• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

fusilat by fusilat
January 24, 2026
in Crime, News, Tokoh/Figur
0
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut
Share on FacebookShare on Twitter

Singapura, 24 Januari 2026 – Proses permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos — tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) — masih bergulir di Singapura, setelah menghadapi berbagai tantangan hukum dari pihak tersangka.

Permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia kepada pemerintah Singapura telah berlangsung lebih dari dua tahun, karena Paulus menolak untuk dipulangkan dan mengajukan berbagai keberatan melalui jalur hukum di pengadilan Singapura.

Tanggapan Hukum Paulus Tannos

Paulus Tannos mengajukan perlawanan hukum terhadap permohonan ekstradisi, termasuk keberatan atas dokumen-dokumen yang diajukan dalam proses persidangan di pengadilan Singapura. Menurut dokumen pengadilan, sidang awal terdorong oleh keberatan hukum yang diajukan tim pembela Paulus, sehingga proses pemeriksaan bukti terus berjalan.

Dia juga diketahui menolak persetujuan sukarela untuk ekstradisi, yang seharusnya bisa mempercepat proses pemulangan tersangka jika dilakukan. Keengganan Paulus untuk menyerah secara sukarela membuat sidang ekstradisi berjalan panjang.

Kasus Korupsi e-KTP yang Membelit Paulus Tannos

Paulus — yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po — adalah salah satu buron dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP, sebuah proyek pemerintah RI yang menelan biaya puluhan triliun rupiah dan menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Ia diduga terlibat dalam pengaturan tender dan pembayaran suap untuk memenangkan konsorsium perusahaan tempatnya menjabat sebagai Presiden Direktur dalam proyek tersebut. Sementara itu, beberapa pejabat dan politisi lain yang terkait dalam skandal ini sudah diadili di Indonesia.

Proses Ekstradisi dan Kerja Sama Internasional

Permohonan ekstradisi resmi diajukan pada 24 Februari 2025, berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang mulai berlaku pada Maret 2024 — perjanjian ini mencakup tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang.

Pemerintah Singapura melalui Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan Attorney-General’s Chambers telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Paulus pada 17 Januari 2025, sehari setelah permintaan itu diterima. Sejak itu, Paulus ditahan di penjara Changi dan permohonan penangguhan penahanan atau bail telah ditolak oleh pengadilan setempat.

Hambatan Hukum dan Tantangan Waktu

Salah satu kendala utama dalam proses ektradisi ini adalah keberatan hukum Paulus terhadap perjanjian dan bukti yang diajukan oleh pihak Indonesia, sehingga proses pengadilan diperkirakan akan memakan waktu panjang. Sidang telah berlangsung berkali-kali dengan sesi berikutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan bukti lanjutan dan saksi dari kubu pembelaannya.

Pakar hukum dan pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan optimisme terhadap kelanjutan kerja sama penegakan hukum dengan Singapura meskipun prosesnya kompleks dan memerlukan waktu lebih dari yang diperkirakan semula.

Status Saat Ini

Hingga berita ini disusun, Paulus Tannos masih ditahan di Singapura dalam rangka menunggu keputusan akhir pengadilan mengenai ekstradisi. Jika permohonan Indonesia dikabulkan, ia akan dipulangkan untuk menghadapi proses hukum di Indonesia atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Next Post

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

fusilat

fusilat

Related Posts

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang
Japanese Supesharu

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’
News

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI
Komunitas

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Next Post
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

Senang Menjadi Dungu, Bukan Mens Rea

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist