Oleh: Ali Syarief
Ada ironi yang sulit diabaikan dalam wajah pendidikan tinggi Indonesia hari ini. Di saat Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan visi agar pendidikan semakin terjangkau, bahkan mengemukakan gagasan menuju kuliah gratis, kenyataan di lapangan justru menunjukkan arah yang berlawanan. Sebanyak 113.000 calon mahasiswa yang telah berhasil lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 tidak melanjutkan registrasi. Salah satu alasan yang paling banyak mengemuka adalah mahalnya biaya kuliah, terutama besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Paradoks ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia merupakan cermin dari jurang antara narasi politik dan realitas kebijakan. Sebuah bangsa tidak diukur dari banyaknya pidato tentang pendidikan, melainkan dari berapa banyak anak bangsa yang benar-benar mampu duduk di bangku kuliah.
Ekonom peraih Nobel, Milton Friedman, pernah mengatakan, “There is no such thing as a free lunch.” Pendidikan memang membutuhkan biaya. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang seharusnya menanggung biaya itu? Negara, sebagai pemegang amanat konstitusi, atau keluarga yang daya belinya semakin tertekan?
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Hak konstitusional itu kehilangan maknanya apabila akses terhadap perguruan tinggi ditentukan oleh kemampuan finansial, bukan oleh prestasi akademik.
Dalam teori keadilan, John Rawls berpendapat bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Sebaliknya, ketika biaya pendidikan justru menjadi penghalang utama bagi kelompok ekonomi lemah, maka sistem tersebut gagal memenuhi prinsip keadilan sosial. Pendidikan tidak lagi menjadi instrumen mobilitas sosial, melainkan mekanisme yang mereproduksi ketimpangan.
Lebih jauh lagi, pemikir pendidikan Brasil, Paulo Freire, mengingatkan bahwa pendidikan adalah praktik pembebasan. Pendidikan seharusnya membuka pintu kesempatan, bukan menutupnya melalui hambatan ekonomi. Ketika ribuan mahasiswa yang telah membuktikan kemampuan akademiknya terpaksa mengundurkan diri karena biaya, pendidikan kehilangan fungsi emansipatorisnya.
Pemerintah tentu dapat berargumentasi bahwa terdapat KIP Kuliah, skema subsidi, maupun mekanisme penyesuaian UKT. Namun, fakta bahwa 113.000 mahasiswa gagal melakukan daftar ulang menunjukkan bahwa instrumen-instrumen tersebut belum mampu menjangkau seluruh mereka yang membutuhkan. Dalam kebijakan publik, keberhasilan tidak diukur dari niat baik, melainkan dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Di sinilah paradoks itu menjadi begitu jelas. Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang penguatan sumber daya manusia sebagai fondasi Indonesia Emas 2045. Di sisi lain, puluhan ribu calon mahasiswa yang telah lolos seleksi justru tersingkir sebelum memasuki ruang kuliah. Bukan karena gagal ujian, melainkan karena gagal membayar.
Apabila gagasan kuliah gratis memang menjadi arah kebijakan nasional, maka momentum untuk mulai merealisasikannya adalah sekarang. Bukan sekadar melalui slogan, melainkan lewat reformasi pembiayaan pendidikan tinggi, penguatan subsidi negara, perluasan beasiswa berbasis kebutuhan, dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan UKT.
Sebab, sebuah bangsa tidak akan kehilangan masa depannya karena kekurangan gedung atau teknologi. Bangsa kehilangan masa depan ketika generasi mudanya kehilangan kesempatan belajar.
Dan mungkin, paradoks terbesar pendidikan Indonesia hari ini bukanlah mahalnya biaya kuliah. Melainkan kenyataan bahwa impian tentang kuliah gratis terus bergema di podium-podium kekuasaan, sementara di halaman registrasi kampus, ribuan anak bangsa memilih pulang karena tidak sanggup membayar.

Oleh: Ali Syarief






















