Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
JAKARTA – “What’s in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet,” kata William Shakespeare (26 April 1564-23 April 1616), pujangga terbesar Inggris, yang artinya kurang lebih, “Apalah arti sebuah nama? Andaikata kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan berbau wangi.”
Lalu, bagaimana dengan narapidana korupsi? Entah sebutan apa yang pantas bagi mereka. Apakah koruptor? Ataukah bekas koruptor karena mereka telah menebus kesalahan di penjara?
Koruptor atau bekas koruptor, sebutan itu tidak terlalu penting. Yang terpenting, mereka sudah terbukti mencuri uang negara. Mereka sudah terbukti korupsi.
Yang tak kalah penting, di antara mereka adalah orang-orang ternama. Koruptor-koruptor ternama itu kini eksodus dari penjara. Eksodus berarti perbuatan meninggalkan tempat asal (kampung halaman, kota, negeri) oleh penduduk secara besar-besaran.
Ya, mereka keluar dari penjara secara bersama-sama dan pada hari yang sama pula, Selasa 6 September 2022.
Apakah mereka terancam di dalam penjara karena ada preman, ular berbisa, kebakaran, gempa bumi atau lainnya sehingga eksodus? Ternyata tidak. Mereka keluar secara berjemaah karena bersama-sama mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945.
Jika sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, dan selama mendekam di penjara berkelakuan baik, maka mereka mendapat status Bebas Bersyarat sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mereka tinggal menjalani sisa 1/3 masa hukumannya di luar penjara.
Di antara mereka yang pada Selasa (6/9/2022) kemarin bebas bersyarat adalah bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan bekas Gubernur Jambi Zumi Zola. Mereka lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah orang-orang ternama. Selain bekas menteri, Suryadharma Ali adalah bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain bekas hakim MK, Patrialis Akbar adalah bekas anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat itu sangat populer di Senayan.
Selain bekas gubernur, Zumi Zola adalah bekas aktris dan bekas politikus PAN juga.
Tidak hanya mereka. Tiga bekas kepala daerah di Jabar juga menghirup udara bebas di hari yang sama. Mereka Bebas Bersyarat dari LP Kelas I Sukamiskin, Selasa (6/9/2022), usai menjalani hukuman atas kasus korupsi yang menjerat mereka.
Ketiganya adalah bekaa Bupati Subang Ojang Sohandi, bekas Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan bekas Bupati Indramayu Supendi. Itu para koruptor laki-laki.
Para koruptor perempuan yang bebas pada hari yang sama di antaranya juga ada nama-nama besar seperti bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap impor bawang putih Mirawati Basri. Mereka bersama-sama lepas dari LP Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Banten.
Lalu, kasus apa yang menjerat mereka dan berapa lama mereka dihukum?
Tiga bekas bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda. Vonis yang diberikan hakim pun beragam. Irvan divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014. Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap.
Adapun Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara pada Januari 2016. Dia terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, dan memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelewengkan dana operasional menteri Rp1,8 miliar.
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama pada September 2017. Dia terbukti menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah semasa menjabat Gubernur Jambi.
Ratu Atut terjerat kasus suap Ketua MK Akil Mochtar untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Lebak, Banten, tahun 2013. Akil dan Atut sama-sama politikus Partai Golkar.
Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut divonis 10 tahun penjara dan sudah dijalani 7 tahun.
Mirawati Basri merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. Mirawati menjadi perantara suap anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Pada 23 Februari 2021, Mirawati dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sedangkan Desi Ariyani adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada 26 April 2021.
Desi Ariyani terbukti memperkaya diri sendiri, antara lain sebesar Rp3,4 miliar, dan memperkaya orang lain seperti Fator Rachman Rp3,6 miliar, Jarot Subana Rp7,1 miliar, Faqih Usman Rp8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar Rp47 miliar.
Bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya dihukum 10 tahun penjara namun akhirmya dipotong 6 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara. Pinangki terbukti menerima suap US$450.000 dari buron Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA. Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Angin Surga
UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menjadi angin surga bagi koruptor di Indonesia. Jika berkelakuan baik, entah apa parameternya, nisbi, mereka cukup menjalani hukuman penjara 2/3 dari vonis hakim. Sepertiga lainnya mereka jalani di luar penjara. Jika tetap berkelakuan baik, mereka akan benar-benar bebas.
Itu pun masih dikurangi remisi. Bukan hanya pada 17 Agustus para koruptor mendapat remisi, tetapi juga pada hari-hari besar keagamaan.
Angin surga lainnya ialah langkah jaksa yang menuntut rendah para koruptor, dan langkah hakim serta pengadilan dan MA yang memvonis rendah mereka. Bahkan MA suka menyunat bahkan memutilasi hukuman koruptor.
Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata kasus korupsi di Indonesia pada 2021 yang diusut KPK dan Kejaksaan berujung vonis ringan oleh majelis hakim. Total selama 2021, terdapat 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri. Rata-rata hukuman penjara bagi koruptor pada 2021 hanya 3 tahun 5 bulan penjara.
Tidak itu saja. Sejak Januari hingga Desember 2021, MA kerap menciptakan kontroversi dengan mendiskon hukuman para koruptor. Jaksa Pinangki, misalnya, hukumannya dimutilasi dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara. Kini, ia sudah bisa menghirup udara bebas.
Ternyata hari kemerdekaan membawa berkah tersendiri bagi bangsa ini. Tak terkecuali bagi koruptor. Mereka benar-benar merayakan kebebasan setelah mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI. Setelah “merdeka”, mudah-mudahan mereka mau memperbaiki diri. Semoga!


























