Oleh: Kawan Nazar
Masa jabatan yang hanya bertahan kurang dari dua bulan di pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) bukanlah peristiwa yang lazim. Pengunduran diri Nanik Sudaryati Deyang secara resmi disampaikan dengan alasan kesehatan—sebuah alasan yang patut dihormati sebagai ranah pribadi. Namun, dalam praktik birokrasi dan politik pemerintahan, pengunduran diri pejabat tinggi karena alasan kesehatan hampir selalu memunculkan pertanyaan yang lebih luas: apakah persoalannya semata-mata kondisi fisik, atau ada beban kelembagaan yang jauh lebih berat di balik keputusan tersebut?
Pertanyaan itu wajar diajukan, bukan untuk menafikan alasan kesehatan, melainkan untuk membaca konteks yang melingkupi peristiwa tersebut. Sebab, sebuah lembaga negara tidak dapat dipisahkan dari dinamika tata kelola, tekanan politik, maupun kompleksitas pelaksanaan kebijakan publik yang menjadi tanggung jawabnya.
Jabatan yang Sarat Risiko
BGN merupakan motor utama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional dengan cakupan yang sangat luas dan anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun ke depan. Mengelola program sebesar itu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga persoalan akuntabilitas, integritas, dan tanggung jawab hukum.
Setiap keputusan mengenai pengadaan barang dan jasa, penunjukan mitra, distribusi logistik, hingga pengelolaan anggaran berpotensi menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan penyimpangan. Konsekuensinya, posisi pimpinan BGN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan salah satu jabatan dengan tingkat risiko tertinggi di lingkungan pemerintahan.
Dalam konteks itulah, pernyataan Nanik yang menyebut dirinya mengalami “trauma akut” dan lebih memilih menjalankan fungsi pengawasan daripada memegang kewenangan anggaran menjadi menarik untuk dicermati. Bila pernyataan tersebut memang disampaikan sebagaimana diberitakan, publik berhak bertanya: pengalaman apa yang melatarbelakangi pandangan tersebut? Apakah beban pengelolaan anggaran memang sedemikian besar sehingga seorang pejabat memilih mundur dari posisi eksekutif?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.
Antara Fakta dan Persepsi Publik
Di ruang publik, pengunduran diri dalam waktu yang sangat singkat memunculkan berbagai spekulasi. Ada yang mengaitkannya dengan kompleksitas pelaksanaan MBG, mulai dari persoalan kualitas layanan, insiden keracunan di sejumlah daerah, hingga berbagai tantangan dalam tata kelola pengadaan. Ada pula yang menduga adanya dinamika internal dalam koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Semua dugaan tersebut masih berada pada wilayah spekulasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Namun, kemunculan spekulasi itu sendiri menunjukkan adanya persoalan komunikasi publik. Ketika informasi resmi sangat terbatas, ruang kosong tersebut hampir selalu diisi oleh berbagai tafsir dan dugaan.
Karena itu, transparansi bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga legitimasi sebuah lembaga negara.
Dewan Pengawas Bukan Solusi Tunggal
Wacana penempatan Nanik di Dewan Pengawas BGN dapat dipandang sebagai langkah untuk tetap memanfaatkan pengalaman dan kapasitasnya tanpa menempatkannya pada posisi eksekutif. Dari sudut kelembagaan, langkah tersebut dapat memperkuat fungsi kontrol apabila Dewan Pengawas benar-benar diberi kewenangan yang independen dan efektif.
Namun, jika perpindahan itu hanya menjadi solusi personal tanpa disertai pembenahan sistem, persoalan mendasar tidak akan selesai. Pergantian orang tidak otomatis memperbaiki tata kelola apabila mekanisme pengawasan, pengendalian risiko, dan akuntabilitas tetap berjalan dengan pola yang sama.
Momentum Melakukan Evaluasi Menyeluruh
Terlepas dari alasan pribadi yang mendasari pengunduran diri tersebut, peristiwa ini semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BGN.
Setidaknya terdapat tiga agenda yang mendesak.
Pertama, melakukan audit komprehensif terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk mekanisme pengadaan, penunjukan mitra, dan sistem pengawasan internal.
Kedua, memperjelas pemisahan fungsi antara pelaksana program dan pengawas agar mekanisme checks and balances benar-benar berjalan, bukan sekadar formalitas organisasi.
Ketiga, membangun komunikasi publik yang lebih terbuka sehingga setiap perkembangan penting dapat dijelaskan secara transparan dan tidak memunculkan ruang spekulasi yang berlebihan.
Alarm yang Tidak Boleh Diabaikan
Mundurnya Nanik Sudaryati Deyang memang dapat dijelaskan secara resmi dengan alasan kesehatan. Tidak ada dasar untuk menafikan penjelasan tersebut. Namun, cepatnya pergantian pimpinan di lembaga yang mengelola salah satu program strategis nasional tetap merupakan peristiwa yang patut dicermati.
Peristiwa ini seharusnya dipandang sebagai alarm untuk mengevaluasi apakah sistem tata kelola BGN telah mampu melindungi pejabat yang menjalankan tugasnya, memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta menjaga efektivitas pelaksanaan program.
Sebab, keberhasilan sebuah lembaga negara tidak boleh bergantung pada siapa yang menduduki kursi pimpinan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan sistemnya cukup kuat untuk bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Jika pembenahan sistem tidak segera dilakukan, maka pergantian pimpinan hanya akan menjadi solusi jangka pendek, sementara persoalan mendasar berpotensi terus berulang pada masa yang akan datang.

Oleh: Kawan Nazar





















