Singapura, 24 Januari 2026 – Proses permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos — tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) — masih bergulir di Singapura, setelah menghadapi berbagai tantangan hukum dari pihak tersangka.
Permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia kepada pemerintah Singapura telah berlangsung lebih dari dua tahun, karena Paulus menolak untuk dipulangkan dan mengajukan berbagai keberatan melalui jalur hukum di pengadilan Singapura.
Tanggapan Hukum Paulus Tannos
Paulus Tannos mengajukan perlawanan hukum terhadap permohonan ekstradisi, termasuk keberatan atas dokumen-dokumen yang diajukan dalam proses persidangan di pengadilan Singapura. Menurut dokumen pengadilan, sidang awal terdorong oleh keberatan hukum yang diajukan tim pembela Paulus, sehingga proses pemeriksaan bukti terus berjalan.
Dia juga diketahui menolak persetujuan sukarela untuk ekstradisi, yang seharusnya bisa mempercepat proses pemulangan tersangka jika dilakukan. Keengganan Paulus untuk menyerah secara sukarela membuat sidang ekstradisi berjalan panjang.
Kasus Korupsi e-KTP yang Membelit Paulus Tannos
Paulus — yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po — adalah salah satu buron dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP, sebuah proyek pemerintah RI yang menelan biaya puluhan triliun rupiah dan menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Ia diduga terlibat dalam pengaturan tender dan pembayaran suap untuk memenangkan konsorsium perusahaan tempatnya menjabat sebagai Presiden Direktur dalam proyek tersebut. Sementara itu, beberapa pejabat dan politisi lain yang terkait dalam skandal ini sudah diadili di Indonesia.
Proses Ekstradisi dan Kerja Sama Internasional
Permohonan ekstradisi resmi diajukan pada 24 Februari 2025, berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang mulai berlaku pada Maret 2024 — perjanjian ini mencakup tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang.
Pemerintah Singapura melalui Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan Attorney-General’s Chambers telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Paulus pada 17 Januari 2025, sehari setelah permintaan itu diterima. Sejak itu, Paulus ditahan di penjara Changi dan permohonan penangguhan penahanan atau bail telah ditolak oleh pengadilan setempat.
Hambatan Hukum dan Tantangan Waktu
Salah satu kendala utama dalam proses ektradisi ini adalah keberatan hukum Paulus terhadap perjanjian dan bukti yang diajukan oleh pihak Indonesia, sehingga proses pengadilan diperkirakan akan memakan waktu panjang. Sidang telah berlangsung berkali-kali dengan sesi berikutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan bukti lanjutan dan saksi dari kubu pembelaannya.
Pakar hukum dan pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan optimisme terhadap kelanjutan kerja sama penegakan hukum dengan Singapura meskipun prosesnya kompleks dan memerlukan waktu lebih dari yang diperkirakan semula.
Status Saat Ini
Hingga berita ini disusun, Paulus Tannos masih ditahan di Singapura dalam rangka menunggu keputusan akhir pengadilan mengenai ekstradisi. Jika permohonan Indonesia dikabulkan, ia akan dipulangkan untuk menghadapi proses hukum di Indonesia atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

























