Bandung-Fusilatnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengambil sikap mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk tidak menggunakan teknologi insinerator dalam pengolahan sampah. Keputusan ini mempertegas kritik Menteri Lingkungan Hidup Hanif terhadap praktik penggunaan insinerator, termasuk yang selama ini berjalan di sejumlah titik di Kota Bandung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menegaskan bahwa seluruh kebijakan daerah akan sejalan dengan regulasi dan surat arahan resmi dari KLH.
“Kami pastikan mengikuti arahan dari pusat, terkait tidak menggunakan insinerator. Kami sedang cari solusi yang KLH perkenankan untuk mengolah sampah, apalagi sudah ada surat arahan dari Pak Menteri,” kata Ai, Kamis (22/1/2026).
Dalam surat arahan Menteri Lingkungan Hidup, teknologi insinerator memang masih dimungkinkan, namun dengan persyaratan sangat ketat. Penggunaannya hanya diperbolehkan untuk sampah rumah tangga dan sejenisnya, serta dilarang mengolah sampah yang mengandung B3, limbah B3, kaca, PVC, maupun aluminium foil. Ketentuan ini sekaligus mengakui bahwa risiko residu dan emisi insinerator bukan persoalan sepele.
Langkah Pemprov Jabar ini datang di tengah sorotan publik terhadap insinerator Motah 65, RT 01/01 Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, yang selama ini berdiri berdekatan dengan kawasan permukiman warga. Kasus Motah menjadi contoh nyata bagaimana proyek teknologi pengolahan sampah tidak bisa dipisahkan dari isu risiko kesehatan, transparansi emisi, serta akuntabilitas pengelolaan residu abu.
Sejumlah warga di sekitar Motah sebelumnya mengeluhkan bau, asap, dan gangguan kenyamanan. Meski belum semua keluhan terverifikasi secara laboratorium, pengalaman warga menjadi indikator awal bahwa teknologi yang diklaim ramah lingkungan tetap menyisakan konsekuensi sosial.
Kritik Menteri Hanif terhadap insinerator kini menemukan momentumnya. Jika sebelumnya insinerator dipromosikan sebagai solusi modern krisis sampah, kebijakan baru KLH justru menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian lingkungan.
Pemprov Jabar menyatakan tengah mencari alternatif pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan dan sesuai regulasi pusat. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar pernyataan patuh regulasi. Evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas insinerator yang sudah terlanjur beroperasi, termasuk di Motah 65, menjadi tuntutan logis berikutnya.
Kebijakan larangan insinerator bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pergeseran arah tata kelola sampah: dari pendekatan bakar-habis di hilir, menuju pengurangan, pemilahan, dan daur ulang di hulu. Tanpa itu, krisis sampah hanya akan berganti bentuk — dari tumpukan terbuka menjadi asap dan abu yang berisiko.
Case Study: Motah 65, RT 01/01 Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari
Untuk membuat kritik Menteri Lingkungan Hidup Hanif lebih “membumi” dan tidak berhenti sebagai wacana teknokratis, kasus Motah 65 di RT 01/01 Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari bisa diposisikan sebagai cermin: bagaimana sebuah proyek yang diklaim sebagai solusi justru berpotensi menjadi sumber masalah baru di tingkat warga.
1) Dekat dengan denyut permukiman
Motah 65 bukan berada di ruang steril industri. Ia berada dalam lanskap yang beririsan langsung dengan kehidupan warga: rumah, aktivitas harian, anak-anak, lansia, dan ritme kampung. Ini membuat isu insinerator tidak bisa dibaca sebatas “kapasitas pengolahan” atau “tonase sampah”, tetapi mengenai risiko paparan yang nyata.
2) Keluhan warga sebagai indikator awal (early warning)
Di titik seperti RT 01/01, indikator pertama dampak lingkungan biasanya bukan laporan laboratorium, melainkan pengalaman warga:
asap/baunya saat operasi tertentu,
debu/partikel yang menempel di halaman atau permukaan rumah,
gangguan kenyamanan (kebisingan, lalu lintas angkut),
dan yang paling sensitif: keluhan kesehatan (iritasi, batuk, sesak, pusing) pada kelompok rentan.
Dalam kritik Hanif, ini penting ditekankan: jika sebuah teknologi benar-benar aman, ia tidak boleh “meminta” warga untuk beradaptasi dengan risiko. Yang wajib beradaptasi adalah operator dan pemerintah, melalui pengendalian yang ketat dan transparan.
3) Pertanyaan akuntabilitas: siapa yang memegang data?
Kasus Motah 65 bisa diarahkan pada satu pertanyaan tajam:
Apakah warga RT 01/01 bisa mengakses data emisi dan dampak, atau mereka hanya diminta percaya?
Jika kritik Hanif menyinggung potensi emisi dan residu, maka di Motah 65 ia harus diterjemahkan ke standar yang jelas, misalnya:
Apakah ada pemantauan emisi kontinu atau hanya uji berkala?
Apakah hasil uji dipublikasikan, ditempel di lokasi, atau bisa diakses warga?
Bagaimana penanganan abu/residu: dikategorikan apa, dibawa ke mana, diawasi siapa?
Apakah ada mekanisme pengaduan yang efektif, dengan tenggat respons dan sanksi?
4) Dampak sosial: “solusi” yang memecah warga
Sering terjadi, proyek lingkungan yang minim transparansi memicu dua kubu: yang “percaya proyek” dan yang “menolak”. Di sinilah letak bahaya sosialnya: krisis sampah berubah menjadi krisis kepercayaan.
Case Motah 65 dapat dijadikan contoh bahwa kebijakan lingkungan tidak boleh sekadar mengejar target, tetapi harus menjaga kohesi sosial lewat keterbukaan, partisipasi, dan perlindungan kesehatan publik.
5) Kesimpulan kritik berbasis kasus
Dari Motah 65, kritik Hanif bisa dipertegas menjadi kalimat yang lebih menghantam namun tetap objektif:
Insinerator bukan sekadar alat; ia adalah keputusan politik tentang siapa yang menanggung risiko.
Jika warga RT 01/01 harus menanggung asap, bau, debu, atau residu, maka negara gagal membuktikan bahwa teknologi ini benar-benar solusi, bukan pemindahan masalah.




















