• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Eksodusnya Koruptor-koruptor Ternama

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
September 8, 2022
in Feature
0
Duh, Sandiaga Uno-Ganjar Pranowo Terancam “Jomblo”
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media

JAKARTA – “What’s in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet,” kata William Shakespeare (26 April 1564-23 April 1616), pujangga terbesar Inggris, yang artinya kurang lebih, “Apalah arti sebuah nama? Andaikata kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan berbau wangi.”

Lalu, bagaimana dengan narapidana korupsi? Entah sebutan apa yang pantas bagi mereka. Apakah koruptor? Ataukah bekas koruptor karena mereka telah menebus kesalahan di penjara? 

Koruptor atau bekas koruptor, sebutan itu tidak terlalu penting. Yang terpenting, mereka sudah terbukti mencuri uang negara. Mereka sudah terbukti korupsi.

Yang tak kalah penting, di antara mereka adalah orang-orang ternama. Koruptor-koruptor ternama itu kini eksodus dari penjara. Eksodus berarti perbuatan meninggalkan tempat asal (kampung halaman, kota, negeri) oleh penduduk secara besar-besaran.

Ya, mereka keluar dari penjara secara bersama-sama dan pada hari yang sama pula, Selasa 6 September 2022.

Apakah mereka terancam di dalam penjara karena ada preman, ular berbisa, kebakaran, gempa bumi atau lainnya sehingga eksodus? Ternyata tidak. Mereka keluar secara berjemaah karena bersama-sama mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945.

Jika sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, dan selama mendekam di penjara berkelakuan baik, maka mereka mendapat status Bebas Bersyarat sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mereka tinggal menjalani sisa 1/3 masa hukumannya di luar penjara. 

Di antara mereka yang pada Selasa (6/9/2022) kemarin bebas bersyarat adalah bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan bekas Gubernur Jambi Zumi Zola. Mereka lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mereka adalah orang-orang ternama. Selain bekas menteri, Suryadharma Ali adalah bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain bekas hakim MK, Patrialis Akbar adalah bekas anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat itu sangat populer di Senayan.

Selain bekas gubernur, Zumi Zola adalah bekas aktris dan bekas politikus PAN juga.

Tidak hanya mereka. Tiga bekas kepala daerah di Jabar juga menghirup udara bebas di hari yang sama. Mereka Bebas Bersyarat dari LP Kelas I Sukamiskin, Selasa (6/9/2022), usai menjalani hukuman atas kasus korupsi yang menjerat mereka.

Ketiganya adalah bekaa Bupati Subang Ojang Sohandi, bekas Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan bekas Bupati Indramayu Supendi. Itu para koruptor laki-laki. 

Para koruptor perempuan yang bebas pada hari yang sama di antaranya juga ada nama-nama besar seperti bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap impor bawang putih Mirawati Basri. Mereka bersama-sama lepas dari LP Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Banten. 

Lalu, kasus apa yang menjerat mereka dan berapa lama mereka dihukum?

Tiga bekas bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda. Vonis yang diberikan hakim pun beragam. Irvan divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014. Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap.

Adapun Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara pada Januari 2016. Dia terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, dan memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelewengkan dana operasional menteri Rp1,8 miliar.

Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama pada September 2017. Dia terbukti menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah semasa menjabat Gubernur Jambi.

Ratu Atut terjerat kasus suap Ketua MK Akil Mochtar untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Lebak, Banten, tahun 2013. Akil dan Atut sama-sama politikus Partai Golkar. 

Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut divonis 10 tahun penjara dan sudah dijalani 7 tahun.

Mirawati Basri merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. Mirawati menjadi perantara suap anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Pada 23 Februari 2021, Mirawati dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sedangkan Desi Ariyani adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada 26 April 2021.

Desi Ariyani terbukti memperkaya diri sendiri, antara lain sebesar Rp3,4 miliar, dan memperkaya orang lain seperti Fator Rachman Rp3,6 miliar, Jarot Subana Rp7,1 miliar, Faqih Usman Rp8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar Rp47 miliar.

Bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya dihukum 10 tahun penjara namun akhirmya dipotong 6 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara. Pinangki terbukti menerima suap US$450.000 dari buron Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA. Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Angin Surga

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menjadi angin surga bagi koruptor di Indonesia. Jika berkelakuan baik, entah apa parameternya, nisbi, mereka cukup menjalani hukuman penjara 2/3 dari vonis hakim. Sepertiga lainnya mereka jalani di luar penjara. Jika tetap berkelakuan baik, mereka akan benar-benar bebas.

Itu pun masih dikurangi remisi. Bukan hanya pada 17 Agustus para koruptor mendapat remisi, tetapi juga pada hari-hari besar keagamaan.

Angin surga lainnya ialah langkah jaksa yang menuntut rendah para koruptor, dan langkah hakim serta pengadilan dan MA yang memvonis rendah mereka. Bahkan MA suka menyunat bahkan memutilasi hukuman koruptor.

Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata kasus korupsi di Indonesia pada 2021 yang diusut KPK dan Kejaksaan berujung vonis ringan oleh majelis hakim. Total selama 2021, terdapat 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri. Rata-rata hukuman penjara bagi koruptor pada 2021 hanya 3 tahun 5 bulan penjara.

Tidak itu saja. Sejak Januari hingga Desember 2021, MA kerap menciptakan kontroversi dengan mendiskon hukuman para koruptor. Jaksa Pinangki, misalnya, hukumannya dimutilasi dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara. Kini, ia sudah bisa menghirup udara bebas.

Ternyata hari kemerdekaan membawa berkah tersendiri bagi bangsa ini. Tak terkecuali bagi koruptor. Mereka benar-benar merayakan kebebasan setelah mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI. Setelah “merdeka”, mudah-mudahan mereka mau memperbaiki diri. Semoga!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PK Terpidana Korupsi Mantan Menpora Imam Nahrawi Ditolak, Duh Kasihan

Next Post

Breaking News: Pembangunan Gereja Dikorupsi, KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo
Feature

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Next Post
Breaking News: Pembangunan Gereja Dikorupsi, KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Breaking News: Pembangunan Gereja Dikorupsi, KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

BBM Naik Tarip Bus Antar Kota Ikutan Naik

BBM Naik Tarip Bus Antar Kota Ikutan Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist