“Bayangkan dengan gadget bisa pesan sapu tangan satu biji yang impor, baju seragam Rp50 ribu tiga setel,” katanya.
Jakarta – Fusilatnews Dalam diskusi Indef bertajuk ‘Warisan Utang untuk Pemerintah Mendatang’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ekonom Senior INDEF Faisal Basri menegaskan pemerintah gagal melindungi industri tekstil nasional bahkan cenderung “membunuh” industri tekstil demi meningkatkan pendapatan nasional dari sektor pajak dan bea masuk
Menurut Faisal Basri tumbangnya sejumlah pabrik tekstil selama beberapa waktu terakhir lantaran dua hal.
Pertama, industri tekstil sulit meningkatkan teknologi yang digunakan karena keterbatasan biaya.
“Perusahaan-perusahaan tekstil yang besar-besar di Jawa Barat terutama tidak mau lagi melakukan restrukturisasi mesin karena mahal, bayar PPN (pajak pertambahan nilai), bunga mahal,” katanya di Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024)
Penyebab kedua adalah masuknya barang-barang impor yang murah. Belum katanya adanya penyelundupan barang dari luar negeri.
“Bayangkan dengan gadget bisa pesan sapu tangan satu biji yang impor, baju seragam Rp50 ribu tiga setel,” katanya.
Faisal mengatakan sebenarnya ada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang bertugas menangani permasalahan importasi barang dumping. Namun, menurutnya lembaga tersebut hanya diam saja.
Faisal juga menanggapi rencana pemerintah untuk mengenakan bea masuk sebesar 200 persen terhadap produk impor asal China. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya menyasar produk asal Negeri Tirai Bambu
“Enggak boleh diskriminatif hanya produk China,” katanya.
Industri tekstil dalam negeri tengah diserbu barang impor murah, terutama dari China. Akibatnya, tingkat pesanan yang masuk ke sejumlah pabrik tekstil di Indonesia terus menurun.
Imbas lesunya penjualan itu, mereka harus melakukan efisiensi, dengan salah satunya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja.
Menteri Keuangan menanggapinya dengan mengambil langkah untuk mengatasi kondisi tersebut dengan sejumlah kebijakan
Kebijakan yang diterbitkan pemerintah berbentuk peraturan menteri keuangan soal pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas, khususnya tekstil.