• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Eksepsi dr. Tifa di PN Jakarta Timur: Tim Pembela Soroti Enam Cacat Formil Dakwaan, Sebut Perkara Uji Prinsip Due Process of Law

fusilat by fusilat
July 9, 2026
in Law, News, Tokoh/Figur
0
Eksepsi dr. Tifa di PN Jakarta Timur: Tim Pembela Soroti Enam Cacat Formil Dakwaan, Sebut Perkara Uji Prinsip Due Process of Law
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – FusilatNews.– Sidang perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), memasuki agenda pembacaan Nota Perlawanan (Eksepsi) oleh Tim Pembela dr. Tifa (TPDT).

Dalam eksepsinya yang mengusung tema “Indonesia Menggugat: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa”, tim pembela meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai mengandung cacat formil yang mendasar.

Menurut TPDT, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut pribadi dr. Tifa, melainkan menjadi ujian bagi penegakan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Perkara ini menguji apakah setiap warga negara berhak memperoleh proses peradilan yang adil, mengetahui secara jelas dasar penuntutan terhadap dirinya, serta memiliki kesempatan yang nyata untuk membela diri sebelum negara menggunakan kewenangan pidananya,” demikian disampaikan tim pembela dalam persidangan.

Tim pembela juga menegaskan bahwa hak warga negara untuk menyampaikan pandangan mengenai isu yang menjadi perhatian publik tetap harus memperoleh perlindungan hukum ketika negara menggunakan instrumen pidana.

Tidak Memasuki Pokok Perkara

Dalam eksepsinya, TPDT menegaskan bahwa nota perlawanan tersebut tidak membahas benar atau salahnya tuduhan terhadap dr. Tifa.

Sebaliknya, eksepsi hanya menguji apakah proses penuntutan telah dilakukan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim pembela menyatakan menghormati proses hukum dan kewenangan Majelis Hakim, namun meminta agar negara juga menjalankan seluruh proses penuntutan sesuai standar hukum acara yang berlaku.

Soroti Enam Keberatan Utama

Dalam persidangan, TPDT menyampaikan enam pokok keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

1. Kompetensi Relatif Pengadilan Dipersoalkan

Tim pembela menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kewenangan relatif yang dijelaskan secara memadai dalam surat dakwaan.

Menurut TPDT, jaksa mencantumkan beberapa lokasi berbeda sebagai locus delicti, mulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan, namun perkara justru diajukan ke PN Jakarta Timur tanpa penjelasan hukum yang cukup mengenai dasar penetapan kompetensi relatif tersebut.

Selain itu, TPDT juga mempertanyakan dasar penggunaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai penunjukan PN Jakarta Timur, karena dinilai belum secara tegas menjelaskan apakah keputusan tersebut juga berlaku terhadap perkara dr. Tifa yang diajukan dalam berkas tersendiri.

2. Dasar Penuntutan Dinilai Tidak Konsisten

Keberatan kedua berkaitan dengan keberlanjutan penuntutan terhadap dr. Tifa setelah sebagian terlapor lain dalam laporan yang sama memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menyusul pencabutan pengaduan.

TPDT berpendapat Penuntut Umum wajib menjelaskan alasan hukum mengapa perkara terhadap dr. Tifa tetap dilanjutkan apabila laporan, pelapor, dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengaduan merupakan satu kesatuan.

Menurut tim pembela, ketidakjelasan tersebut menyebabkan dasar penuntutan menjadi cacat secara formil.

Menunggu Putusan Sela

Majelis Hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan tim pembela sebelum memutus apakah eksepsi diterima atau ditolak melalui putusan sela.

Apabila eksepsi diterima, surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Sebaliknya, apabila ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pernyataan dr. Tifauzia Tyassuma mengenai dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun, hingga saat ini, pokok perkara mengenai materi tuduhan tersebut belum diperiksa dalam persidangan, karena agenda sidang masih terbatas pada pemeriksaan aspek formil melalui pembacaan eksepsi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Puluhan Pria Diduga Anggota TNI Datangi Polda Metro Jaya, Kapuspen Bantah Ada Penyerbuan

Next Post

Renungan Sang Fujiwara: Ketika Rumah Sakit Menjelma Menjadi Taman Ibadah

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Renungan Sang Fujiwara: Ketika Rumah Sakit Menjelma Menjadi Taman Ibadah

July 9, 2026
Puluhan Pria Diduga Anggota TNI Datangi Polda Metro Jaya, Kapuspen Bantah Ada Penyerbuan
Birokrasi

Puluhan Pria Diduga Anggota TNI Datangi Polda Metro Jaya, Kapuspen Bantah Ada Penyerbuan

July 9, 2026
Libatkan Mahasiswa KKN, Desa Baraya Gencarkan Edukasi Gizi dan Bagikan Suplemen MMN untuk Ibu Hamil
daerah

Libatkan Mahasiswa KKN, Desa Baraya Gencarkan Edukasi Gizi dan Bagikan Suplemen MMN untuk Ibu Hamil

July 9, 2026
Next Post

Renungan Sang Fujiwara: Ketika Rumah Sakit Menjelma Menjadi Taman Ibadah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?
Birokrasi

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

by Karyudi Sutajah Putra
July 9, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Seragam sama cokelat. Bedanya, Kepolisian RI (Polri) cokelat muda, sedangkan...

Read more
Aji Mumpung Hanggodo yang Loyal kepada Prabowo

Aji Mumpung Hanggodo yang Loyal kepada Prabowo

July 8, 2026
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

July 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Renungan Sang Fujiwara: Ketika Rumah Sakit Menjelma Menjadi Taman Ibadah

July 9, 2026
Eksepsi dr. Tifa di PN Jakarta Timur: Tim Pembela Soroti Enam Cacat Formil Dakwaan, Sebut Perkara Uji Prinsip Due Process of Law

Eksepsi dr. Tifa di PN Jakarta Timur: Tim Pembela Soroti Enam Cacat Formil Dakwaan, Sebut Perkara Uji Prinsip Due Process of Law

July 9, 2026
Puluhan Pria Diduga Anggota TNI Datangi Polda Metro Jaya, Kapuspen Bantah Ada Penyerbuan

Puluhan Pria Diduga Anggota TNI Datangi Polda Metro Jaya, Kapuspen Bantah Ada Penyerbuan

July 9, 2026
Libatkan Mahasiswa KKN, Desa Baraya Gencarkan Edukasi Gizi dan Bagikan Suplemen MMN untuk Ibu Hamil

Libatkan Mahasiswa KKN, Desa Baraya Gencarkan Edukasi Gizi dan Bagikan Suplemen MMN untuk Ibu Hamil

July 9, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Penggeledahan Terkait Kasus Jampidsus, Polisi Temukan Brankas Rahasia Berisi 74 Kilogram Emas

Presiden Mesti Turun Tangan dan Bertanggung Jawab: TNI Alat Pertahanan Negara, Bukan Tameng Koruptor

July 9, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Renungan Sang Fujiwara: Ketika Rumah Sakit Menjelma Menjadi Taman Ibadah

July 9, 2026
Eksepsi dr. Tifa di PN Jakarta Timur: Tim Pembela Soroti Enam Cacat Formil Dakwaan, Sebut Perkara Uji Prinsip Due Process of Law

Eksepsi dr. Tifa di PN Jakarta Timur: Tim Pembela Soroti Enam Cacat Formil Dakwaan, Sebut Perkara Uji Prinsip Due Process of Law

July 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist