• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Eksplorasi dan Eksploitasi Hulu Migas

fusilat by fusilat
February 15, 2023
in Feature
0
Eksplorasi dan Eksploitasi Hulu Migas

Ilustrasi/Net

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr.Ir Sugiyono, Msi

PEMERINTAH semula mempraktikkan sistem konsesi tahun 1946-1959. Kemudian diganti menggunakan Perppu 40/1960 tentang pertambangan minyak dan gas bumi, yang mempraktikkan sistem kontrak karya. Selanjutnya diganti menggunakan UU 8/1971 menjadi sistem kontrak bagi hasil.

Akibat perubahan-perubahan desain sistem eksplorasi dan eksploitasi hulu migas tersebut, ternyata produksi minyak mentah Indonesia meningkat hingga mencapai 1,69 juta barel per hari pada tahun 1978.

Setelah tahun tersebut, produksi migas ternyata turun terus-menerus hingga masih terjadi pada hari ini, sekalipun pemerintah telah memberlakukan UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.

Pasal 14 pada UU 8/1971 memberlakukan perusahaan wajib menyetor ke Kas Negara sebesar 60 persen dari penerimaan bersih usaha atas hasil operasi perusahaan sendiri, yaitu sebagai opsi pertama. Opsi kedua, memberlakukan 60 persen dari penerimaan bersih usaha atas kontrak bagi hasil produksi sebelum dibagi antara perusahaan dan kontraktor.

Opsi ketiga adalah menyetor seluruh hasil yang diperoleh dari perjanjian karya sebagaimana yang diatur berdasarkan UU 14/1963. Opsi keempat, sebesar 60 persen dari penerimaan-penerimaan bonus perusahaan dari hasil kontrak bagi hasil produksi.

Untuk memudahkan pelaksanaan, peraturan pemerintah dapat menetapkan suatu persentase tertentu dari nilai penjualan, atau jumlah pungutan tertentu untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi.

Dari penyetoran tersebut, pemerintah membebaskan perusahaan dan kontraktor dari pembayaran pajak perseroan, iuran-iuran, pungutan-pungutan, bea masuk, dan iuran pembangunan daerah.

Kemudian pada Pasal 22 ayat (1) UU 22/2001 diberlakukan badan usaha atau badan usaha menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada pasal-pasal yang lain dari UU 22/2001, pemerintah membatasi total batas waktu eksplorasi selama maksimum 10 tahun. Kontrak kerja sama dibatasi selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun.

Namun, dalam perjalanan waktu UU 22/2001 pada beberapa pasal diperbandingkan dengan UUD NRI 1945 menggunakan putusan-putusan MK RI, sehingga beberapa pasal dalam UU 22/2001 menjadi bersifat tidak mengikat.

Akibatnya, liberalisasi UU pun gagal merespons misteri semakin sulitnya memperoleh hasil migas pada cadangan migas, terbukti di wilayah kerja hulu di daratan dan semakin terjadi pergeseran menuju ke lautan dalam.

Biaya eksplorasi dan eksploitasi hulu migas naik, risiko naik, sekalipun upaya jumlah pengeboron migas dinaikkan secara masif. Investor komersial pergi.

Proyek pengeboran besar migas belum terealisasi. Namun, diskursus berlanjut pada optimalisasi pemerataan pemanfaatan distribusi hasil migas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sebagaimana ketika kejayaan puncak bonanza migas masih berlangsung. 

Dr.Ir Sugiyono, Msi Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Dikutip Rmol.id Selasa, 14 Februari 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pantang Menyerah, Operasi Penyelamatan Masih Berlanjut 183 Jam Keajaiban Setelah gempa Türkiye

Next Post

Buntut Perjanjian Politik Pilgub DKI Bisa Membuat Nasdem Bisa Batal Usung Anies Baswedan?

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah
Feature

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026
Next Post
Deklarasi Anies Sebagai Capres Dikaitkan Tragedi Kanjuruhan, NasDem Ungkap Ini

Buntut Perjanjian Politik Pilgub DKI Bisa Membuat Nasdem Bisa Batal Usung Anies Baswedan?

Angka Kemiskinan di Indonesia Meningkat

Kemiskinan di Masa Pemulihan Ekonomi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist