda Troya merupakan bagian penting dari epik sastra Odyssey karya Homerus.
Alkisah, merasa lelah setelah 10 tahun mengepung kota Troya tanpa hasil, akhirnya pasukan Yunani melancarkan aksi tipu muslihat yang sangat licik. Mereka berpura-pura menyerah dan berlayar pergi, namun meninggalkan patung kuda kayu raksasa yang di dalamnya telah diisi oleh prajurit-prajurit terbaik mereka.
Warga kota Troya yang mengira perang telah usai dan kuda itu adalah hadiah kemenangan, kemudian membawa benda tersebut ke dalam benteng pertahanan mereka. Pada malam hari, para prajurit Yunani keluar dari dalam kuda, membuka gerbang kota untuk pasukan mereka, dan akhirnya menghancurkan kota Troya.
Demikianlah. Pengangkatan Ketut Sumedana sebagai Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN pun tak bisa dilepaskan dari analogi kuda Troya itu.
Pengangkatan Ketut tak bisa dilepaskan dari dinamika “perang Bharatayuda” antara Kejaksaan Agung versus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketut Sumedana ditengarai sebagai kuda Troya yang sengaja “diselundupkan” Jaksa Agung St Burhanuddin ke BGN.
Ketut Sumedana adalah mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dan kemudian Kajati Sumatera Selatan. Pengangkatan Ketut Sumedana ini atas usulan Jaksa Agung St Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.
Usai pengangkatan, Ketut langsung mengunjungi Kejagung, Rabu (23/7/2026). Ia mengaku bertemu dengan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Tapi, katanya, hanya untuk sekadar silaturahmi dengan kolega seangkatannya itu, bukan untuk mengintervensi perkara korupsi di BGN yang kini sedang ditangani Kejagung.
Namun, katanya, bahan penyidikan di Kejagung akan dia gunakan untuk bahan perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka korupsi di BGN, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan dua Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewijk Pusung. Belakangan, Kejagung juga menetapkan Deputi Kepala BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Sony Sonjaya adalah mantan perwira tinggi Polri berpangkat inspektur jenderal. Sedangkan Lalu Muhammad adalah perwira tinggi Polri aktif berpangkat brigadir jenderal.
Penetapan tersangka Sony Sonjaya itulah yang disinyalir sebagai pemicu “perang Bharatayuda” antara Kejagung dan Polri.
Apalagi, Kejagung juga menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menginventarisasi segala persoalan yang muncul di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah masing-masing.
Polri kemudian melakukan serangan balik. De Clan Cafe Signatur dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga terafiliasi dengan Febrie Adriansyah, saat itu Jampidsus Kejagung, digeledah dan ditemukan uang tunai 67 miliar rupiah.
Penggeledahan juga dilakukan Polri di rumah mewah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan ditemukan uang tunai 476 miliar rupiah serta 74 kilogram emas batangan. Febrie pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
“Perang Bharatayuda” Kejagung vs Polri kemudian dilerai Presiden Prabowo Subianto setelah melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung St Burhanuddin diduga merengek, sehingga akhirnya berkas perkara Febrie yang belum lengkap atau P21 itu diserahkan Polri ke Kejagung. Kejagung pun bisa melokalisir perkara Febrie agar tidak merembet ke mana-mana, ke Jaksa Agung misalnya.
Setelah itu, Kejagung mencabut instruksi sebelumnya, dan memerintahkan seluruh Kejati di Indonesia agar berhenti menginventarisasi segala persoalan yang muncul di SPPG wilayah masing-masing.
Polri aman. Kejagung pun aman. Mungkin agar merasa lebih aman, Jaksa Agung pun “menyelundupkan” Ketut Sumedana sebagai kuda Troya di BGN.
Di BGN, tugas Ketut adalah melakukan pengawasan. Termasuk pengawasan terhadap 1.500 SPPG yang dikelola Polri. Apalagi tahun ini Polri akan menambah 1.500 SPPG lagi sehingga nanti total akan ada 3.000 SPPG yang dikelola Polri.
Di sisi lain, Ketut juga bisa “main mata” dengan Kejagung agar perkara korupsi di BGN tidak merembet ke mana-mana. Ke Nanik Sudaryati Deyang, misalnya.
Nanik adalah mantan Wakil Kepala BGN yang kemudian diangkat oleh Prabowo menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana yang tersandung kasus korupsi.
Belum genap dua bulan menjabat, Rabu (22/7/2026), Nanik mengundurkan diri. Dalihnya, sakit jantung dan harus berobat ke luar negeri.
Tapi itu alasan formal. Alasan sesungguhnya barangkali adalah disuruh Prabowo untuk mundur karena ia akan diperiksa oleh Kejagung.
Nanik adalah pimpinan BGN yang satu paket dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewijk Pusung. Dari paket ini, hanya Nanik yang tidak menjadi tersangka. Padahal menurut kuasa hukum Sony, Nanik juga diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi di BGN.
Dus, pengangkatan Ketut Sumedana disinyalir merupakan kelanjutan dari Bharatayuda antara Kejagung vs Polri. Polri mengelola 3.000 SPPG, Ketut mengawasinya.
Di sisi lain, Ketut juga bisa main mata dengan Kejagung agar perkara korupsi di BGN tidak merembet ke mana-mana, ke Nanik S Deyang misalnya. Toh dia sudah mundur.
Dus, ada peran ganda Ketut Sumedana sebagai kuda Troya di BGN. Pertama, mengawasi SPPG, termasuk milik Polri. Kedua, melokalisir perkara korupsi di BGN. Benarkah?
Kita tunggu saja tanggal mainnya. Jika Nanik S Deyang tidak sampai menjadi tersangka, barangkali asumsi semacam itu menemukan relevansinya. Itulah!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024




















