By Paman BED
Pesakitan yang duduk di kursi persidangan itu tampak begitu tenang. Barangkali, dalam benaknya, ia tengah menanti akhir yang diharapkan sebagai husnul khatimah dari perjalanan karier panjang yang penuh noda. Segalanya seolah telah tertata: skenario persidangan berjalan rapi, para penasihat hukum bekerja sistematis, dan dari balik meja hijau, “angin surga” tampak berembus perlahan.
Padahal alat bukti aliran dana telah telanjang: masuk ke rekening pribadi, tercatat jelas, nyaris tak terbantahkan.
Namun di ruang sidang yang dingin itu, terjadi sesuatu yang lebih dingin lagi—sebuah proses pencucian makna. Niat jahat (mens rea) perlahan disulap menjadi sekadar “kelalaian”. Sebuah transformasi ajaib, di mana menjadi dungu dianggap lebih terhormat daripada menjadi penjahat.
Di negeri ini, menjadi “tidak tahu” sering kali lebih aman daripada mengakui kehendak jahat. Sebab kelalaian hanya berujung teguran atau hukuman ringan, sementara niat jahat dapat mengantar seseorang lama mendekam di hotel prodeo.
Antara Sengaja dan “Lupa Ingatan”
Dalam doktrin hukum pidana dikenal asas fundamental: geen straf zonder schuld — tiada pidana tanpa kesalahan. Namun kesalahan memiliki dua wajah yang berbeda: sengaja (dolus) dan lalai (culpa).
Seorang pejabat yang secara sadar menerima aliran dana miliaran rupiah jelas memenuhi unsur mens rea. Ada kehendak (willens) dan ada pengetahuan (wetens) bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Namun melalui mekanisme yang kerap kita saksikan, niat jahat itu direduksi menjadi ketidaktahuan. Sosok yang sebelumnya tampak cerdas dan berkuasa mendadak menjelma figur yang “lupa”, “khilaf”, atau “tak paham prosedur”.
Inilah penurunan kasta delik—praktik yang bukan sekadar keliru secara hukum, tetapi mencederai akal sehat publik. Sengaja dan lalai bukan dua konsep yang bisa dipertukarkan sesuka kepentingan. Sengaja mengandung kesadaran dan kehendak; lalai hanyalah ketiadaan kehati-hatian.
Memaksakan yang pertama menjadi yang kedua adalah manipulasi pembuktian. Lebih jauh, ia adalah miscarriage of justice.
Skenario “Dungu” yang Terstruktur
Pola ini bukan hal baru. Ia berulang dengan wajah nyaris seragam.
Pertama, diturunkan sejak dakwaan. Jaksa tidak memasukkan pasal dengan unsur niat jahat, sehingga hakim hanya memeriksa perkara dalam kerangka kelalaian.
Kedua, penghilangan fakta kunci. Aliran dana diposisikan sebagai kesalahan administrasi. Saksi penting mendadak lupa, menghilang, atau tak pernah dihadirkan.
Ketiga, rekonstruksi niat palsu. Narasi dibangun bahwa terdakwa tidak memahami akibat perbuatannya, meski jejak digital perintah dan keputusan tersimpan rapi.
Keempat, penghindaran pasal korupsi. Perkara dipelintir keluar dari rezim Tipikor menuju wilayah administratif, agar ancaman pidana berubah menjadi sekadar ganti rugi atau sanksi etik.
Dalam kasus semacam ini, proses hukum panjang—banding, kasasi, hingga peninjauan kembali—bukan lagi pencarian keadilan, melainkan upaya sistematis membangun citra sebagai korban. Seolah penderitaan di ruang sidang menjadi bukti kesucian, padahal publik telah lebih dulu menjatuhkan vonis moral.
Refleksi Ilahi: Adil atau Khianat?
Jika hukum positif bisa diakali, hukum langit tak pernah dapat ditipu.
Al-Qur’an menegaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)
Mengubah niat jahat menjadi kelalaian bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kezaliman—karena menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa kehancuran umat terdahulu terjadi ketika hukum ditegakkan tebang pilih: yang kuat dilindungi, yang lemah dihukum.
Dalam perspektif ini, penegak hukum yang mengetahui kebenaran namun tetap merawat skenario “kedunguan” termasuk golongan yang diancam keras dalam hadis: hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi menyimpang darinya.
Kesimpulan dan Catatan Akhir
Menyamarkan niat jahat di balik topeng kelalaian adalah kejahatan ganda.
Pertama, kejahatan terhadap hukum.
Kedua, kejahatan terhadap keadilan itu sendiri.
“Senang menjadi dungu” hanyalah strategi pelarian bagi mereka yang tak siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun publik tidak boleh ikut dungu. Pengawasan sosial, keterbukaan informasi, dan keberanian moral harus terus dijaga agar hukum tidak berubah menjadi panggung sandiwara.
Sebab pada akhirnya, keadilan bukan soal memenangkan argumentasi di atas kertas, melainkan keberanian menempatkan kebenaran di singgasananya.
Dan ketika hukum diajarkan untuk pura-pura bodoh, yang dihancurkan bukan semata terdakwa—melainkan peradaban itu sendiri.
Referensi
Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016
Asas Geen Straf Zonder Schuld, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Al-Qur’an: QS. An-Nisa: 58; QS. Al-Ma’idah: 8; QS. Al-Baqarah: 188
Hadis tentang tiga golongan hakim (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
By Paman BED




















