Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa membuat persidangan berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian. Dari sudut pandang hukum acara, perkara selesai karena cacat pada surat dakwaan. Namun dari sudut pandang politik dan opini publik, cerita justru baru dimulai.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang paling diuntungkan?
Bila melihat hasil akhirnya, jawabannya tampak jelas. Pihak yang selama ini menjadi pusat kontroversi tidak pernah harus menghadapi ujian pembuktian di ruang sidang. Tidak ada agenda pemeriksaan terhadap pokok persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan publik. Tidak ada momentum yang memungkinkan dokumen-dokumen yang dipersoalkan diuji secara terbuka menurut mekanisme hukum.
Bagi banyak pengamat, itulah hasil yang paling menguntungkan bagi Joko Widodo. Persidangan berhenti bahkan sebelum memasuki substansi. Dengan demikian, ia tidak pernah berada pada situasi yang—apabila memang diperlukan menurut proses hukum—berpotensi mengharuskannya memberikan keterangan atau menghadapi pembuktian mengenai isu yang selama ini diperdebatkan.
Justru di situ letak ironi perkara ini.
Apabila tujuan persidangan adalah menemukan kebenaran materiil, maka yang terjadi justru sebaliknya. Publik tidak memperoleh jawaban. Yang selesai hanyalah perkara pidananya, bukan polemiknya.
Namun kemenangan prosedural belum tentu menjadi kemenangan moral.
Dokter Tifa dan Roy Suryo boleh saja tidak memperoleh panggung pembuktian yang mereka harapkan. Akan tetapi, di mata pendukungnya, keduanya justru memperoleh kemenangan moral. Selama bertahun-tahun mereka konsisten meminta agar polemik ini diselesaikan secara terbuka melalui pembuktian yang dapat disaksikan publik. Ketika persidangan berhenti akibat lemahnya surat dakwaan, pertanyaan yang mereka angkat tidak ikut berhenti.
Sebaliknya, pertanyaan itu semakin menguat: mengapa persoalan yang sesungguhnya tidak pernah diuji?
Di sinilah babak berikutnya tampaknya akan dimulai.
Perdebatan kemungkinan tidak lagi berpusat pada perkara pidana terhadap Dokter Tifa dan Roy Suryo. Fokusnya dapat bergeser kepada pihak yang dianggap sebagai sumber kegaduhan nasional selama bertahun-tahun. Selama lebih dari satu dekade, polemik mengenai ijazah telah memecah opini publik, memunculkan berbagai proses hukum, hingga menyeret banyak orang ke ranah pidana. Namun substansi persoalan belum pernah benar-benar berakhir karena keraguan sebagian masyarakat belum terjawab secara tuntas.
Dalam konteks itulah, dapat muncul dorongan agar persoalan ini dibawa ke jalur hukum yang berbeda, termasuk menguji apakah terdapat dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan timbulnya keonaran atau keresahan publik. Tentu, setiap langkah seperti itu harus didasarkan pada alat bukti dan argumentasi hukum yang kuat, bukan semata-mata asumsi.
Negara hukum tidak boleh dibangun di atas spekulasi. Tetapi negara hukum juga tidak boleh membiarkan pertanyaan besar menggantung tanpa penyelesaian apabila tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya.
Karena itu, putusan yang mengabulkan eksepsi ini mungkin menjadi kemenangan prosedural bagi satu pihak. Namun dalam ruang publik, ia belum tentu mengakhiri perdebatan. Bahkan bisa jadi, ia justru memperkuat keyakinan sebagian masyarakat bahwa jalan menuju kepastian belum selesai ditempuh.
Persidangan berhenti. Polemik tidak.
Yang berakhir hanyalah satu perkara. Yang dimulai adalah babak baru pencarian kepastian hukum dan pertanggungjawaban di hadapan publik.























