JAKARTA, FUSILATNEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:
- Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian;
- Menyatakan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah;
- Menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah;
- Menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah;
- Membebankan biaya perkara kepada pihak termohon dengan nihil.
Hakim menilai terdapat cacat formil dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Selain itu, Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor, sehingga tidak terdapat alasan yang cukup untuk dilakukan penahanan.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan maupun berkas perkara yang telah disusun penyidik. Putusan hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo.
Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati keputusan pengadilan. Kepolisian menegaskan bahwa penyidikan tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan karena putusan praperadilan tidak menghapus status hukum perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menyita perhatian publik sejak bergulirnya polemik dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Dari sisi hukum acara pidana, putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum harus memenuhi syarat formil dan prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Redaksi FUSILATNEWS akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan dari Polda Metro Jaya maupun tim kuasa hukum Roy Suryo.























