Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Mental maling sepertinya kini telah menggejala atau menjadi fenomena di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka memanipulasi data presensi atau kehadiran di kantor melalui apa yang disebut sebagai Fake GPS.
GPS sendiri adalah singkatan dari Global Positioning System, yaitu sistem navigasi berbasis satelit yang berfungsi untuk menentukan lokasi, kecepatan, dan waktu secara tepat di mana pun Anda berada di Bumi. Sistem ini mengandalkan jaringan puluhan satelit yang terus mengorbit dan mengirimkan sinyal radio ke perangkat penerima.
Adapun Fake GPS adalah metode atau aplikasi pihak ketiga yang memungkinkan penggunanya memanipulasi lokasi perangkat agar terbaca berada di tempat lain (lokasi palsu). Aplikasi ini umumnya bekerja dengan memanfaatkan fitur Mock Location (Lokasi Tiruan) pada pengaturan pengembang.
Manipulasi? Hanya mereka yang bermental maling saja yang sanggup melakukannya. Dan mereka yang bermental maling ternyata dari kalangan ASN. Kita tidak menyebut mereka oknum karena jumlahnya cukup banyak dan menyebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Sebut saja Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan sebagainya.
Di Kabupaten Cirebon, hingga akhir Juni 2026, sebanyak 1.320 ASN telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi sistem presensi online. Jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dengan 696 ASN, disusul Dinas Kesehatan sebanyak 371 ASN.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup 50 ASN di RSUD Waled, 27 ASN di RSUD Arjawinangun, 24 ASN dari 15 kecamatan, serta 152 ASN yang tersebar di 26 OPD lainnya.
Di Kabupaten Brebes, Polres setempat telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Fake GPS.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dugaan presensi online ilegal pada 29-30 April 2026 oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes.
Di Kota Baubau, 588 ASN dari 183 SKPD terdeteksi menggunakan Fake GPS. Di Kabupaten Kutai Timur, belasan ASN terdeteksi menggunakan Fake GPS.
Kalau tidak bermental maling, bagaimana bisa mereka memanipulasi data kehadiran?
Dengan hadir dan pulang tepat waktu, maka tak akan ada pemotongan tunjangan kinerja mereka. Padahal semua itu manipulasi. Artinya, sama dengan maling uang negara. Sama juga dengan korupsi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, ASN pelaku manipulasi data dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Selain itu, para pelaku manipulasi data jelas melanggar kode etik ASN. Kode etik derajatnya lebih tinggi daripada aturan disiplin.
Maka hanya ada satu pilihan buat para ASN bermental maling: berhenti atau diberhentikan!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024



















