JAKARTA – FusilatNews.– Sidang perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), memasuki agenda pembacaan Nota Perlawanan (Eksepsi) oleh Tim Pembela dr. Tifa (TPDT).
Dalam eksepsinya yang mengusung tema “Indonesia Menggugat: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa”, tim pembela meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai mengandung cacat formil yang mendasar.
Menurut TPDT, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut pribadi dr. Tifa, melainkan menjadi ujian bagi penegakan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Perkara ini menguji apakah setiap warga negara berhak memperoleh proses peradilan yang adil, mengetahui secara jelas dasar penuntutan terhadap dirinya, serta memiliki kesempatan yang nyata untuk membela diri sebelum negara menggunakan kewenangan pidananya,” demikian disampaikan tim pembela dalam persidangan.
Tim pembela juga menegaskan bahwa hak warga negara untuk menyampaikan pandangan mengenai isu yang menjadi perhatian publik tetap harus memperoleh perlindungan hukum ketika negara menggunakan instrumen pidana.
Tidak Memasuki Pokok Perkara
Dalam eksepsinya, TPDT menegaskan bahwa nota perlawanan tersebut tidak membahas benar atau salahnya tuduhan terhadap dr. Tifa.
Sebaliknya, eksepsi hanya menguji apakah proses penuntutan telah dilakukan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim pembela menyatakan menghormati proses hukum dan kewenangan Majelis Hakim, namun meminta agar negara juga menjalankan seluruh proses penuntutan sesuai standar hukum acara yang berlaku.
Soroti Enam Keberatan Utama
Dalam persidangan, TPDT menyampaikan enam pokok keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
1. Kompetensi Relatif Pengadilan Dipersoalkan
Tim pembela menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kewenangan relatif yang dijelaskan secara memadai dalam surat dakwaan.
Menurut TPDT, jaksa mencantumkan beberapa lokasi berbeda sebagai locus delicti, mulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan, namun perkara justru diajukan ke PN Jakarta Timur tanpa penjelasan hukum yang cukup mengenai dasar penetapan kompetensi relatif tersebut.
Selain itu, TPDT juga mempertanyakan dasar penggunaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai penunjukan PN Jakarta Timur, karena dinilai belum secara tegas menjelaskan apakah keputusan tersebut juga berlaku terhadap perkara dr. Tifa yang diajukan dalam berkas tersendiri.
2. Dasar Penuntutan Dinilai Tidak Konsisten
Keberatan kedua berkaitan dengan keberlanjutan penuntutan terhadap dr. Tifa setelah sebagian terlapor lain dalam laporan yang sama memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menyusul pencabutan pengaduan.
TPDT berpendapat Penuntut Umum wajib menjelaskan alasan hukum mengapa perkara terhadap dr. Tifa tetap dilanjutkan apabila laporan, pelapor, dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengaduan merupakan satu kesatuan.
Menurut tim pembela, ketidakjelasan tersebut menyebabkan dasar penuntutan menjadi cacat secara formil.
Menunggu Putusan Sela
Majelis Hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan tim pembela sebelum memutus apakah eksepsi diterima atau ditolak melalui putusan sela.
Apabila eksepsi diterima, surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Sebaliknya, apabila ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pernyataan dr. Tifauzia Tyassuma mengenai dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun, hingga saat ini, pokok perkara mengenai materi tuduhan tersebut belum diperiksa dalam persidangan, karena agenda sidang masih terbatas pada pemeriksaan aspek formil melalui pembacaan eksepsi.





















