Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, berseru lantang: pembahasan RUU KUHAP akan digelar secara terbuka dan disiarkan langsung oleh TV Parlemen. Sebuah pernyataan yang terdengar heroik, seolah ingin menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat benar-benar bekerja demi rakyat. Rapat dibuka, publik diajak menyaksikan. Transparansi, katanya.
Tapi mari kita uji. Apakah siaran langsung rapat legislasi menjamin publik turut serta menyusun norma hukum? Apakah tayangan itu mengubah kenyataan bahwa sebagian besar anggota dewan bahkan tak paham cara menyusun undang-undang secara akademik?
Secara hukum—de jure—membuat undang-undang memang tugas utama DPR. Tapi secara praktik—de facto—banyak dari mereka lebih fasih bicara strategi pemenangan pemilu ketimbang teknik perumusan norma. DPR bukan tempat kuliah, tentu saja. Tapi mestinya bukan pula tempat orang-orang yang tak pernah belajar hukum menuangkan rumusan pidana yang bakal mempengaruhi nasib 270 juta rakyat.
Absurd? Tentu saja. Tapi absurditas inilah yang justru makin terasa wajar di republik ini.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disusun oleh Badan Keahlian DPR. Naskah akademik dibuat berdasarkan “penyerapan aspirasi masyarakat.” Ada diskusi dengan aparat penegak hukum, webinar dengan ribuan peserta, dan dialog dengan segelintir akademisi. Kegiatan ini direntetkan dengan rapi dalam siaran pers, seperti laporan kinerja perusahaan.
Tapi publik tahu: proses legislasi tak benar-benar terjadi di ruang publik.
Yang terjadi sebenarnya mirip meja makan keluarga elite—tertutup, terbatas, dan hanya mengundang yang dianggap penting. Webinar yang katanya diikuti 7.300 peserta via YouTube DPR hanyalah dekorasi. Sebab percakapan substantif—pasal per pasal, ayat demi ayat—tidak dibuka untuk diuji secara ilmiah di kampus-kampus hukum, tidak diaudit secara kritis oleh para pakar. Sementara perwakilan masyarakat sipil diundang seperti tamu basa-basi—didengarkan, tapi jarang benar-benar didengar.
Publik kebanyakan baru tahu isi RUU ketika draf sudah hampir final. Atau ketika ia jadi Undang-Undang.
Padahal RUU KUHAP bukan sekadar aturan prosedur. Ia menyangkut cara negara menangkap, menahan, mengadili, dan menghukum warga negara. Salah satu dokumen hukum paling penting dalam peradaban sipil. Tapi kita memperlakukannya seperti draft brosur pariwisata—asal rapi, bisa tayang di TV, dianggap cukup.
DPR memang bukan lembaga pendidikan. Tapi bukan berarti kebodohan bisa dilegalkan lewat hak inisiatif. Kalau membuat undang-undang adalah pekerjaan mulia, maka ia mesti lahir dari kecakapan intelektual, bukan sekadar legitimasi politik. Dan kalau DPR memang serius ingin membuat KUHAP yang adil, maka bukan hanya rapatnya yang harus dibuka. Tapi juga cara berpikir dan proses intelektual di balik pasal-pasalnya.
Tanpa itu, kita hanya sedang menyaksikan tayangan legislasi live show—pertunjukan penuh jargon dan formalitas, tapi kosong makna.
Dan rakyat, seperti biasa, hanya bisa menonton. Tanpa bisa memegang remote.






















