Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 telah menjadi momentum konstitusional yang tidak dapat diabaikan untuk melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan harus dilakukan perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan berpedoman antara lain pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Putusan tersebut memberikan pesan yang sangat jelas bahwa revisi Undang-Undang Advokat bukan lagi sekadar pilihan, melainkan perintah konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.
Sebagai sesama Advokat, kami mengajak seluruh rekan-rekan Advokat dari berbagai Organisasi Advokat—yang secara de facto saat ini telah berjumlah lebih dari 75 organisasi—untuk bersama-sama mendorong revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, khususnya terhadap norma-norma yang selama ini menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum.
Salah satu persoalan mendasar terdapat pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:
“Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”
Ketentuan tersebut kemudian berbenturan dengan Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan:
“Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
Konflik norma semakin nyata ketika dikaitkan dengan Pasal 12 ayat (1) yang menegaskan:
“Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.”
Ketiga ketentuan tersebut menimbulkan disharmoni dalam konstruksi hukum Undang-Undang Advokat. Di satu sisi, organisasi advokat diberi kewenangan eksklusif dalam pembinaan dan pengawasan profesi. Namun di sisi lain, pengambilan sumpah tetap ditempatkan pada institusi Pengadilan Tinggi. Akibatnya, lahir dualisme kewenangan yang selama lebih dari dua dekade memicu berbagai perdebatan, sengketa kelembagaan, hingga ketidakpastian dalam proses pengangkatan advokat.
Situasi tersebut menunjukkan adanya konflik norma dalam satu undang-undang (internal conflict of norms) yang sudah semestinya diselesaikan melalui revisi legislasi.
Selain persoalan kelembagaan, terdapat pula fenomena lain yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu maraknya penggunaan gelar atau atribut nonakademik yang disematkan di belakang nama Advokat, seperti Certified Corporate Legal Expert (C.CLE), Certified Mediator (C.Me.), Certified Legal Auditor, dan berbagai sebutan lainnya.
Tidak ada yang salah dengan pelatihan maupun peningkatan kompetensi profesi. Namun menjadi persoalan ketika sertifikat-sertifikat tersebut seolah-olah diposisikan sebagai syarat yang harus dimiliki oleh seorang advokat yang telah sah diangkat dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan Undang-Undang Advokat.
Padahal, setelah diangkat dan diambil sumpahnya, seorang advokat telah memperoleh legitimasi hukum sebagai salah satu aparat penegak hukum yang memiliki kedudukan sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam sistem peradilan. Keempat profesi tersebut dikenal sebagai Catur Wangsa Penegak Hukum.
Karena itu, menjadi tidak tepat apabila advokat yang telah memiliki Berita Acara Sumpah masih diwajibkan memperoleh sertifikasi dari lembaga-lembaga pelatihan yang diselenggarakan oleh yayasan, perkumpulan, atau organisasi profesi tertentu yang berada dalam skema Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Perlu dipahami bahwa BNSP merupakan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk berdasarkan rezim ketenagakerjaan dan sistem kompetensi kerja nasional yang berakar pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, profesi advokat merupakan profesi yang diatur secara khusus (lex specialis) melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dengan karakter sebagai officium nobile, yakni profesi terhormat yang memiliki sistem pengangkatan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan kode etik tersendiri.
Dengan demikian, kewenangan mengenai siapa yang dapat menjadi advokat serta bagaimana pembinaan profesinya sesungguhnya telah diatur secara eksklusif dalam Undang-Undang Advokat.
Penulis tidak menafikan manfaat sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga tersebut. Sertifikasi tentu memiliki nilai tambah bagi dunia kerja, peningkatan kompetensi teknis, maupun kebutuhan profesi tertentu. Namun manfaat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menambah syarat normatif bagi profesi advokat yang telah memperoleh legitimasi berdasarkan undang-undang.
Mewajibkan advokat yang telah memiliki Berita Acara Sumpah untuk kembali memperoleh sertifikasi profesi berlabel BNSP—baik sebagai mediator nonhakim, auditor hukum, maupun sertifikasi lainnya—merupakan kebijakan yang tidak relevan, bahkan berpotensi menimbulkan kerancuan dalam sistem hukum.
Jangan sampai terjadi kondisi yang dapat diibaratkan sebagai “jeruk makan jeruk”, yakni profesi yang telah memperoleh legitimasi langsung dari undang-undang justru dipersyaratkan kembali oleh lembaga sertifikasi yang secara hierarki norma berada dalam rezim hukum yang berbeda.
Sudah saatnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tidak hanya menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga melakukan harmonisasi menyeluruh terhadap seluruh norma yang selama ini menimbulkan multitafsir, konflik kewenangan, dan ketidakpastian hukum.
Profesi Advokat membutuhkan kepastian hukum, independensi kelembagaan, serta penghormatan terhadap martabat profesinya sebagai officium nobile, bukan penambahan persyaratan administratif yang justru mengaburkan kedudukan Advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.





















