• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home daerah

Insinerator Dilarang, Pemprov Jabar Ikuti Arahan KLH: Kasus Motah 65 Jadi Cermin Risiko Teknologi Sampah

fusilat by fusilat
January 24, 2026
in daerah, Lingkungan Hidup, News
0
OPEN DUMPING: MASALAH YANG DISANGKAL, TAPI TAK PERNAH DIHENTIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung-Fusilatnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengambil sikap mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk tidak menggunakan teknologi insinerator dalam pengolahan sampah. Keputusan ini mempertegas kritik Menteri Lingkungan Hidup Hanif terhadap praktik penggunaan insinerator, termasuk yang selama ini berjalan di sejumlah titik di Kota Bandung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menegaskan bahwa seluruh kebijakan daerah akan sejalan dengan regulasi dan surat arahan resmi dari KLH.

“Kami pastikan mengikuti arahan dari pusat, terkait tidak menggunakan insinerator. Kami sedang cari solusi yang KLH perkenankan untuk mengolah sampah, apalagi sudah ada surat arahan dari Pak Menteri,” kata Ai, Kamis (22/1/2026).

Dalam surat arahan Menteri Lingkungan Hidup, teknologi insinerator memang masih dimungkinkan, namun dengan persyaratan sangat ketat. Penggunaannya hanya diperbolehkan untuk sampah rumah tangga dan sejenisnya, serta dilarang mengolah sampah yang mengandung B3, limbah B3, kaca, PVC, maupun aluminium foil. Ketentuan ini sekaligus mengakui bahwa risiko residu dan emisi insinerator bukan persoalan sepele.

Langkah Pemprov Jabar ini datang di tengah sorotan publik terhadap insinerator Motah 65, RT 01/01 Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, yang selama ini berdiri berdekatan dengan kawasan permukiman warga. Kasus Motah menjadi contoh nyata bagaimana proyek teknologi pengolahan sampah tidak bisa dipisahkan dari isu risiko kesehatan, transparansi emisi, serta akuntabilitas pengelolaan residu abu.

Sejumlah warga di sekitar Motah sebelumnya mengeluhkan bau, asap, dan gangguan kenyamanan. Meski belum semua keluhan terverifikasi secara laboratorium, pengalaman warga menjadi indikator awal bahwa teknologi yang diklaim ramah lingkungan tetap menyisakan konsekuensi sosial.

Kritik Menteri Hanif terhadap insinerator kini menemukan momentumnya. Jika sebelumnya insinerator dipromosikan sebagai solusi modern krisis sampah, kebijakan baru KLH justru menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian lingkungan.

Pemprov Jabar menyatakan tengah mencari alternatif pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan dan sesuai regulasi pusat. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar pernyataan patuh regulasi. Evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas insinerator yang sudah terlanjur beroperasi, termasuk di Motah 65, menjadi tuntutan logis berikutnya.

Kebijakan larangan insinerator bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pergeseran arah tata kelola sampah: dari pendekatan bakar-habis di hilir, menuju pengurangan, pemilahan, dan daur ulang di hulu. Tanpa itu, krisis sampah hanya akan berganti bentuk — dari tumpukan terbuka menjadi asap dan abu yang berisiko.


Case Study: Motah 65, RT 01/01 Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari

Untuk membuat kritik Menteri Lingkungan Hidup Hanif lebih “membumi” dan tidak berhenti sebagai wacana teknokratis, kasus Motah 65 di RT 01/01 Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari bisa diposisikan sebagai cermin: bagaimana sebuah proyek yang diklaim sebagai solusi justru berpotensi menjadi sumber masalah baru di tingkat warga.

1) Dekat dengan denyut permukiman
Motah 65 bukan berada di ruang steril industri. Ia berada dalam lanskap yang beririsan langsung dengan kehidupan warga: rumah, aktivitas harian, anak-anak, lansia, dan ritme kampung. Ini membuat isu insinerator tidak bisa dibaca sebatas “kapasitas pengolahan” atau “tonase sampah”, tetapi mengenai risiko paparan yang nyata.

2) Keluhan warga sebagai indikator awal (early warning)
Di titik seperti RT 01/01, indikator pertama dampak lingkungan biasanya bukan laporan laboratorium, melainkan pengalaman warga:

  • asap/baunya saat operasi tertentu,

  • debu/partikel yang menempel di halaman atau permukaan rumah,

  • gangguan kenyamanan (kebisingan, lalu lintas angkut),

  • dan yang paling sensitif: keluhan kesehatan (iritasi, batuk, sesak, pusing) pada kelompok rentan.

Dalam kritik Hanif, ini penting ditekankan: jika sebuah teknologi benar-benar aman, ia tidak boleh “meminta” warga untuk beradaptasi dengan risiko. Yang wajib beradaptasi adalah operator dan pemerintah, melalui pengendalian yang ketat dan transparan.

3) Pertanyaan akuntabilitas: siapa yang memegang data?
Kasus Motah 65 bisa diarahkan pada satu pertanyaan tajam:
Apakah warga RT 01/01 bisa mengakses data emisi dan dampak, atau mereka hanya diminta percaya?

Jika kritik Hanif menyinggung potensi emisi dan residu, maka di Motah 65 ia harus diterjemahkan ke standar yang jelas, misalnya:

  • Apakah ada pemantauan emisi kontinu atau hanya uji berkala?

  • Apakah hasil uji dipublikasikan, ditempel di lokasi, atau bisa diakses warga?

  • Bagaimana penanganan abu/residu: dikategorikan apa, dibawa ke mana, diawasi siapa?

  • Apakah ada mekanisme pengaduan yang efektif, dengan tenggat respons dan sanksi?

4) Dampak sosial: “solusi” yang memecah warga
Sering terjadi, proyek lingkungan yang minim transparansi memicu dua kubu: yang “percaya proyek” dan yang “menolak”. Di sinilah letak bahaya sosialnya: krisis sampah berubah menjadi krisis kepercayaan.
Case Motah 65 dapat dijadikan contoh bahwa kebijakan lingkungan tidak boleh sekadar mengejar target, tetapi harus menjaga kohesi sosial lewat keterbukaan, partisipasi, dan perlindungan kesehatan publik.

5) Kesimpulan kritik berbasis kasus
Dari Motah 65, kritik Hanif bisa dipertegas menjadi kalimat yang lebih menghantam namun tetap objektif:

Insinerator bukan sekadar alat; ia adalah keputusan politik tentang siapa yang menanggung risiko.
Jika warga RT 01/01 harus menanggung asap, bau, debu, atau residu, maka negara gagal membuktikan bahwa teknologi ini benar-benar solusi, bukan pemindahan masalah.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Senang Menjadi Dungu, Bukan Mens Rea

Next Post

Asmara Maya yang : Cinta Digital Menjadi Modus Kejahatan

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang
Kecelakaan

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Next Post
Asmara Maya yang : Cinta Digital Menjadi Modus Kejahatan

Asmara Maya yang : Cinta Digital Menjadi Modus Kejahatan

Yen Terjun Bebas, Hiruk-Pikuk Menggema — Tapi Jepang Lebih Kuat dari yang Kita Kira

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist