El Nino dan La Nina sebenarnya merupakan fenomena yang sudah jamak terjadi dan BMKG juga sudah memperkirakan akan terjadi di Indonesia.
Jakarta-Fusilatnews.–Fenomena El Nino yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus-September mendatang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
Utusan Khusus Presiden (UKP) RI Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono menegaslan, dampak El Nino harus diantisipasi oleh seluruh elemen masyarakat dengan menyiapkan strategi yang tepat.
“Kita dihadapkan pada ancaman kekeringan karena fenomena El Nino yang bisa berdampak pada produksi pangan secara nasional.
Kemarau panjang dan ekstrem ini harus benar-benar kita antisipasi dengan strategi yang baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Jika tidak diantisipasi dan dimitigasi dengan strategi yang baik, kekeringan akan menjadi bencana bahkan mendatangkan dampak ikutan lain seperti gagal panen, krisis air bersih, kebakaran lahan yang berpengaruh langsung pada keberlanjutan ketahanan pangan.
El Nino tercatat menurunkan produksi padi di Indonesia antara 1-5 juta ton sejak 1990-2020.
Sejumlah riset yang dilakukan juga menunjukkan hal serupa salah satunya turunnya produksi beras di Banten sejak 2002-2015 akibat fenomena El Nino.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi produksi beras pada Februari dan Maret 2023 masing-masing 2,8 juta ton dan 5 juta ton.
Angka ini lebih rendah dibandingkan proyeksi sebelumnya yang ditetapkan sebesar 3,6 juta ton dan 5 juta ton.
El Nino dan La Nina sebenarnya merupakan fenomena yang sudah jamak terjadi dan BMKG juga sudah memperkirakan akan terjadi di ndonesia.
Oleh karena itu, saya berharap seluruh stakeholder termasuk perguruan tinggi, BRIN, Bapanas, Kementan, dan instansi terkait harus menjadi lokomotif dalam menghadapi fenomena alam ini,
mengingat pengaruh El Nino terhadap sektor pertanian bersifat langsung dan nyata,” ucap Mardiono.
Selain itu, dia juga menekankan perlunya perhatian khusus dari instansi terkait dengan mengeluarkan kebijakan berupa perlindungan terhadap para petani yang mengalami gagal panen akibat dampak dari iklim ekstrem.





















